Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXIV/14 - 20 Maret 2005
   
Televisi

Tayangan di Wilayah Abu-abu

Sulit dibuktikan bahwa adegan kekerasan di layar televisi itu menular kepada pemirsa. Tapi Ketua Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia, Gunarto, bertahan pada penelitian Dr. Leonard Eron dan Dr. Rowell Huesmann dari University of Michigan. Penelitian itu menunjukkan: anak yang menghabiskan banyak waktu di depan televisi cenderung lebih agresif, bisa terdorong melakukan hal yang sama seperti yang dilihat di televisi. Padahal, di Indonesia, kata Gunarto, anak-anak menonton televisi 35 jam per minggu. Berarti setiap hari anak-anak menonton televisi selama lima jam

Mengukur sebuah sinetron yang mengandung adegan kekerasan layak tayang memang tidak mudah. Teguh Juwarno, Kepala Hubungan Masyarakat RCTI, melukiskan batas kelayakan itu merupakan hasil kesepakatan berbagai pihak: rumah produksi, stasiun televisi, Lembaga Sensor Film, dan masyarakat. Sejak 14 Oktober tahun lalu, RCTI membuat sendiri sensor internal. "Memang tidak jauh berbeda dengan aturan Lembaga Sensor Film, tetapi lebih rinci," katanya. Ia memberi contoh, sebuah klip video Nafa Urbach terpaksa tidak lolos sensor, padahal Lembaga Sensor Film sudah meloloskannya.

Sensor internal itu berisi 19 poin standar umum etika siaran. Di antaranya tentang kejahatan, kekerasan, seks bebas, sesuatu yang menimbulkan kerusakan rumah tangga, SARA, perjudian, ketamakan, keegoisan, penindasan terhadap sesama, takhayul dan kepercayaan, penampilan wadam atau waria. "Kekerasan yang tidak pada tempatnya atau berlebihan tidak diperkenankan. Program yang berisi kekerasan harus menyertakan sisi buruknya."

Meski telah memiliki aturan tertulis secara internal, kata Teguh, RCTI selalu terbuka menerima kritik dan saran dari masyarakat. Dia memberi contoh, gara-gara protes dari masyarakat, sejak Mei lalu stasiun televisi ini telah menghapus program berbau mistis. "Kami menyadari, dampak tayangan itu tidak baik, semacam pembodohan," ujar Teguh.

Aturan semacam juga dimiliki SCTV. Namun, tidak dibuat secara khusus. "Secara formal kami mengacu ke Lembaga Sensor Film. Tetapi, sejak ada KPI, kami juga menambahkan input dari KPI," kata Haryanto dari Bagian Humas SCTV. Aturan itu memang tidak kaku, kata Haryanto. "Kami menyadari bahwa karakter televisi berbeda dengan bioskop. Rujukan pemirsa kami jadikan yurisprudensi," ujarnya.

Secara umum, sensor memang telah dilakukan Lembaga Sensor Film. Sayangnya, filter itu hanya berdasar tampilan fisik semata. Garin Nugroho menyebut, televisi bukan ruang hampa. Akting visual dengan kekerasan simbolis, tanpa memperhatikan dramaturgi, lebih berbahaya.

L.N. Idayanie


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data