|
Penjelasan Jamsostek
Memperhatikan pemberitaan majalah Tempo edisi 7-13 Februari 2005, rubrik Ekonomi dan Bisnis, halaman 119, berjudul: ?Juragan Baru Para Pekerja?, yang menceritakan sosok Iwan Pontjowinoto sebagai calon Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) yang akan dilantik pada Senin, 7 Februari 2005, sebagaimana pernah dilansir pada Tempo edisi sebelumnya, sangatlah meresahkan para karyawan, stakeholder, maupun masyarakat pekerja peserta Jamsostek. Kami tidak tahu apa dasar yang kuat bagi Tempo untuk berkali-kali memuat berita tersebut selain ?kata sumber Tempo? yang tidak jelas siapa orangnya dan apa dasarnya. Inikah yang disebut sebagai kebebasan pers yang bertanggung jawab?
Tempo juga kurang akurat dan hanya berdasarkan cerita Iwan Pontjowinoto semata, misalnya dalam pernyataan Iwan Pontjowinoto, ?Ketika itu saya mengusulkan direktur investasi dipisah dengan keuangan, tidak digabung seperti sekarang.? Faktanya, sejak Achmad Djunaidi menjabat Dirut PT Jamsostek (Persero) pada pertengahan 2000, ja-batan direktur investasi dan direktur keuangan langsung dipisah hingga sekarang ini.
Pada beberapa wawancara pers tanggal 5 Februari 2005, Menteri Negara Sugiharto menyampaikan bahwa penggantian direksi BUMN diprioritaskan pada direksi yang telah berakhir masa jabatannya atau yang buruk kinerjanya. Sangat disayangkan, Tempo sama sekali tidak sedikit pun mencantumkan kinerja perseroan PT Jamsostek (Persero) selama dipimpin Achmad Djunaidi. Padahal, kinerja perseroan sebagai indikator adalah Sehat Sekali. Sebagai informasi bagi Tempo, realisasi hasil investasi dana Jamsostek pada 2004 mencapai Rp 3,322 triliun atau sekitar 106,82 persen di atas target anggaran yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Jamsostek Tahun 2004 sebesar Rp 3,110 triliun. PT Jamsostek juga menetapkan pembayaran bagian hasil investasi untuk menambah Jaminan Hari Tua (JHT) 2004 sebesar 8,5 persen atau 0,5 persen di atas target bunga JHT tahun 2004 (8 persen), atau di atas rata-rata counter rate bank-bank pemerintah yang hanya 6,7 persen. Jumlah tenaga kerja peserta Jamsostek saat ini telah mencapai 24.497.3 45 orang dari 120.877 perusahaan. Hal lain yang patut disesalkan adalah tulisan-tulisan seperti ini menciptakan suasana resah di kalangan internal PT Jamsostek, kaum pekerja peserta Jamsostek sendiri, dan stakeholder lainnya.
Perlu pula dipahami bahwa permasalahan pengelolaan Jamsostek bukan hanya masalah pasar modal atau investasi. Permasalahan pokok dan mendasar adalah menyangkut permasalahan ketenagakerjaan dengan segala kerawanan pelaksanaan di lapangan, dan pada saat ini Jamsostek telah dapat berperan menciptakan industrial peace dan membantu stabilitas iklim ketenagakerjaan maupun kesejahteraan peserta Jamsostek.
Dalam tulisan Tempo disebutkan juga bahwa Iwan Pontjowinoto pernah menjadi Penasihat Investasi Jamsostek pada 1998-1999. Belakangan terbukti pada laporan keuangan per 30 Juni 2000, perseroan malahan mengalami kerugian sebesar Rp 77,323 miliar, dan kerugian ini andil dari transaksi di pasar modal dengan kerugian potensial Rp 176.538.386.034, per 30 Juni 2000.
Demikian penjelasan dan informasi tambahan dari PT Jamsostek (Persero).
HARDI YULIWAN
Kepala Biro Humas,
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero)
Penjelasan Dinas Armada Barat
MENANGGAPI tulisan pada rubrik Surat Pembaca Tempo edisi 13 Februari 2005 tentang Arogansi Oknum TNI Angkatan Laut, kami kemukakan bahwa telah terjadi salah paham/pengertian sehingga perlu diluruskan, agar masyarakat pembaca lebih bijaksana dalam menilai suatu permasalahan.
Pada 31 Januari 2005, sekitar pukul 20.00 WIB, Kapten Tatang bersama istri menggunakan kendaraan mobil Suzuki Sidekick nopol B 2540 BJ dalam perjalanan pulang ke arah Jonggol. Di sekitar tikungan sebelum Polsek Cileungsi?status jalan satu arah dengan lebar dua jalur?mobil Saudara Tatang yang ada di posisi jalur sebelah kiri berniat akan pindah jalur sebelah kanan untuk mendahului sebuah kendaraan yang berada di depannya (yang ternyata milik/dikemudikan oleh Saudara Ronald).
