Orang Kuat dari Tanjung Pinang Polisi menahan Ketua DPRD Tanjung Pinang, Bobby Jayanto, karena ijazah palsu. Keterlibatannya dalam kasus pembunuhan diungkap kembali. |
Pria perlente itu bergegas menuruni anak tangga ruang reserse kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau. Sejumlah petugas mengapitnya menuju mobil tahanan. Lelaki berpakaian necis itu bukan rakyat biasa. Dia Bobby Jayanto, Ketua DPRD Tanjung Pinang. Itu sebabnya ia menghindar ketika hendak dibawa dengan mobil tahanan. Dia memilih menyusup ke dalam mobil dinas Dewan. Hanya, Bobby tak bisa berkantor sementara ini. Dia harus ditahan. Sehari mendekam dalam sel polisi Barelang, hari itu, Rabu dua pekan lalu, Bobby menjadi tahanan Kepolisian Daerah Riau.
Sebenarnya persoalan yang menghadang kader Partai Patriot ini tergolong "biasa": pemalsuan ijazah. Jika pun terbukti, hukumannya tak sampai berbilangan tahun. Hanya, persoalan pria 54 tahun ini menjadi tak enteng karena telah menuai aksi protes dari kalangan lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa di sana. Masalahnya, ijazah yang diduga palsu itu telah mengantarnya menjadi orang terhormat di Bumi Segantang Lada.
Padahal, perkara ijazah palsu ini juga sudah disoal sejak Bobby mendaftar jadi calon anggota legislatif pada April 2004 lalu. Tetapi Komisi Pemilihan Umum Daerah Tanjung Pinang tetap menganggap pencalonannya sah sampai Bobby terpilih dan kemudian menjadi Ketua Dewan. Badan Eksekutif Mahasiswa Kota Tanjung Pinang dan aliansi LSM menentangnya. Lalu mereka berinisiatif mengusut asal-usul ijazah tokoh Pemuda Pancasila di Tanjung Pinang ini.
Bahkan, Hajjarullah dari Forum Komunikasi Masjid dan Musala sampai menyurati Dinas Pendidikan Nasional DKI Jakarta untuk mengecek ijazah SLTP Bobby yang dikeluarkan di kota itu. Surat itu berbalas. Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, menjawab, "Nama Bobby Jayanto tak ada." Begitu juga dengan ijazah SLTA, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta tidak mengeluarkan ijazah atas nama Bobby Jayanto.
Fakta inilah yang disodorkan ke meja penegak hukum. Polisi tak kesulitan mengusut. Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, mengeluarkan izin menyidik Bobby. Dia pun ditahan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjung Pinang, Ajun Komisaris Polisi Herri Haryawan, mengatakan penahanan Bobby dilakukan agar dia, "Tak melarikan diri."
Bobby tak bersedia mengomentari soal kasusnya ini. Kuasa hukum Bobby, Hendi Devitra, mengatakan penangkapan kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat. "Itu keliru," katanya. Dia menganggap kliennya tak bersalah. "Satu bukti saja belum cukup," ujarnya. Hendi berupaya agar kliennya mendapat penangguhan penahanan. Namun, Polda Riau belum menjawab keinginan itu hingga akhir pekan lalu.
Upaya polisi menahan Bobby mendapat sambutan baik mahasiswa dan LSM di Tanjung Pinang. "Masalahnya, track record-nya memang jelek di mata masyarakat," kata Hajjarullah kepada Tempo. Menurut Hajjarullah, Bobby adalah pengusaha yang tak bersih karena diduga mengoperasikan beberapa tempat perjudian jackpot di kota itu.
Hajjarullah berharap perkara ijazah palsu itu bisa mengawali langkah penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Bobby sebelumnya. Salah satunya adalah kasus pembunuhan Bendahara Partai Amanat Nasional Kota Batam, Sutryanti R. Hudioro, pada 4 Mei 1999. Terungkap di pengadilan bahwa Sutryanti, yang disapa Yanti, sebenarnya rekan kongsi Bobby. Mereka sama-sama menanam saham di Hotel Trikora. Belakangan, mereka bersengketa di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Sejak itulah Yanti mulai menuai teror. Dimulai dengan penusukan pembantunya, Yuliana, pada 27 Maret 2004. Lalu pengacaranya, Herliandy, tewas ditembak pada 21 April 1999. Kemudian Yanti juga dibantai. Pembunuhan ini terungkap. Polisi menangkap tersangkanya. Despian, yang menikam Yuliana, mengaku mendapat imbalan Rp 2 juta dari Bobby. Edi Jombang dan Wahyu, yang membunuh Herliandy, mengaku diupah Rp 15 juta. Junisius Manurung dan Arman Simanjuntak juga menunjuk Bobby. Pengadilan sudah mengirim semua tersangka ke penjara.
Tetapi, di persidangan, Bobby hanya dikatakan bersalah dalam perkara Yanti. Itu pun ganjaran hukumannya ringan, yaitu enam bulan kurungan. Bahkan, dalam amar putusan, hakim tak mewajibkan ayah tiga anak ini menjalani hukuman. Bastari Madji, kuasa hukum Bobby, mengatakan dalam tiga kasus ini status Bobby sudah jelas. "Tak bersalah. Buktinya pengadilan telah menjatuhkan vonis bebas. Di tingkat banding, pengadilan juga membebaskannya. Sekarang masih kasasi, tapi kok kasus itu diulang lagi," kata Bastari.
Sebaliknya, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Herri Haryawan, mengatakan kasus itu bisa saja disidik lagi. "Jika ada bukti baru," tuturnya.
Nurlis E. Meuko, dan Rumbadi Dalle (Tanjung Pinang)
|