Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXXIII/07 - 13 Februari 2005
   
Peristiwa

Peristiwa

Enam Bulan Tak Bergaji

Harapan akan terberantasnya kasus korupsi di negeri ini tampaknya masih jauh panggang dari api. Alih-alih mendapat gaji yang cukup agar tak mudah disogok, para hakim yang menangani kasus korupsi sejak Juli 2004 ternyata belum menerima gaji. "Mahkamah Agung belum bisa mencairkan gaji dan tunjangan kehormatan para hakim ad hoc antikorupsi itu karena keputusan presiden soal ini belum diterbitkan," kata Gunanto Suryono, Panitera/Sekretaris Jenderal MA, Rabu pekan silam.

Saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR hari itu, Gunanto menyebut tak adanya keputusan presiden tentang gaji para hakim antikorupsi itu juga membuat MA tak bisa mengusulkan gaji dan tunjangan mereka dalam anggaran 2005 mendatang. Dalam rancangan keputusan presiden disebutkan gaji para hakim antikorupsi masih di bawah gaji anggota DPR. Di parlemen wakil rakyat mendapat gaji Rp 19,5 juta, sementara hakim tingkat pertama, misalnya, menerima Rp 12 juta. Hakim banding Rp 15 juta dan Rp 17,5 juta bagi hakim tingkat kasasi. Selain itu, pangkat mereka juga dinaikkan satu tingkat di atas kepangkatan lama.

Sementara hakim antikorupsi resah karena urusan gaji, para hakim konstitusi meresahkan kejelasan kantor mereka. Soalnya, gedung yang selama ini digunakan Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat 7, Jakarta Pusat, masih berstatus pinjaman. Akhir 2005, gedung itu akan digunakan pemiliknya, yakni Departemen Komunikasi dan Informatika, untuk kepentingan dinas. Mau tak mau, kantor Mahkamah Konstitusi harus pindah. Sebenarnya mereka akan pindah ke gedung eks DPA di Jalan Veteran III, Jakarta, tapi tak jadi karena akan dipakai penasihat presiden. "Jadi kami tak tahu mau pindah ke mana. Mohon DPR membantu menengahi masalah ini," kata Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar.

DPR mengatakan semua ini akibat kelambatan kerja pemerintah. "Sejak awal kami sudah minta pemerintah segera menyelesaikannya. Entah mengapa tetap belum dipenuhi," kata Ketua Komisi Hukum DPR, Agustin Teras Narang.

Lion Air Tergelincir Lagi

Pesawat komersial Lion Air tergelincir lagi. Kali ini terjadi di Bandara Hasanuddin, Makassar, Kamis pekan lalu. Semua penumpang, 164 orang, selamat. Tergelincirnya pesawat jenis MD 82 tujuan Ambon-Makassar itu menyebabkan penutupan bandara sekitar satu jam.

Menurut Manajer Penghubung Publik Lion Air, Hasyim Arsal Alhabsi, kecelakaan terjadi akibat faktor cuaca. Saat mendarat, pesawat meluncur di landas pacu yang basah karena hujan.

Kecelakaan terparah menimpa pesawat Lion Air di Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah, tiga bulan lalu. Saat itu pesawat tergelincir masuk ke sawah dan menabrak pagar pengaman ban-dara. Dalam peristiwa itu 25 orang tewas dan 60 penumpang lainnya luka-luka. Pesawat dari maskapai ini juga pernah gagal lepas landas di Bandara Wolter Monginsidi, Kendari, Sulawesi Tenggara, akibat ban pecah, sebulan lalu.

Departemen Perhubungan segera mengirim tiga orang tim investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi ke Makassar, Kamis pekan lalu. Selain meneliti penyebab kecelakaan di Makassar, mereka juga akan meneliti pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan dalam waktu yang hampir berdekatan.

Farid Faqih Dirawat Intensif

Farid Faqih akhirnya harus dirawat di rumah sakit. Selama dalam tahanan Polres Kota Banda Aceh, Ketua Government Watch ini mengeluh sakit di kepala bagian belakang, telinga sebelah kiri selalu berdengung, dan mengalami muntah-muntah. Farid kemudian dibawa ke Rumah Sakit Fakinah, Banda Aceh, Jumat pekan lalu.

