Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 51/XXXIII/14 - 20 Februari 2005
   
Lingkungan

Secuil Kertas Penggebah Asap Kelabu

Pemerintah DKI mewajibkan uji emisi buat mobil pribadi dan motor. Peraturan ini bakal diakali seperti halnya uji KIR.

Keinginan Syahroni sederhana: menjual motor Yamaha tuanya. Sudah tiga bulan ini dia menebar kabar itu ke mana-mana. Dia juga menitipkan pesan itu ke bengkel sahabatnya. Cuma, Roni belum beruntung. ?Sampai sekarang belum laku juga,? keluh Roni, 32 tahun.

Wajar jika Roni resah. Popularitas motornya sedang amblas. Harganya terjun bebas, merosot hingga satu sampai dua juta rupiah di bawah pasaran harga beberapa bulan lalu. Gara-garanya, beberapa pekan bulan terakhir di media massa disebutkan bahwa motor yang dijuluki raja ngebut itu dianggap sebagai biang pencemaran udara di Jakarta dan akan dilarang produksinya.

Wajah Roni makin kusut ketika ia mendengar aturan baru pemerintah Jakarta: sepeda motor wajib menjalani uji emisi alias tes asap motor. Jika tak lulus, jangan harap bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ia tak yakin motornya akan lolos ujian itu. Sejak dulu motor kesayangannya itu memang mengeluarkan asap. Dia membelinya memang untuk mengebut dan meraung di jalanan.

Dua pekan lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memang mengesahkan aturan baru yang meresahkan para pemilik motor. Aturan baru itu adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta. Perda baru ini adalah perda sapu jagat untuk menggebah asap kelabu di langit Jakarta.

Isi yang paling kontroversial dari ketentuan baru itu adalah soal larangan merokok di tempat umum, keharusan bagi kendaraan umum menggunakan bahan bakar gas, serta kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor tanpa pandang bulu. Rencananya, peraturan baru ini akan diterapkan mulai 2006.

Peraturan ini akan menjadi lompatan besar buat Jakarta, yang ingin memerangi polusi udara, jika memang benar-benar bisa diterapkan. Kota ini pada 2003 lalu mendapat ?penghargaan? dari Badan Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Environment Program) sebagai kota dengan udara terburuk di dunia setelah Kota Meksiko dan Bangkok, Thailand. Tahun lalu, berdasarkan penelitian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, kota ini cuma punya 53 hari yang berudara segar. Padahal, lima tahun lalu Jakarta masih punya 117 hari yang berudara bersih (lihat infografik: Hidup dalam Asap).

Segepok data pencemaran inilah yang membuat Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, gerah dan kemudian mengajukan aturan baru ini ke DPRD. ?Jika itu semua bisa diterapkan, polusi udara di Jakarta akan terpangkas secara signifikan,? katanya. ?Jika India bisa (menjadi kota dengan udara terbersih), mengapa kita tidak.? (Baca juga, Bernapas Lega di Jakarta.)

Secara teoretis, uji emisi memang bisa menurunkan kadar racun di udara Jakarta. Soalnya, berdasarkan berbagai penelitian, 70 persen asap tebal di Jakarta disumbang oleh 5,5 juta kendaraan yang berseliweran. Sisanya diakibatkan oleh pencemaran dari industri dan rumah tangga.

Tes yang dilakukan oleh kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup juga menunjukkan betapa gawatnya asap kendaraan di Jakarta dan sekitarnya. Dari 2.034 mobil yang diuji secara acak di sembilan titik di Jabotabek, ternyata 36,2 persen mobil berbahan bakar bensin dan 60,1 persen mobil solar tak layak berada di jalanan. Itulah sebabnya Gubernur Sutiyoso ngotot segera memberlakukan ketentuan uji emisi dan keharusan memakai gas bagi kendaraan umum. Logikanya, jika ada polisi yang menyemprit mobil yang asapnya berkepul-kepul, pemilik kendaraan lainnya akan lebih serius merawat mobilnya. Ujung-ujungnya, polusi dari kendaraan bisa berkurang.

Itu rancangan di atas kertas. Kenyataan di lapangan bisa berbicara lain. Aturan uji KIR bagi kendaraan umum yang sudah dijalankan bertahun-tahun tetap saja banyak bolongnya. Masih banyak bus, metromini, juga bajaj dengan asap kelabu dibiarkan melenggang di jalanan. Bahkan sebagian bus penyembur asap beracun itu adalah bus-bus PPD milik pemerintah sendiri.

