Demokrasi Berat di Ongkos Partai-partai mulai menyaring jagonya untuk maju ke pemilihan kepala daerah. Harus punya modal besar untuk ikut. |
SUATU pagi pertengahan Januari silam. Telepon di rumah Irawati Kusumoasri, 41 tahun, berteriak-teriak. Dosen tari pada Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) Solo ini bergegas mengangkatnya. Di seberang telepon, suara lelaki menyapa. Ia mengenalkan dirinya sebagai Agus, salah satu anggota Panitia Seleksi Calon Wali Kota Koalisi Perubahan—persekutuan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat untuk pemilihan kepala daerah di Solo, Jawa Tengah.
”Ada apa ya, Pak?” kata Irawati bertanya-tanya. ”Begini, saya bisa mengusahakan Ibu Ira terpilih sebagai calon dari Koalisi Perubahan,” kata Agus. Lelaki itu juga bersedia menjadi anggota tim sukses. Syaratnya, Ira harus menyediakan biaya lobi.
Mendengar tawaran itu, kening Irawati pun berkerut. Sebelum Agus sempat menyebut angka, Irawati mengakhiri pembicaraan. ”Wah, saya belum berpikir ke arah itu sebelum dinyatakan lolos verifikasi dan uji kelayakan. Maaf, ya.” Klik, telepon ditutup.
Irawati bukan satu-satunya orang yang ditawari ”jasa” politik agar lolos penjaringan calon wali kota. Sejawat Irawati yang berminat berlaga pernah ditawari lolos jika menyediakan uang Rp 1 miliar. Konon, biaya itu akan digunakan untuk lobi kanan-kiri, juga untuk kampanye. Praktek penawaran jasa politik ini marak seiring tingginya persaingan berebut tiket pencalonan wali kota melalui partai-partai.
Persaingan memang amat berat. Ambillah contoh proses penjaringan melalui Koalisi Perubahan. Dari 17 peminat yang mengambil formulir, 15 di antaranya sudah melengkapi persyaratan dan mengembalikan formulir. Mayoritas peminat, termasuk Irawati, bukanlah kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD). Mereka datang dari berbagai kalangan seperti pengusaha, mantan pejabat, dan akademisi. Ada pula kerabat Keraton Kasunanan seperti GPH Dipokusumo dan pejabat aktif seperti Wakil Wali Kota Solo, J. Soeprapto.
Praktek penyaringan bakal calon kepala daerah itu juga dilakukan partai-partai di banyak daerah. Sistem penyaringan ini dilakukan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan itu mewajibkan setiap orang yang ingin menjadi penguasa daerah mencalonkan diri melalui partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara dalam Pemilu Legislatif 2004 minimal 15 persen.
Para calon yang direkomendasikan partai dan gabungan partai itu akan dilaga dalam pemilihan langsung, Juni mendatang. Saat itu, masa jabatan 224 kepala daerah tingkat kabupaten/kota hingga provinsi akan segera berakhir (lihat tabel).
Sebagai kendaraan satu-satunya, tak aneh jika calon dari luar partai berduyun-duyun mencari tumpangan ke partai. Mereka pun harus bersaing dengan kader partai dalam proses penjaringan yang dilakukan partai atau gabungan partai.
Proses penyaringan itu beragam. Ada partai yang membuka sendiri proses penyaringan jago-jagonya. Ada juga yang berkoalisi seperti PKS dan PD di Solo. Partai Golkar, misalnya, memilih menggelar konvensi pemilihan sendiri untuk menjaring jago-jago terbaiknya seperti di Sukabumi, Jawa Barat, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Metode serupa juga dilakukan Partai Demokrat di Palembang dan Surabaya. Malah di Surabaya, Sabtu dua pekan lalu, acara pra-konvensi bakal calon itu sempat ricuh.