Farid mengalami memar di bagian wajah dan tubuh setelah mengaku dikeroyok sembilan anggota TNI Angkatan Udara di Aceh. Dia dituduh mencuri bantuan milik Dharma Pertiwi TNI, Rabu dua pekan lalu. Sedangkan Farid, yang berada di Aceh sebagai relawan, menduga barang-barang itu tak bertuan. Dalam peristiwa pengeroyokan itu baru Kapten CKM Syuaib Mahmud yang diperiksa.

Menurut Sekretaris Eksekutif Government Watch, Andi Syahputra, Farid mengeluhkan penyakit jantung yang diidapnya kambuh. Sehingga, Andi meminta Farid dipindahkan dari Banda Aceh untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai. Andi juga berharap pemeriksaan terhadap pelaku kekerasan tidak hanya ditujukan pada Kapten Syuaib, semua pelaku lain juga harus segera disidik.

Ujian Nasional Jalan Terus

Departemen Pendidikan Nasional tetap akan melaksanakan ujian nasional. Keputusan itu diambil setelah mendapat persetujuan DPR dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR RI, Kamis pekan lalu. "Ujian nasional akan dilaksanakan pada Mei 2005," kata Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo.

Untuk itu pemerintah akan memungut ongkos ujian nasional ini—sebelumnya bernama ujian akhir nasional—dari anggaran rutin departemen. Hal ini dilakukan karena DPR menolak membebankan biaya kepada anggaran belanja nasional. Pemerintah memperkirakan ujian ini akan menghabiskan uang Rp 250 miliar. Jumlah ini lebih kecil Rp 10 miliar dibanding biaya tahun lalu.

Menurut Ketua Komisi X DPR RI, Heri Achmadi, pelaksanaan ujian ini akan diserahkan kepada lembaga mandiri. "Nanti akan ada badan independen yang melaksanakan ujian nasional," katanya. Pemerintah juga sepakat bahwa ujian ini bukan sebagai penentu kelulusan, namun sebagai pengukuran standar pendidikan nasional.

Noordin M. Top Disembunyikan di Empat Lokasi

Munfiatun alias Fitri, 28 tahun, istri Noordin Mohammad Top, didakwa menyembunyikan buron teroris nomor wahid itu selama satu setengah bulan di empat tempat berbeda di Jawa Timur. Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Kamis pekan lalu.

Dalam sidang pertama itu, terdakwa Munfiatun, yang mengenakan cadar hitam dengan bawahan putih, dijerat dengan dua pasal hukuman, yakni pemalsuan akta serta surat-surat nikah dan tindak pidana terorisme karena menyembunyikan tersangka teroris. Menurut ketua jaksa penuntut umum Sumardi, hukuman maksimal untuk dakwaan ini adalah 15 tahun penjara. Setiap kali dakwaan dibacakan, sekitar 20 anggota Front Pembela Islam dan Aliansi Solidaritas Umat Muslim yang menjejali ruang sidang utama menanggapinya dengan berteriak, "Allahu Akbar…."

Munfiatun tinggal di Jalan Pemuda 22a, Pecangakan Kulon, Jepara, Jawa Tengah. Sarjana pertanian itu adalah pengajar bahasa Arab di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Subang, Jawa Barat. Ia semula ditahan di Penyidik Polri Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada 28 September 2004 sampai 17 Januari 2005. Untuk kepentingan per-sidangan, Munfiatun lalu dipindah ke tahanan Bangil, Jawa Timur, pada 17 Januari sampai 17 Maret 2005.

Dalam persidangan selama satu jam yang dimulai pukul 10.20 itu, ketua majelis hakim Amiryat sempat meminta terdakwa membuka cadar untuk kepentingan identifikasi, namun Munfiatun keberatan. Karena itu, Ketua PN Bangil itu menunjukkan sebuah foto berwarna berukuran kartu pos bergambar Munfiatun. Sang terdakwa membenarkan itu adalah foto dirinya.

Gonjang-ganjing PPP

Suara-suara muktamar luar biasa kembali bergema di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kali ini sejumlah kalangan muda partai berlambang Ka'bah ini berencana membuka Silaturahmi Nasional PPP, 25-27 Februari, di Jakarta. Kabarnya, kegiatan ini merupakan embrio untuk menghimpun dukungan bagi tergelarnya muktamar luar biasa. "Awalnya membahas masalah persoalan riil di PPP. Kalau nanti muncul aspirasi muktamar luar biasa, itu soal lain," kata Usamah Hisyam, ketua panitia silaturahmi nasional.

