Kisah Hakim 'Matang' Menanti Keppres Sejak diangkat tujuh bulan silam, para hakim ad hoc antikorupsi belum digaji. Setiap kali sidang, mereka bergantian merogoh kocek Rp 150 ribu. |
Tiga orang pria separuh baya bergegas keluar kamar yang tidak cukup lega, di lantai delapan sebuah apartemen milik Sekretariat Negara di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan pakaian sederhana, bersepatu sandal yang tak juga mengkilat, barangkali orang ramai tak menyangka ketiganya adalah orang penting di negeri yang sedang riuh-rendah mencanangkan pemberantasan korupsi ini.
Ketiga pria itu adalah hakim yang sehari-hari menyidangkan kasus Abdullah Puteh, Gubernur Aceh yang didakwa melakukan korupsi dalam pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia senilai Rp 12,5 miliar. Mereka merupakan tiga dari sembilan hakim ad hoc antikorupsi yang diangkat sejak 26 Juli 2004 dan dilantik Presiden Megawati 7 Oktober silam.
Di apartemen kawasan Kemayoran itu, tempat ketiganya diinapkan sementara, mereka menempati sebuah ruangan yang terdiri dari lima kamar. Masing-masing mendapat jatah satu kamar, sementara kamar lain disepakati sebagai ruang perpustakaan dan ruang diskusi. Tak terlihat pengamanan ketat di seputar gedung lama tersebut. Ruang tamu di lantai dasar tampak lengang. Selain tak ada penerima tamu, juga tak muncul petugas jaga yang sigap bertanya penuh selidik kepada siapa pun yang datang lazimnya di sebuah apartemen. Bisa jadi karena hari itu hari Minggu.
Ahad itu mereka sepakat pergi ke toko swalayan di bilangan Sunter untuk berbelanja bahan makanan sekadar mengisi kulkas yang sudah kosong melompong, kecuali beberapa botol air putih dan remah-remah sayuran yang tertinggal. Di pasar swalayan, ketiganya telah sepakat membagi tugas. Ada yang khusus memilih buah-buahan dan sayur-mayur, ada yang mencari bumbu dapur, telur, mi instan, sementara sisanya bertugas memilih-milih camilan atau makanan ringan.
Seusai mendapat barang belanjaan pilihan mereka, di depan kasir, salah seorang di antara mereka menyodorkan selembar kartu kredit. "Sekarang kami sudah sampai tahap 'matang', artinya makan dengan utangan," bisik Dudu Duswara, 53 tahun, yang sehari-hari menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi, kepada Tempo. Dua pria lainnya adalah H. Achmad Linoh, 63 tahun, dan I Made Hendra Kusuma, 43 tahun, yang sehari-hari juga sebagai hakim tindak pidana korupsi.
Kendati sudah diangkat sejak tujuh bulan lampau, hingga kini para hakim ad hoc itu belum menerima gaji. Padahal sejak Juli silam, sesuai dengan ketentuan, mereka telah menanggalkan pekerjaan yang disandang sebelumnya. Dudu dan Linoh, misalnya, sudah tak lagi menjadi dosen di kampusnya, Universitas Langlangbuana Bandung dan Universitas Jember. Adapun Made sudah mengunci rapat pintu kantor notarisnya di Denpasar.
Selain telah menanggalkan pekerjaan lamanya, sebagian dari mereka juga meninggalkan keluarganya di daerah. Satu-satunya yang memboyong istri ke apartemen itu hanyalah Dudu. Istri Dudu ini pula yang sehari-hari membantu memasak sekaligus membersihkan "rumah" para hakim itu. Tak ada alat pengamanan apa pun di "rumah" itu. Pintu, misalnya, hanya mereka "jaga" dengan seutas rantai kecil yang dipasang sepekan setelah berdiam di sana. "Pelindung kami, ya, malaikat," ujar Dudu enteng.
Tak ada pula pemandangan mencolok di ruangan mereka. Barangkali satu-satunya yang memikat mata hanyalah dua tumpukan berkas perkara yang tergeletak di meja tamu. "Itu berkas Abdullah Puteh. Banyak hal yang kami hadapi dalam menyidangkan kasus ini. Tidak seperti kasus satunya lagi," ujar Made menunjuk sebuah berkas setebal bantal. Benar, selain kasus Puteh, ketiga hakim itu kini juga menyidangkan kasus dugaan korupsi Rp 10,8 miliar dalam proyek pembangunan pelabuhan Tual, Maluku, dengan terdakwa Harun Letlet dan T. Walla, dua pejabat pada Direktorat Perhubungan Laut.
Dua kasus itulah yang mereka sidangkan setiap hari kerja. Pagi menyidangkan kasus Letlet, siang melanjutkan dengan kasus Puteh. Setiap hari pula, bersama dua hakim karier lainnya, Dudu, Linoh, dan Made secara bergantian merogoh kocek Rp 150 ribu guna "membiayai" masa jeda setiap persidangan berlangsung. Uang itu, antara lain, guna membeli makan, minum, rokok, dan sebagainya.
Berbeda dengan mereka bertiga, enam hakim ad hoc lainnya sampai kini masih tinggal di daerah mereka masing-masing. Belum ada tanda-tanda Mahkamah Agung (MA), induk mereka, memanggil ke Jakarta. "Saya siap dipanggil ke Jakarta kapan pun. Sebagai hakim, seharusnya ada tidak ada sidang, ya, harus ke kantor," kata M. As'adi M. Al-Ma'ruf, 54 tahun, hakim ad hoc tindak korupsi tingkat banding, kepada Tempo.
Sampai sekarang As'adi masih ngendon di rumahnya di Desa Sukaraja, Banyumas, setelah mundur sebagai hakim Pengadilan Agama Banyumas. Bapak empat anak ini belum juga menerima gaji sebagaimana hakim ad hoc lainnya. "Saya tidak habis mengerti, negara kok bisa begitu," ujarnya.
Dudu, Linoh, dan Made mengaku pernah mendatangi MA dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menanyakan perihal gaji mereka yang tersendat. Jawaban yang diterima mengatakan gaji mereka sedang diproses di presiden. Ini pula yang dilontarkan Sekretariat Jenderal/Panitera MA, Gunanto Suryono, di depan Komisi Hukum DPR Rabu dua pekan lalu. "MA belum bisa mencairkan gaji para hakim tersebut karena keputusan presiden soal ini belum diterbitkan," ujar Gunanto.
Dalam rancangan keputusan presiden (keppres), para hakim ad hoc tingkat pertama ini mendapat gaji Rp 12 juta, hakim di tingkat banding Rp 15 juta, dan hakim tingkat kasasi mendapat Rp 17,5 juta. Sekitar tiga pekan lalu, MA memang memberi ketiga hakim tersebut masing-masing Rp 20 juta. "Tapi sifatnya utang dan itu ada suratnya," kata Made.
Dudu berharap Presiden Yudhoyono segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) yang bisa memperlancar kehidupannya kembali. Menurut mereka, kehidupannya kini justru sudah melorot dari tingkat "mantab" alias makan tabungan ke "matang" alias makan utangan. Bersama dua rekannya, dia bertekad tak akan bosan menanyakan haknya tersebut ke MA. "Kami mengikuti saran Pak Abdul Rahman Saleh sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Katanya, lebih baik kami cerewet menuntut hak ketimbang diam tapi kemudian 'bermain mata' saat menjalankan tugas," kata Dudu.
L.R. Baskoro
|