Pada saat kendaraan Kapten Tatang bergerak ke arah sisi jalan sebelah kanan, tiba-tiba kendaraan Saudara Ronald melakukan gerakan yang sama ke arah sisi jalan sebelah kanan dan menyalip kendaraan lain di depannya, sehingga kendaraan Kapten Tatang hampir menabrak kendaraan Ronald dari arah belakang.
Kapten Tatang melihat kaca spion sebelah kanan kendaraan milik Saudara Ronald tertekuk menutup, sehingga Kapten Tatang berusaha memberitahu dengan cara mengambil arah jalan jalur sebelah kiri bersebelahan dengan kendaraan Saudara Ronald, yang berada pada sisi jalan jalur sebelah kanan, sambil menunjuk kaca spion tersebut.
Namun, tampaknya Saudara Ronald tidak menanggapi pemberitahuan tersebut, malah kembali menyalip kendaraan Kapten Tatang ke arah sisi jalan jalur sebelah kiri.
Melihat gelagat yang kurang baik dan seakan menantang dari sikap dan cara mengemudi Saudara Ronald, Kapten Tatang akhirnya memberhentikan kendaraan Saudara Ronald di jembatan Cileungsi untuk mengingatkan agar berlalu-lintas dengan baik.
Setelah Kapten Tatang turun dan mendekati kaca spion sebelah kanan kendaraan Saudara Ronald, ternyata kaca spion tersebut dalam kondisi pecah tidak dapat digunakan. Kapten Tatang mengingatkan agar kaca spion segera diganti karena sangat berbahaya tidak dapat melihat laju kendaraan dari sebelah kanan.
Kapten Tatang kembali melanjutkan perjalanan pulang setelah mendengar Saudara Ronald mengatakan akan segera mengganti kaca spion yang pecah.
Demikian kejadian sebenarnya, hendaknya menjadi perhatian.
Drs Edi Fernandi,
Letkol Laut (KH) NRP.11215/p
Kepala Dinas Penerangan Armada RI Kawasan Barat
Sekolah Khusus di Daerah Kritis
Kondisi krisis dan kritis yang sedang kita hadapi sekarang ini merupakan momentum yang baik untuk melakukan rekonstruksi terhadap dunia pendidikan kita yang masih dalam proses mencari sistem dan bentuk yang baik. Pendidikan merupakan aset manusia yang utama. Untuk itu, perlu adanya terobosan dalam pengambilan kebijakan dalam soal pendidikan, khususnya bagi yang berada di daerah kritis, untuk menyelamatkan siswa yang didasari rasa keadilan.
Salah satu fungsi pendidikan dalam arti luas, menurut saya, merupakan proses menuju integrasi sosial. Untuk itu, tidak semata-mata ditekankan pada pengetahuan dan kecerdasan, tetapi juga memberi kesempatan bagi siswa untuk mengembangkan kepekaan lingkungan dengan mengeksplorasi, bereksperimen dengan lingkungan. Bahkan siswa masih dapat diberi toleransi melakukan kesalahan. Kalaulah diberi sanksi, tentu dengan hukuman yang tidaklah berat.
Dalam proses belajar, pendidik atau pembina lebih berfungsi sebagai fasilitator, bukan instruktor seperti yang dilakukan guru-guru selama ini. Selain itu, sarana dan prasarana tentu bukan hanya buku dan alat belajar yang selama ini kita kenal, tapi apa saja yang dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan perilaku konstruktif, meningkatkan perasaan kepemilikan budaya tradisional/kekhasan muatan lokal. Jadi, ruang kelas selain sebagai ruang belajar sekaligus ruang bermain.
Salah satu sekolah yang menerapkan sistem seperti ini didirikan di Ambon. Ketika pertama kali berdiri, sepekan ada dua kelas yang bergiliran masuk, pagi dan sore. Sekarang, setelah anak-anak tersebut kembali ke sekolah ?normalnya?, sekolah ini hanya buka Sabtu dan Minggu.
Sekarang kegiatan proses belajar-mengajar seperti ini masih banyak yang bersifat sukarela. Padahal pelaksanaan kelas belajar terbuka ini membutuhkan dukungan berbagai pihak. Di Ambon, bantuan ini, misalnya, datang dari PMI, Satgas Marinir, MUI Maluku, dan sebagainya.
Saya berharap sistem pendidikan seperti yang saya sampaikan di atas tadi tak hanya ada di Ambon. Perlu juga didirikan di Aceh. Ini tentunya juga merupakan tantangan yang menarik bagi sukarelawan.