Usamah mengklaim, desakan menggelar muktamar muncul dari 10 provinsi, antara lain Jawa, Bali, NTT, sebagian NTB, seluruh Papua, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sumatera, dan Kalimantan. Sesuai de-ngan ketentuan AD ART, usul ini dapat terlaksana jika jumlah suara 50 persen plus satu wilayah dan cabang.

Menurut Usamah, usul itu muncul karena mereka melihat Pimpinan Pusat PPP tak berhasil menang dalam Pemilu 2004 yang diamanatkan Muktamar 2003. Suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden dari PPP pun jeblok. Koalisi PPP dengan Partai Damai Sejahtera yang berbasis Kristen pun digugat, dinilai tak sesuai dengan platform PPP.

Sejumlah tokoh senior PPP menyokong aksi ini. Mereka antara lain Buya Ismail Hasan Metareum, KH Maemun Zubaer, Faisal Ba'asir, Tosari Widjaya, Jusuf Syakir, Zarkasih Nur, Bachtiar Chamsyah, dan Ali Hardi Kiai Demak.

Aksi ini memancing reaksi kubu PPP Hamzah Haz. Menurut Wakil Sekretaris Umum PPP Chozin Chumaidy, bila pengurus pusat tetap hadir dalam acara itu, mereka akan dikenai sanksi. "Penyelenggaraan acara itu jelas berbau politik, " kata Chozin.

Kalau Sultan Punya Firasat

Inilah kelebihan warga Yogyakarta: mereka memiliki raja yang lantip mencium bahaya. Untuk menghindari jatuhnya korban seperti bencana di Aceh, semua warga di wilayah ini yang menghuni sepanjang pantai selatan Jawa diminta waspada, atau bila perlu menyingkir sementara. Tanda-tanda alam dalam seminggu terakhir dan firasat Sultan menjadi dasar imbauan ini.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memperkirakan bakal terjadi bencana alam di sepanjang pantai selatan pada 8 hingga 13 Februari 2005 ini. Sultan yang juga gubernur ini bahkan memerintahkan agar perayaan 1 Suro yang biasa menggelar upacara larung, dan jatuh pada 10 Februari, untuk sementara tidak dilakukan di Pantai Selatan.

Sudah pasti Sultan tak sedang main-main. Tapi mungkin ia juga maklum bahwa perintah yang mungkin bisa meresahkan rakyatnya itu tak boleh hanya didasari mimpi atau wangsit. Karena itu, ketika memberikan keterangan tentang hal ini Jumat pekan lalu, ia merasa perlu mengundang Kepala Seksi Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Pangkalan Udara Adisucipto, Kapten (Sus) Subakir; dan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DIY, Bambang Priyohadi, untuk mendampinginya. "Ternyata tanda-tanda yang diberikan alam banyak kecocokan dengan hasil pengindraan satelit yang dilakukan oleh BMG," kata Sultan.

Subakir mengatakan, badai tropis dengan kecepatan 125 kilometer per jam diramalkan memang berpotensi terjadi di laut selatan Pulau Jawa antara tanggal 8 dan 13 Februari ini. Badai itu, kata dia, juga berpotensi masuk ke daratan menjadi semacam tornado atau puting beliung dengan kecepatan 75-125 kilometer per jam.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek - 05 Sep 2008 | 21:29 WIB
Bupati Aceh Besar Mengundurkan Diri - 05 Sep 2008 | 21:19 WIB
Guru Tolak Aturan Pendanaan Pendidikan - 05 Sep 2008 | 21:16 WIB
Fernando Alonso Kuasai Free Practice 2 - 05 Sep 2008 | 21:07 WIB
Al Amin Mengaku Tak Berpengaruh di Komisi Kehutanan DPR - 05 Sep 2008 | 21:02 WIB
Kapolda Jawa Barat Mengaku Ditawari Suap Rp 10 Miliar - 05 Sep 2008 | 20:53 WIB
Hughes Bersumpah Jadikan City Raksasa Eropa - 05 Sep 2008 | 20:53 WIB
Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan - 05 Sep 2008 | 20:44 WIB
Simulasi Pemilihan 2009 Dinilai Tak Efektif - 05 Sep 2008 | 20:40 WIB
Bapepam Akan Gugat Eurocapital - 05 Sep 2008 | 20:32 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data