Simpang-Siur Bisnis Basah Pengelolaan air oleh swasta mengkhawatirkan. Peraturannya belum ada. |
SIAPA bilang air bukan bisnis basah? Setelah KTT Infrastruktur di Jakarta, Januari lalu, pemerintah akan menawarkan 20 proyek penyediaan air senilai US$ 380,5 juta, tak hanya kepada investor dalam negeri, tapi juga Singapura, Malaysia, Jepang, dan Australia. Padahal peraturan pemerintah tentang pengembangan sistem penyediaan air minum dan regulasi pendukungnya belum ada.
Menurut anggota Dewan Pendiri Amrta Institute for Water Literacy, Gatot Irianto, dalam kondisi mental aparat pemerintah yang buruk, kelonggaran itu rentan terhadap praktek kongkalikong antara investor dan pemerintah. "Ujung-ujungnya, konsumen yang dirugikan," katanya. Investor pasti tertarik karena pasarnya pasti, dan pemain di bisnis ini sedikit. Akibatnya, investor leluasa mengendalikan pasar, termasuk mengatur tarif.
Menurut Ketua Tim Teknis Satuan Tugas Kerja Sama Pemerintah-Swasta Departemen Pekerjaan Umum, Rina Agustin, peraturan pemerintah itu memang belum keluar. Sembari menunggu peraturan itu, pihaknya menyiapkan prakualifikasi tender dan menjaring investor peminat. Tim itu juga sedang menyiapkan ketentuan-ketuan yang akan dimasukkan ke perjanjian kerja sama dengan investor.
Bagi Direktur Amrta Institute, Nila Ardhianie, tender itu cacat hukum bila tidak mengacu kepada peraturan. Pemerintah juga seharusnya melakukan konsultasi publik sebelum membuat perjanjian kerja sama. Publik harus ikut mengawasi kegiatan operasi perusahaan air minum. Sebab, banyak contoh membuktikan, pengelolaan air minum oleh swasta tidak membuat pelayanan lebih baik.
Seperti di Jakarta, meski air minum dikelola perusahaan asing, Pemda DKI masih harus menyubsidi karena biaya membersihkan air lebih besar dari tarif. "Biaya menjernihkan air memang mahal," kata Rina, "apalagi di Jakarta, yang airnya tercemar." Karena tender belum dimulai, pihaknya belum tahu kemampuan investor yang berminat terhadap 3 dari 20 proyek penyediaan air yang targetnya siap ditenderkan bulan ini.
Tiga proyek itu meliputi sumber air Ciledug, Ciparen (Ciputat, Pamulang, Pondok Aren, Tangerang), dan Sepatan, Tangerang. Proyek lainnya akan ditenderkan pada kuartal kedua tahun ini. Pelaksana tender adalah pemerintah daerah. Menurut Rina, mayoritas investor tertarik menggarap semua proses penyediaan air, mulai dari penampungan (intake), pengolahan, hingga distribusi.
Investor juga ingin mengelola seluruh proyek penyediaan air di satu daerah, agar memenuhi skala ekonomis. PT Wijaya Karya, misalnya, membidik dua proyek di Tangerang, yaitu Ciledug dan Benda-Cengkareng, dengan kebutuhan investasi sekitar US$ 55 juta. "Kami akan menggandeng investor dari Amerika Serikat," kata GM Marketing Wijaya Karya, Soedharto Khadam.
Pihaknya tertarik menggarap proyek ini karena daya beli masyarakat Tangerang dinilai bagus. Lihatlah jumlah kompleks perumahan di wilayah ini. Tarif air bersih di wilayah ini Rp 3.500-4.000 per kubik. "Menurut perhitungan kami, tarif itu perlu dinaikkan menjadi Rp 4.800 per kubik dengan masa konsesi 25 tahun," kata Soedharto. Untuk mencapai harga itu, jumlah pelanggan harus didongkrak tiga kali lipat.
Bagi PT Kanematsu Trading Indonesia, alasan mengincar proyek sumber air Ciparen dan Umbulan, Jawa Timur, juga potensi daya beli masyarakat di daerah itu. Menurut Asisten Manajer Project Plant and Machinery Kanematsu, Gersom Nainggolan, perusahaannya akan menggandeng investor dari Jerman.
Soal tarif memang perlu penyesuaian. Di Umbulan, misalnya, tarif perlu dinaikkan dari sekitar Rp 1.600 per kubik menjadi Rp 3.000. Sebab, kebutuhan investasi di proyek ini mencapai US$ 90 juta. Jumlah pelanggan Umbulan, kata Gersom, juga harus ditingkatkan hingga 50 persen dari sekitar 2.000 pelanggan yang ada. "Kami yakin, bila pelayanan diperbaiki, masyarakat akan menerima kenaikan tarif," katanya.
Di mata Nila Ardhianie, pengelolaan air oleh swasta sungguh mengkhawatirkan. Swasta hanya mementingkan motif ekonomi, sehingga hanya orang berdaya beli yang dapat mengakses air. Padahal, air adalah hak asasi manusia, termasuk rakyat miskin. "Layanan seperti ini hanya bisa dilakukan pemerintah," katanya.
Masalahnya, penyediaan air yang dikerjakan perusahaan daerah air minum (PDAM) dikelola secara bobrok. Kini, ketika pelayanan air harus dibenahi, pemerintah daerah mengaku tak punya uang sehingga solusinya bukan memperbaiki kebobrokan itu, tapi mengundang investor.
Menurut sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Susanto, kebobrokan itu memang harus dibenahi. Namun kesulitan pemerintah daerah mendanai proyek penyediaan air juga tak bisa dimungkiri. "Investasi di sektor air sangat besar," ujarnya. Di Yogyakarta, kebutuhan investasi air mencapai Rp 300 miliar. Anggaran pembangunan dan belanja daerah hanya Rp 700 miliar. Karena itu jalan keluarnya, ya, tender itu tadi.
Timbul masalah: regulasi tender tidak ada. Pemerintah daerah juga tak memiliki dana yang memadai untuk melakukan proses tender. Padahal, kata Bambang, Yogyakarta akan menghadapi kesulitan air pada 2007. Karena itu, jalan keluar yang ditempuh adalah penunjukan investor. Tapi cara ini harus dilakukan hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Tidak boleh ada yang main-main," katanya.
Hasilnya, perusahaan pengolahan air Singapura, Boustead, bersedia menjadi investor. Perusahaan ini pun hanya diberi kesempatan berinvestasi di penyediaan air. Sedangkan distribusinya tetap dikelola PDAM Yogyakarta. "Tarif awalnya kami kunci Rp 1.250 per kubik, tapi pada 2007 tarif justru harus turun menjadi Rp 900 per kubik," kata Bambang. "Target kami, 80 persen wilayah Yogyakarta pada 2007 sudah terpasang instalasi air." Pemda Yogyakarta juga tidak akan mengambil keuntungan dari usaha penyediaan air. Setelah masa konsesi Boustead selama 20 tahun berakhir, pengelolaan akan diambil alih perusahaan daerah air bersih, bukan PDAM. Perusahaan daerah ini tetap berkonsentrasi pada distribusi. "Saya percaya, bila mental aparat pemerintah baik, daerah lain pun bisa melakukan cara seperti ini," ujar Bambang.
Taufik Kamil
|