Menegakkan Martabat Penegak Hukum Penyusunan Komisi Yudisial baru dimulai. Agar bisa efektif, pemilihan anggota disempurnakan dan pemerintah harus mendukung komisi sepenuhnya. |
Kalau lebih dipercepat pembentukannya, manfaat Komisi Yudisial akan lebih terasa bagi reformasi hukum. Komisi ini bertugas menegakkan martabat dan menjaga perilaku para hakim pengadilan, dan berwenang mengusulkan siapa yang boleh diangkat jadi hakim agung di Mahkamah Agung. Jika dipepetkan pada batas akhir yang dipatok undang-undang, Komisi Yudisial baru akan terbentuk Juni 2005, dan bekerja sepuluh bulan kemudian, yaitu April 2006. Undang-undang tidak melarang pembentukan yang lebih cepat dari waktu yang disediakan. Itulah yang diharapkan terjadi.
Semua orang menginginkan perbaikan penegakan hukum dilakukan segera. Semua merasakan bahwa tidak ada aparatur di bidang ini yang tak bobrok. Orang juga percaya, perbaikan harus dimulai di lingkungan paling menentukan dalam rangkaian proses peradilan, yaitu kekuasaan kehakiman. Untuk itulah Komisi Yudisial diadakan, guna memilih hakim agung yang jujur dan cakap, juga mengawasi semua hakim lain agar tidak makan suap dan berlaku curang.
Tanpa berhasil membersihkan dan menertibkan bagian ujung dari proses peradilan ini, usaha membenahi penegakan hukum bisa sia-sia. Singkatnya, tanpa Komisi Yudisial, kebrengsekan hukum tak akan selesai dibereskan. Sedemikian penting fungsi Komisi Yudisial ini, sehingga keharusan pembentukannya pun konstitusi yang memerintahkan. Tugas dan wewenangnya juga dirumuskan dalam undang-undang dasar. Penjabaran selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Banyak sudah komisi yang didirikan, tapi sampai sekarang hasil kerjanya jarang yang memuaskan. Namun komisi-komisi tersebut?seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan nantinya Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan?dibentuk hanya berdasarkan undang-undang atau keputusan presiden, bukan lembaga konstitusional seperti Komisi Yudisial. Sekalipun demikian, bukan tak mungkin Komisi Yudisial pun akhirnya menjadi sama tidak efektifnya, bila cara pembentukan dan perlakuan terhadapnya kurang lebih sama.
Dari pengalaman, biasanya suatu komisi mengecewakan jalannya disebabkan pemilihan anggotanya yang sering kurang tepat, dan terutama karena tak mendapat sokongan penuh pemerintah: dalam anggaran, personel, dan kerja sama antar-instansi. Tanggung jawab proses seleksi anggota Komisi Yudisial ada pada Presiden. Sekarang baru terbentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial, dan baru mulai membuka pendaftaran calon anggota. Ini terjadi pada akhir seratus hari pertama pemerintahan Presiden Yudhoyono, sedangkan Presiden Megawati tidak melakukan apa-apa dalam seratus hari terakhir pemerintahannya. Dua ratus hari terbuang sudah, padahal undang-undang cuma menyediakan waktu tiga ratus hari. Itulah takaran kesungguhan pemerintah.
Seleksi ratusan calon anggota komisi dengan pendaftaran terbuka sering memboroskan waktu dan tenaga. Sebaiknya panitia seleksi yang aktif mencari dan menyaring calon serius yang ideal. Kemudian DPR akan memilih 7 dari 14 calon yang diajukan Presiden. Ini bisa merupakan kendala lain, karena pemilihan oleh DPR acap kali diwarnai kepentingan politik dan pertimbangan ideologi atau aliran. Kendala ini sulit dielakkan, karena undang-undang?hasil buatan DPR juga?sudah mengatur demikian.
Alasan untuk skeptis dan berharap sama besarnya. Harapan masih ada, jika semua pihak bersikap sama, yaitu mementingkan pembentukan Komisi Yudisial yang efektif menjaga martabat kekuasaan kehakiman.
|