Lelang Si Manis Terus Diusut Lelang gula impor asal Thailand disinyalir sengaja dibuat untuk memenangkan satu perusahaan. KPPU mulai turun tangan mengusut. |
Polemik tentang lelang gula sitaan makin susah dibendung. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan kasus ini selesai, karena tak ada aturan tertulis yang dilanggar dan harga yang rendah sudah dikoreksi. Namun, pekan lalu, kasus gula sitaan sejumlah 56 ribu ton ini resmi diusut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua KPPU Sutrisno Iwantono menyatakan, mereka sudah membentuk tim yang terdiri dari tiga orang untuk meneliti kasus itu. "Kami bekerja karena mendapat laporan masyarakat," kata Iwantono. Menurut mantan ketua Dewan Koperasi Indonesia ini, berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dilarang adanya persekongkolan untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu dengan harga murah. "Prinsipnya, lelang harus terbuka untuk umum," katanya. Bila ditemukan pelanggaran, lelang bisa dibatalkan atau diulang. Perusahaan yang terlibat juga bisa dicabut izinnya.
Berdasarkan dokumen Kejaksaan Agung yang diperoleh Tempo, terlihat adanya "sebuah jaringan usaha tertentu" di balik lelang yang dilakukan dengan skema prosedur Pasal 45 KUHAP tentang pelelangan barang bukti (Tempo, 7 Februari 2005). Lelang dengan rumus KUHAP memang terbuka, penanggung jawab cukup kejaksaan setempat dengan izin ketua pengadilan. Syaratnya, barang yang dilelang mudah rusak dan ada izin terdakwa atau kuasa hukumnya.
Menurut laporan tim eksaminasi kejaksaan, cara lelang tersebut ditempuh karena gula Thailand belum diputus pengadilan sebagai gula tak sah (ilegal). Namun cara itu rawan persekongkolan ketimbang lelang menurut Keputusan Presiden No. 58 Tahun 2004 tentang Penanganan Gula yang Diimpor Secara Tidak Sah. Menurut skema keputusan presiden itu, gula sitaan harus dilelang dalam lelang umum yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edi Abdurrahman, tegas-tegas menyebut jaringan usaha itu adalah Grup Artha Graha. Jejak kelompok usaha milik Tomy Winata terlihat dalam lelang yang hanya berselang tujuh hari sejak pengumuman di koran, 29 Desember silam. Persis menjelang tutup tahun, di mana bank dan perusahaan meliburkan kantornya.
Menurut Djoko, perusahaan yang mengatur proses pra-lelang, yakni PT Balai Mandiri Prasarana, perusahaan penilai PT Mavira Apprisindo Utama, serta Harian Jakarta?tempat lelang diumumkan?semuanya memiliki kaitan dengan kelompok usaha milik Tomy Winata. "Bahkan termasuk pemenang lelang, PT Angels Products. Saya akan menjelaskan semua kaitan itu dalam sidang DPR," kata Djoko, yang berencana mengungkap fakta tersebut dalam dengar pendapat komisinya dengan Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar, pekan ini.
Dari penelusuran Tempo, didapat adanya nota kesepahaman antara Phoenix Commodities, yang dalam naskah kerja sama itu disebut beralamat di PO Box 3136 Road Tortolla British Virgin Island, dan PT Angels Products, yang beralamat di lantai 27 Gedung Artha Graha Jakarta, tertanggal 2 September 2004. Dalam kesepakatan tersebut, disepakati PT Angels Products akan membeli 60,7 ribu ton gula kristal putih milik Phoenix, yang berada di Jakarta dan Makassar, dengan harga US$ 208 per metrik ton.
Siapakah Angels Products? Perusahaan itu dahulu bernama PT Bermis Madu Sejati, yang berdiri pada 1993 dengan status penanaman modal dalam negeri. Saham perusahaan ini dimiliki, antara lain, Praptono H. Tjitrohupojo, salah satu tersangka kasus kontrak bantuan teknis Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas, yang masih kerabat mantan Presiden Soeharto. Selain itu, ada juga saham Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan (Yanatera) Bulog.