Di Surabaya pula PDIP menjaring para jagonya. Selain kader partai, ia juga menarik orang luar partai. Mereka malah berencana berkoalisi dengan PKS untuk menghadang PKB. Duet PDIP dan PKS ini diwujudkan dengan di-sandingkannya Bambang D.H.—Wali Kota Surabaya yang sekarang—dengan Sigit Sosiantomo, Ketua Wilayah PKS Jawa Timur.
”Koalisi ini juga terjadi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pengelompokan ini memang tak terelakkan,” kata Taufiq Kiemas, pentolan PDIP, Rabu pekan lalu.
Selain untuk posisi Wali Kota Surabaya, PKS dan PDIP juga akan berkoalisi untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur. Namun, akibat koalisi ini, PDS Surabaya berniat akan meninggalkan PDIP. Padahal mereka sudah gandeng-renteng sejak pemilu presiden demi memenangkan duet Megawati-Hasyim Muzadi. Ideologi yang berseberangan itu menjadi alasannya. PDS sendiri lebih sreg dengan PKB dan Golkar.
Koalisi PKS dengan PDIP sendiri bukan harga mati. Menurut Ketua Umum PKS, Tifatul Sembiring, partainya memberikan kebebasan bagi pengurus wilayah dan daerah bergabung dengan partai lain dalam pemilihan wali kota dan bupati.
Proses penjaringan itu sendiri akan melibatkan pengurus partai hingga tingkat kecamatan. Jika partai itu berkoalisi, para calon itu pun harus berkampanye ke pengurus dua partai itu untuk mempengaruhi para pemilik suara. Sebuah kerja yang tak hanya keras, tapi juga berat di ongkos. Bisa dibayangkan berapa biaya lobi dan sosialisasi yang harus disediakan seorang calon. Apalagi jika dia berasal dari luar partai.
Repotnya, ongkos itu harus berasal dari kocek sang calon sendiri. Jika modalnya cuma dengkul, maaf-maaf saja, silakan menepi.
Soalnya, daftar ongkos itu tebalnya bisa berbendel-bendel. Mari kita simak kalkulasi Irawati. Buat ambil formulir saja, Ira harus mengeluarkan Rp 100 ribu. Ketika formulir diserahkan ke loket pendaftaran, ia harus menyetor Rp 3,5 juta. Setelah itu, ia harus berkampanye ke pengurus partai tingkat kecamatan. Paling tidak, Ira sudah menaksir, setengah miliar habis untuk sosialisasi di kota itu.
Belum lagi kalau ia lolos konvensi. Ira jelas butuh pasokan ”gizi” yang lebih gede lagi. Kaus, stiker, spanduk, dan pernak-pernik kampanye harus dipesan untuk memikat 250 ribu pemilih di Kota Solo. Setelah menghitung, Irawati ngeper juga. Kalkulatornya berkedip sepuluh digit alias miliaran rupiah. ”Saya enggak tahu nyari duitnya dari mana,” kata Ira.
Tak cuma Irawati yang gemetar. Politisi jawara dari Partai Golkar pun harus menghitung ulang koceknya. Sekalipun para calon yang ingin mendaftar melalui Golkar tak dipungut ongkos, mereka harus menanggung sendiri biaya konvensi. Total jenderal, acara konvensi calon bupati Sukoharjo, Solo, versi Partai Golkar, menurut Ketua Panitia Pilkada Partai Golkar, Bambang Ikhwanto, menelan ongkos Rp 100 juta. Itu baru konvensi. Belum pasca-konvensi.
Cara lain dipraktekkan PDIP. Calon memang tak perlu membayar formulir pendaftaran. Tapi, saat mengembalikan, tetap harus menyelipkan biaya administrasi Rp 1,5 juta. Sang calon juga harus melengkapi minimal seribu tanda tangan dukungan plus fotokopi KTP mereka. Belum lagi syarat tambahan seperti di PDIP Surabaya: 50 bungkus nasi harus dibagikan para calon ke fakir miskin.
