Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXXIV/14 - 20 Maret 2005
   
Laporan Utama

Menggarisi Laut

Bagaimana sebuah negara menentukan batas wilayahnya di laut? Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki jawabannya. Perkakas itu awalnya adalah empat konvensi Jenewa tahun 1958, yang mengatur laut teritorial dan zona tambahan, perikanan dan sumber hayati di laut, landas kontinen, serta laut lepas. Namun kemudian konvensi ini dianggap tidak memadai. Sebab, banyak negara merdeka baru yang menuntut kedaulatan lautnya.

Dalam Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 tahun 1982, disepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur perihal hukum laut. Konvensi ini efektif berlaku pada 16 November 1994. Penggerak konvensi ini adalah negara kepulauan seperti Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius.

Dalam konvensi tersebut, diatur cara menentukan batas teritorial di laut, yakni maksimal 12 mil laut atau 22,2 kilometer dari muka laut terendah. Bila dua negara tetangga memiliki garis pantai kurang dari 24 mil, batas teritorial antar dua negara adalah garis median atau garis tengah (equidistance). Bila sebuah negara berbentuk kepulauan, batas laut teritorialnya diukur dari pulau-pulau terluar sewaktu air surut. Titik-titik ini kemudian dihubungkan sehingga membentuk garis batas teritorial. Dalam batas teritorial ini berlaku penuh kedaulatan negara.

Selain laut teritorial, terdapat juga zona tambahan (contiguous zone), zona ekonomi eksklusif, dan batas landas kontinen. Zona tambahan tidak boleh lebih dari 24 mil laut atau 44,4 kilometer dari batas laut terendah sebuah negara. Dalam zona ini, suatu negara berhak melakukan pengawasan di bidang pabean, imigrasi, dan fiskal.

Di zona ekonomi eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil atau 370 kilometer, negara memiliki hak berdaulat atas kekayaan alam maupun mineral yang berada di jalur tersebut. Sedangkan wilayah landas kontinen adalah daerah dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed and subsoil) dari daerah yang masih kepanjangan alamiah dari daratan pantainya hingga tepi kontinen (continental margin). Lazimnya batas landas kontinen ini tak lebih dari 200 mil dari garis pangkal pantai. Dalam landas kontinen, negara pantai berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang ada di bawahnya.

AK (dari berbagai sumber)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Bupati Aceh Besar Mengundurkan Diri - 05 Sep 2008 | 21:19 WIB
Guru Tolak Aturan Pendanaan Pendidikan - 05 Sep 2008 | 21:16 WIB
Fernando Alonso Kuasai Free Practice 2 - 05 Sep 2008 | 21:07 WIB
Al Amin Mengaku Tak Berpengaruh di Komisi Kehutanan DPR - 05 Sep 2008 | 21:02 WIB
Kapolda Jawa Barat Mengaku Ditawari Suap Rp 10 Miliar - 05 Sep 2008 | 20:53 WIB
Hughes Bersumpah Jadikan City Raksasa Eropa - 05 Sep 2008 | 20:53 WIB
Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan - 05 Sep 2008 | 20:44 WIB
Simulasi Pemilihan 2009 Dinilai Tak Efektif - 05 Sep 2008 | 20:40 WIB
Bapepam Akan Gugat Eurocapital - 05 Sep 2008 | 20:32 WIB
Buffon Bantah Hengkang ke City - 05 Sep 2008 | 20:30 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data