Setelah reformasi namanya diubah menjadi PT Bernas Madu Sari. "Alasannya, untuk memotong kesan adanya hubungan antara Bermis dan Soeharto," kata Ade Nasution, salah seorang mantan pemegang saham Bermis. Perubahan ini tetap tak menolong perusahaan refinasi gula yang memiliki pabrik di Bojanegara, Serang, Jawa Barat ini. Buntutnya, perusahaan tersebut disita oleh Bank BNI, yang kemudian menjualnya ke jaringan usaha Artha Graha dengan harga US$ 22 juta. "Itu harga yang sangat murah," kata Ade, yang juga anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR. Dalam perusahaan baru tersebut, duduk sebagai pengurus, antara lain, ipar dan menantu Tomy Winata.
Namun keterangan ini dibantah Melvin Korompis, kuasa direksi Angels Products. "Kami perusahaan baru," ujarnya. Pabrik mereka memang berlokasi di tempat yang sama dengan milik Bermis. "Tapi itu karena pembelian aset saja," kata Melvin. Adapun tentang duduknya kerabat Tomy Winata dalam perusahaan tersebut, Melvin tak menjawab tegas. "Itu tidak ada kaitannya," katanya pendek.
Adanya "kesepakatan tertutup" dikuatkan dengan surat dari Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid. Dalam surat tertanggal 11 Januari tersebut, Inkud yang melakukan importasi gula dengan PT Perkebunan Nusantara X, mengaku tidak keberatan dengan lelang tersebut. Dalam surat Nurdin itu disebutkan, "... memohon pengertian dan kebijaksanaan dari PT Angels Products untuk mengganti biaya operasional dan biaya pra-operasi sejumlah Rp 5 miliar.... Agar koperasi yang kami pimpin tak terlalu banyak menderita kerugian...." Menurut Djoko, Nurdin tahu kesepakatan itu, jadi tidak mempermasalahkan lelang.
Lelang gula asal Thailand itu memang terkesan penuh improvisasi. Sampai-sampai surat pemberitahuan lelang pun dikirim setelah lelang rampung. "Kejaksaan baru mengirim surat pemberitahuan lelang lewat faksimile pada 17 Januari lalu," kata Rawi Sahroni, pengacara terdakwa Waris Halid, kepada Tempo. Padahal lelang telah berlangsung pada 4 Januari. Dugaan Rawi, kejaksaan diam-diam mengirim untuk menyatakan pengacara Waris Halid telah diundang lelang. "Padahal saya masuk ruangan lelang pun tidak," tutur Rawi.
Waris Halid didalilkan kejaksaan sebagai pemilik gula tersebut. Seperti tertulis dalam dokumen laporan Kronologi Pelelangan Barang Bukti Gula ke para petinggi kejaksaan yang didapat Tempo, kehadiran pengacara Waris Halid menjadi syarat sahnya lelang. Padahal seharusnya barang bukti gula dalam kasus kepabeanan Waris Halid hanya 1.400 ton. Bukan puluhan ribu ton gula yang tersimpan di empat gudang di daerah Jakarta Utara, yakni di gudang Banda Graha Reksa (BGR) Kelapa Gading, gudang Hobros di Jalan Cakung-Cilincing, gudang Lautan Jaya Kumala di Kawasan Berikat Nusantara di Cilincing, dan di lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang masih berstatus agunan Standard Chartered Bank Singapura.
Disebut-sebut, Tomy Winata juga mengatur lelang lewat seseorang. Menurut sumber Tempo di kalangan pengacara, awalnya Phoenix memang minta bantuan Tomy untuk menjual gulanya. "Masalahnya, Phoenix, yang baru pertama melakukan investasi perdagangan ke Indonesia, putus asa kepentok masalah," kata sumber Tempo itu. Gula mereka sudah ditahan sejak Mei 2004, tanpa ada kejelasan kabar. Tomy lantas menolong menghubungkan Phoenix dengan kawan-kawannya di Angels Products. Ditunjuklah seorang pengusaha bernama Totok atau Sukamto untuk "mengurus" lelang tersebut.
Benarkah Sukamto berperan di balik lelang gula itu? Melvin mengakui Sukamto ada dalam perusahaan Angels Products. "Tapi ia bagian dari joint consortium kami. Bukan orang yang mengatur perkara lelang," kata Melvin. Angels membeli gula memang dengan cara saweran atau konsorsium. Sukamto sendiri tegas membantah dirinya berperan dalam lelang gula itu. "Nggak, nggak benar," katanya pendek ketika dikonfirmasi Tempo.
Tampaknya perkara si manis ini masih berlanjut terus.
Arif A. Kuswardono
|