Jika memenuhi syarat, calon akan dipilih dalam rapat kerja tingkat ranting. Di situlah para calon mesti pintar-pintar menarik simpati pemilik suara. Dari pengurus ranting, anak cabang, hingga pengurus cabang.
Sudah selesai? Belum. Langkah akhir si calon mesti mendapat restu dari pengurus pusat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Di sini titah Mbak Mega dan pimpinan partai lain ditunggu. Jika mereka dianggap layak, mereka akan terus bertarung. Jika tidak, ya, I am sorry.
”Pendanaan kampanye akan dibahas begitu sudah resmi dicalonkan,” kata Elianuddin, Bendahara PDIP Sumatera Selatan. Tapi, jika kenyataannya tak lolos, apa boleh buat, mereka harus mundur meski ongkos politik sudah banyak keluar.
Tingginya ongkos politik menjadi bakal calon kepala daerah membuat Bambang Purwoko, ahli ilmu pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), khawatir. Kondisi ini bisa mengundang para cukong mengambil alih pembiayaan. Akibatnya, jika si calon terpilih, si cukong bakal menagih janjinya. ”Termasuk berusaha mempengaruhi kebijakan si kepala daerah,” kata Bambang kepada Sunariyah dari Tempo.
Repotnya, di balik ribut-ribut soal langkah partai bersiap menghadapi pemilihan kepala daerah, aturan teknis penyelenggaraannya hingga kini belum kunjung diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keterlambatan peraturan pemerintah itu bukan hanya memicu kerawanan, juga membuat waswas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara.
Gara-gara peraturan pemerintah terbitnya telat, banyak KPUD belum bisa bekerja karena tak punya landasan hukum. Padahal, menurut Ketua KPU Yogyakarta, Suparman Marzuki, problem yang bisa muncul akibat keterlambatan beragam. Satu yang terpenting adalah terbatasnya waktu menyosialisasi aturan main pemilihan kepala daerah (pilkada). ”Kalau peraturan itu tak segera turun, kerawanan pilkada bisa menjadi kenyataan,” kata Arif Iskandar, Ketua KPU Kabupaten Bantul.
Widiarsi Agustina, Imron Rosyid (Solo), Sunudyantoro (Surabaya), Arif Ardiansyah (Palembang), Syaiful Amin (Yogyakarta)
Rambu-rambu Pemilu Kepala Daerah
Ratusan kepala daerah tingkat kabupaten/kota hingga provinsi akan mengakhiri masa jabatannya pada Juni 2005. Rakyatlah yang akan memilih mereka dalam pemilihan secara langsung, aman, bebas, dan rahasia. Bagaimana pemilu daerah ini diatur?
Dasar Aturan Pemilu Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Syarat Pencalonan Kepala Daerah
- Loyal kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
- Berpendidikan sekurang-kurangnya SLA
- Sehat jasmani dan rohani
- Tak pernah dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun
- Mengenal daerah dan dikenal di daerahnya
- Tak punya tanggungan utang secara perorangan/lembaga
- Tak dinyatakan pailit oleh pengadilan
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
- Belum pernah menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama
- Tidak berstatus kepala daerah (harus sudah mengundurkan diri)
- Tidak aktif menjadi PNS/TNI/Polri (harus sudah mengundurkan diri)
- Dicalonkan melalui partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah suara minimal 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen akumulasi perolehan suara sah pemilu anggota DPRD yang bersangkutan.
Masa Pemilihan
Prosesi pemilihan diperkirakan tiga bulan:
- 37 hari masa persiapan
- 40 hari masa kampanye dan pemungutan suara
- 22 hari menetapkan pasangan terpilih
- 26 hari pengesahan dan pelantikan calon terpilih
- 17 hari menampung keberatan dan proses penyelesaian keberatan
Pelaksana
KPU daerah (Laporan pertanggungjawaban diberikan ke masing-masing DPRD)
|