Irwan Manggala
Jalan Baru 50, Ambon
Sistem Dua Partai, Kenapa Tidak?
SETELAH saya renungkan kembali kehidupan demokrasi kita sepanjang masa, sejak tahun 1945 sampai sekarang, saya berkesimpulan bahwa praktek demokrasi kita belum mencapai kestabilan yang sangat diperlukan untuk membangun bangsa dan negara kita menjadi masyarakat yang adil dan makmur.
Sistem multipartai dan sistem Nasakom di-era ?Orde Lama? dan sistem tiga partai (Golkar-PPP-PDI) di masa ?Orde Baru? ternyata hanya menghasilkan demokrasi yang semu, yang berkali-kali membawa keterpurukan bagi bangsa dan negara. Praktek-praktek KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) money-politics, dagang sapi, deal-deal, dan pembangkangan daerah-daerah merajalela dan sulit diatasi.
Kini pemilu dan era reformasi dengan sistem multipartai ternyata belum juga menghasilkan stabilitas dengan tidak adanya satu partai pun meraih mayoritas. Dikhawatirkan akan atau telah terjadi lagi praktek-praktek dagang sapi, deal-deal, money politics, pembangkangan-pembangkangan, sehingga menjadi sangat sulit memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, apalagi membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Berhubungan dengan pengalaman dan penderitaan sepanjang masa itu, saya pertimbangkan untuk diadakan sistem dua partai saja. Kedua partai ini tidak berdasarkan suatu ideologi/paham tertentu, melainkan sama-sama berdasarkan Pancasila sebagaimana selalu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar dan diamanatkan oleh founding fathers republik kita. Perbedaan antara kedua partai ini hanya terletak dalam hal program yang diperjuangkan dan dalam hal personalia untuk memimpin negara.
Dengan sistem dua partai ini nanti jelas salah satu partai akan meraih mayoritas dalam pemilihan umum sehingga menjadi partai pemerintah, sedangkan partai yang kalah dalam pemilu itu menjadi partai pengontrol pemerintah (saya kurang setuju dengan istilah ?partai oposisi?).
Kedua partai itu misalnya diberi nama ?Partai A? dan ?Partai B?, dan semua partai yang ada meleburkan diri dan memilih ke dalam salah satu partai termaksud. Kiranya sudah waktunya kita mengkaji apakah sistem dua partai itu tidak lebih efisien dan lebih efektif untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Sulwan
Jakarta Selatan
Prihatin terhadap Situasi di Ukrida
Ini sekadar menggugah hati pemilik Universitas Ukrida maupun beberapa teman sejawat dosen Fakultas Kedokteran Ukrida atas keprihatinan kami yang mendalam terhadap apa yang terjadi pada kasus perselisihan antara mahasiswa dan sivitas akademika Ukrida, agar di masa mendatang Fakultas Kedokteran Ukrida dapat membangun lingkungan pendidikan yang lebih baik.
Peristiwa ini dimulai dari timbulnya gelombang demonstrasi mahasiswa Ukrida yang tidak setuju dengan pergantian Dekan Fakultas Kedokteran Ukrida yang dilakukan oleh Rektor Ukrida terhadap dekan yang sedang dijabat DR Dr Frits Kakialatu, SpBU.
Menurut mahasiswa, mereka mencoba meminta penjelasan kepada Rektor Ukrida perihal pergantian dekan tersebut, namun mereka merasa dipingpong dan harus menanyakan ke yayasan. Padahal sebenarnya rektorlah yang memiliki kewenangan pengubahan dekan fakultas sehingga selayaknya rektor pula yang wajib menjelaskan.
Dalam kasus pergantian dekan itu, mahasiswa merasa ada ketidakpantasan yang dilakukan oleh pimpinan universitas tersebut, misalnya dilakukan pada saat dekan, DR Dr Frits Kakialatu, SpBU, sedang berada di Argentina untuk mengikuti suatu konferensi.
Karena mahasiswa merasa aspirasinya tidak didengar dan disalurkan, misalnya permintaan dialog tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, maka terjadilah gelombang demonstrasi besar-besaran yang pada puncaknya Fakultas Kedokteran Ukrida ?disegel? oleh mahasiswa.
