|
Obrolan menjelang petang di sebuah kantor pemerintah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, itu sebenarnya cukup hangat. Tetapi para pria berseragam yang asyik bertukar cerita itu sebetulnya tengah berbagi kegetiran. Mereka menunjuk tanda bunga melati berjumlah tiga buah yang rata-rata sudah lebih dari lima tahun nangkring di pundak. "Di pangkat ini, biasanya tentara lama bertahan. Belum tentu bisa naik jadi bintang," kata salah satunya. Dua rekannya hanya bisa memaklumi. Mereka mengalami hal serupa.
Sejak Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disetujui DPR pada 30 September lalu, para perwira mau tak mau harus menambah stok kesabaran. Sebab, menurut Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, munculnya peraturan baru yang memperpanjang usia pensiun prajurit pasti membawa dampak bagi regenerasi di tubuh TNI. Masa kenaikan pangkat terpaksa diulur lebih panjang.
Dalam Pasal 53 Undang-Undang itu disebutkan bahwa masa dinas keprajuritan bagi perwira berlaku hingga usia 58 tahun. Itu berarti ada perpanjangan tiga tahun dibandingkan dengan batas pensiun menurut peraturan sebelumnya—Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sedangkan bagi bintara dan tamtama, masa pensiun akan terjadi pada usia 53 tahun. Di undang-undang yang lama, usia purnawira mereka ditetapkan 48 tahun.
Itulah sebabnya, dalam perhitungan Panglima TNI, stagnasi memang tak terhindarkan. Tapi diupayakan hal itu tidak akan berlangsung terlalu lama. "Setidaknya satu tahun," katanya beberapa waktu lalu. Hanya setahun? Ya, karena undang-undang ini juga telah memberikan perangkat peraturan lain melalui ketentuan peralihan untuk mengantisipasi masalah itu.
Menurut pasal 71 aturan ini, para perwira yang pada saat beleid ini diberlakukan tepat berusia 55 tahun akan memasuki masa pensiun pada umur 56 tahun. Perwira yang belum genap 54 tahun, masa dinasnya berakhir pada usia 57 tahun. Tentara yang belum 53 tahun akan pensiun pada usia 58 tahun. Di level bintara dan tamtama, mereka yang berusia 48 tahun atau kurang akan pensiun pada usia 53 tahun.
Sejauh ini gejolak atau protes terbuka memang tak terjadi. Tetapi bukan berarti keresahan tak ada. Seorang perwira Angkatan Darat yang akhir pekan lalu ditemui Tempo di sebuah kantor kementerian mengakui, "Banyak di antara kami yang kecewa," katanya. Ia sendiri tak mengaku termasuk dalam barisan sakit hati itu. Tapi ia merasa risau mengingat usianya yang sudah melewati 50 dan masih berpangkat kolonel. "Tapi nggak enak kalau kita membicarakan hal ini secara terbuka, nanti dikira terlalu ambisius," katanya.
Yang sulit mereka mengerti saat ini justru apa yang terjadi di level tertinggi struktur organisasi TNI, yang boleh jadi akan membuat penantian mereka semakin panjang.
Setidaknya ada tiga jenderal yang saat ini menerima perpanjangan masa dinas dan jabatannya: Jenderal Endriartono sebagai Panglima TNI, Laksamana Bernard Kent Sondakh sebagai Kepala Staf Angkatan Laut, dan Marsekal Chappy Hakim sebagai Kepala Staf Angkatan Udara.
Ketiganya memang telah memasuki masa pensiun sebelum undang-undang baru itu berlaku. Endriartono lahir pada 29 April 1947, Chappy pada 17 Desember 1947, dan Bernard lahir 9 Juni 1948. Tapi, dengan keputusan presiden saat itu, mereka masih mungkin duduk di posisinya lebih lama, mengingat masa aktif dinas yang diperpanjang hingga usia 60 tahun. "Kalau keputusan presiden tentang perpanjangan untuk saya tidak dicabut, saya baru akan pensiun pada 31 juli 2008," kata Bernard. "Memang harus ada adjustment ulang dalam soal pembinaan karier, terutama untuk tingkat perwira. Kalau tidak, gerbong kolonel ini akan berhenti semua."
Y. Tomi Aryanto, Andari Karina Anom, Sunariah, Agus Supriyanto
|