?Ah, peraturan itu kan cuma formalitas. Ujung-ujungnya duit juga bagi petugas,? ujar Untung mencemooh. Bagi sopir bajaj yang biasa mangkal di kawasan Mayestik, Jakarta Selatan, itu soal izin bisa diatur asalkan ada uang. Dia sudah melihat praktek itu di tempat pengujian di kantor Dinas Perhubungan DKI di Pulogadung, Jakarta Timur. ?Banyak angkutan umum yang mestinya tak lolos akhirnya dapat izin juga.? Bahkan, katanya, bukan rahasia lagi bahwa kendaraan yang akan ikut uji KIR dapat menyewa kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan ban yang tidak gundul.

Agar praktek nakal ini tak menular pada pengujian emisi kendaraan pribadi, organisasi Swisscontact mengusulkan agar pengujian dilakukan oleh bengkel swasta. Pemerintah cukup menjadi regulator. Dengan cara ini, tutur Senior Program Officer Clean Air Project Swisscontact, Paul Butar Butar, tak akan ada lagi pejabat yang menjadikan aturan ini sebagai tambang duit.

Dengan cara itu, ujarnya, pemerintah juga tidak perlu merogoh kocek untuk penyediaan alat-alat uji asap. Pemilik kendaraan pun, kata Paul, akan ikhlas membayar biaya uji karena dia akan mendapat keuntungan penghematan bahan bakar dan mesin bekerja lebih jreng.

Usulan ini disambut pemerintah DKI. Mereka pun meminta 82 bengkel menjadi pelaksana uji emisi. Bengkel-bengkel itu, kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, Kosasih Wirahadikusumah, telah memenuhi persyaratan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI serta mendapat pelatihan teknis. Untuk memuluskan proyek ini, pemerintah juga melatih 188 teknisi bengkel sampai mereka mengantongi sertifikat penguji. Mobil yang berasap bersih akan diberi stiker khusus dan secuil kertas tanda lulus.

Cuma, menurut Paul, bengkel-bengkel ini juga bukan garansi bahwa udara akan bersih dengan aturan ini. Soalnya, kalau tak ada pengawasan ketat, bengkel swasta itu pun akan main mata dengan pemilik mobil.

Kekhawatiran Paul itu langsung ditepis pengelola bengkel PT Metro Tiga Berlian, Binsar M. Sagala. Pasalnya, ?Di surat keterangan tanda lulus uji juga tercantum nama bengkel dan kodenya, sehingga kami tidak mungkin melakukan kecurangan,? ujar pengelola bengkel resmi yang ditunjuk pemerintah itu.

Satu-satunya persoalan yang kini mengganjal pelaksanaan ketentuan itu adalah uji emisi buat sepeda motor. Uji itu muskil dilaksanakan tahun ini karena di Jakarta saat ini belum ada satu pun bengkel motor yang memiliki alat uji tersebut. Dengan kondisi itu, Paul menilai, kurun waktu setahun tidak akan cukup untuk menyiapkan perangkatnya. Karena itu, ?Daripada gagal, mulai saja dengan mobil dulu biar kelihatan hasilnya,? kata Paul.

Bila uji emisi untuk sepeda motor jadi ditunda, ini jelas kabar gembira bagi Roni dan pemilik bajaj. Mereka bisa melintas Jakarta tanpa waswas. Namun, ini bisa jadi ancaman buat kota metropolitan ini. Soalnya, menurut Kosasih, satu motor dua tak emisinya sama dengan 10 motor empat tak dan setara dengan emisi 10 mobil. Padahal di Jakarta ada 2,3 juta motor (sejuta di antaranya adalah motor dua tak). Gawat, kan?

Tjandra Dewi, Ewo Raswa


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Chelsea Unggulan Pertama Liga Champion - 28 Ags 2008 | 09:43 WIB
Menyerah, Dua Pembajak Pesawat Sudan - 28 Ags 2008 | 09:37 WIB
Pengrajin Minta Amrozi Cs Segera Dieksekusi - 28 Ags 2008 | 09:30 WIB
Lebih Sehat Saat Ramadan - 28 Ags 2008 | 09:27 WIB
Petenis-petenis Unggulan Belum Terbendung - 28 Ags 2008 | 09:20 WIB
KPU Bentuk Tim Supervisi Pengadaan Barang dan Jasa - 28 Ags 2008 | 09:08 WIB
Harga Minyak Naik di Atas US$ 118 - 28 Ags 2008 | 09:04 WIB
ICW Laporkan Dugaan Korupsi TVRI ke Kejaksaan - 28 Ags 2008 | 09:03 WIB
Klub Belarusia Ciptakan Sejarah di Liga Champion - 28 Ags 2008 | 09:01 WIB
Limbah Tapioka di Bantul Jadi Bahan Kue Kering - 28 Ags 2008 | 08:58 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data