Demonstrasi mahasiswa yang cukup besar itu agaknya tidak mendapat respons yang memadai dari pimpinan universitas. Malah dampak yang terjadi adalah adanya polarisasi keberpihakan antara yang pro dan yang kontra terhadap dekan lama dan dekan baru. Polarisasi keberpihakan ini bahkan juga terjadi di antara para dosen. Tentu saja dosen yang pro terhadap dekan baru sangat tidak suka kepada demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Beberapa di antara dosen yang pro terhadap pergantian dekan, menurut beberapa mahasiswa, tampak ikut aktif mencopoti spanduk yang telah dipasang mahasiswa dan bahkan melakukan ?intimidasi? terhadap mereka yang terlibat gerakan. Salah satu korbannya adalah anak kami, yang kebetulan duduk di senat mahasiswa.
Selama menjabat dekan, DR Dr Frits Kakialatu, SpBU, dinilai oleh mahasiswa sebagai dekan yang bijak, membela mahasiswa, dan bersikap adil terhadap mahasiswa. Saya pribadi mengenal DR Dr Frits Kakialatu, SpBU, sebagai dokter senior dan dekan yang visioner. Hal ini terbukti beliau berusaha melancarkan internship mahasiswa, menjalin kerja sama dengan berbagai rumah sakit baik pemerintah maupun swasta, dan membina hubungan dengan pihak luar negeri untuk pertukaran mahasiswa.
Tampaknya, lingkungan pendidikan di Fakultas Kedokteran Ukrida saat ini dirasakan banyak dosen dan mahasiswa sudah tidak nyaman, bahkan menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran. Banyak mahasiswa menjadi saling mencurigai.
Kalau selama pendidikan diberikan contoh-contoh dan sikap-sikap perilaku yang tidak sesuai dengan norma seorang dokter pendidik, bagaimana kelak apabila mahasiswa tersebut menjadi dokter yang harus bekerja secara profesional dan melayani masyarakat? Mohon yang berwenang, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Kopertis, memperhatikan masalah ini.
Dr Karnail Singgih MHA
Jakarta Utara
Kecewa di Dipo Service
PADA Oktober 2003, Mercedes Benz G300 kami mengalami kecelakaan di jalan tol Kebun Jeruk. Selanjutnya, kendaraan dibawa ke Dipo Service A. Yani untuk diperbaiki dengan total biaya Rp 190.000.000, yang sudah disetujui oleh asuransi dengan komitmen bahwa Dipo A. Yani sanggup memperbaiki kembali menjadi normal seperti sebelum kecelakaan dalam waktu tiga bulan.
Setelah menunggu selama satu tahun tiga bulan, pada 25 Januari 2005 mobil kami ambil untuk diperbaiki di bengkel lain. Hal ini kami lakukan karena Dipo melepaskan tanggung jawabnya dengan tidak memperbaiki mobil kami kembali menjadi normal seperti komitmen semula yang dikatakan Dipo. Banyak hal yang masih harus diperbaiki. Padahal, kami diharuskan membayar biaya perbaikan pasca-body repair.
Dengan pengalaman yang tak menyenangkan seperti ini, saya menyarankan agar pemakai Mercedes Benz berhati-hati jika berhubungan atau memakai jasa Dipo. Kami tidak mendapat kompensasi apa pun untuk perbaikan selama satu tahun tiga bulan. Padahal, untuk perbaikan serupa, di bengkel lain waktu yang dibutuhkan ternyata hanya satu bulan.
BUDY SOELAIMAN
PT Sumber Cahaya Hidup
Jakarta
Berciuman, Kenapa Dilarang?
Saya benar-benar terheran-heran dengan yang dilakukan para petinggi negeri ini, yang merasa memiliki kekuasaan absolut hingga masuk dan mengatur urusan pribadi (wilayah privat). Lihat saja, misalnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dipersiapkan baru-baru ini. Di RUU tersebut dinyatakan berciuman di muka umum dilarang dan akan dijatuhi hukuman penjara.
Mengapa berciuman di muka umum dilarang? Menurut saya, berciuman adalah sebuah ungkapan kasih sayang dari satu makhluk hidup ke makhluk hidup lainnya. Sesuatu yang sangat alamiah sebagai bagian dari naluri yang diciptakan oleh Tuhan. Sungguh ironis jika negeri ini menganggap ungkapan kasih sayang adalah sebuah kejahatan, yang oleh karenanya harus dikenai hukum hingga 10 tahun penjara.
Para pengurus negeri, bukalah mata dan hati. Masih banyak hal-hal lain yang lebih penting untuk dikerjakan di negeri ini. Seperti memberantas praktek korupsi, yang mengakar kuat ke segala penjuru kehidupan sehingga menyengsarakan banyak orang.
Ade Pristie W.
Bogor
RALAT
Pada rubrik Pendidikan Tempo edisi 7-13 Februari 2005, halaman 84-86, tertulis Sabar Narimo sebagai anggota DPRD Sleman. Seharusnya nama yang benar adalah Sadar Narimo. Dengan demikian kesalahan telah dikoreksi.
|