Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 50/XXXIII/07 - 13 Februari 2005
   
Hukum

Bila Gula Tak Lagi Manis

Ada indikasi, pemenang lelang gula ilegal asal Thailand sudah dirancang jauh sebelumnya. Kejaksaan dikendalikan orang luar?

Bukan penyakit gula saja yang membuat orang pusing. Urusan melelang gula pun membuat pusing Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Soehandojo. "Mumet aku," katanya dengan lesu kepada wartawan di kantornya, pekan lalu. Kepusingan Soehandoyo karena perkara itu menjadi simpang-siur lantaran banyak pihak turut campur. "Perkaranya sudah diobok-obok," ujarnya lagi. Ia pun mengaku terkejut, cerita lelang gula itu sudah menimbulkan banyak versi.

Soehandojo tidak mau menyebut siapa dalang yang mengobok-obok kasus ini. Namun perkara lelang barang bukti gula dalam kasus kepabeanan yang melibatkan Abdul Waris Halid?perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara?menebarkan bau tak sedap. Ada patgulipat tingkat tinggi untuk mendapatkan gula asal Thailand itu dengan harga murah. Prosesnya pun berlangsung supercepat untuk ukuran birokrasi kita yang biasanya berjalan seperti keong (lihat kronologi lelang gula). Protes pun berhamburan setelah lelang dilakukan.

Status kepemilikan gula sebenarnya tak jelas. Ini makin menambah rumit persoalan. Sejak disita oleh Bea Cukai pada saat inspeksi mendadak Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi, Mei 2004, status gula itu remang-remang. Gula masih dalam proses importasi oleh Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), bekerja sama dengan PT Perkebunan Negara X, yang memiliki izin sebagai importir terbatas. Inkud membeli gula tersebut dari Phoenix Commodities PVT Ltd. di Thailand. Problem muncul ketika seluruh gula berjumlah sekitar 70 ribu ton tersebut disita karena dinilai melanggar batas waktu impor, 30 April 2004. Padahal, dari 14 kapal, hanya dua kapal yang terlambat, karena pengapalan gula baru dilakukan pada 2 Mei dan 11 Mei dari Bangkok, Thailand.

Dari sisi prosedur impor, gula Siam itu juga belum bisa disebut melanggar kepabeanan. Sebab, selain memiliki dokumen pengapalan lengkap, muatan belum melewati yurisdiksi kepabeanan. Gula tersebut, yang 5.000 ton dikirim ke Makassar dan sisanya berada Tanjung Priok, masih berada di kawasan berikat. Statusnya pun masih muatan kapal. Meski sudah digudangkan, namun diikat eigen lossing (EL) atau penurunan muatan kapal karena administrasi bongkar muat pelabuhan. Pelanggaran muncul karena Inkud mengeluarkan sekitar 18 ribu ton gula dengan dokumen kepabeanan palsu. Ketika kasus terungkap, hanya 4.000 ton yang dapat ditarik. "Jadi, kalau dari sisi perkara, seharusnya cuma 4.000 ton itu yang jadi barang bukti," kata Elsya Syarief, kuasa PT Phoenix Commodities, perusahaan yang mengekspor gula Thailand tersebut.

Runyamnya, status barang adalah agunan Standard Chartered Bank Singapura. Karena Inkud membeli dengan cara mencicil dan baru membayar 15 persen dari harga gula. Berdasarkan perjanjian manajemen agunan (collateral management agreement, CMA), pengelolaan gula di Indonesia berada di tangan PT Sucofindo. "Jadi, status gula kami masih legal," kata Elsya. Dan berdasarkan Protokol Bea Cukai Internasional, gula tersebut seharusnya di-reekspor. "Bukan disita, apalagi dilelang," ujarnya. Phoenix Commodities mengancam akan mengajukan perkara ini ke arbitrase Singapura, sesuai dengan perjanjian kontrak, bila gula tersebut tidak dikembalikan.

Elsya sendiri heran, sejak gula tersebut disita, pihaknya sudah menjelaskan status serbuk kristal putih itu ke pemerintah. Namun status barang bukti tidak berubah. Ia kaget ketika mengetahui gula tersebut dilelang paksa di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kejaksaan, menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Soehandojo, hanya melaksanakan penetapan pengadilan untuk melelang gula tersebut. "Jumlahnya ya sebesar semuanya itu," katanya kepada Tempo. Soal status barang bukan wewenang mereka.

Benarkah dalih itu? Dari dokumen tim eksaminasi kejaksaan yang diperoleh Tempo, terungkap bahwa permohonan lelang justru diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, 10 November silam. Alasannya, barang bukti bisa rusak jika terlalu lama disimpan, dan kejaksaan bisa tekor membayar sewa gudang. Petinggi kejaksaan pun memberikan lampu hijau, pertengahan November.

Makanya, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sempat marah dan menuduh ada jajarannya yang bermain politik ketika disposisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 25 November 2004 beredar keluar. Di situ tertulis, "... permintaan untuk melelang gula barang bukti tersebut adalah dari Jaksa Agung atas petunjuk Wakil Presiden menjelang Lebaran kemarin....". Ada "orang dalam" kejaksaan yang berusaha menutupi kejanggalan lelang dengan melempar surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke publik. Tujuannya agar orang mengira lelang berasal dari bos di Istana Merdeka Selatan. "Mau fotokopi dari mana dia, masak dari langit?" kata Abdul Rahman.

Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla cukup sigap. Ia malah mengakui memang memberikan perintah pelelangan. "Saya minta atas permintaan Bulog untuk mengamankan stok kebutuhan gula menjelang Lebaran, Natal, dan Tahun Baru," kata Jusuf Kalla kepada pers, dua pekan lalu. Namun permintaan tersebut terhambat di tangan Departemen Perdagangan dengan alasan gula itu terbelit kasus. Entah mengapa kemudian usaha lelang gula itu jalan terus.

Dari dokumen kejaksaan terlihat, Panitia Lelang Kejaksaan Jakarta Utara seperti melibatkan "sebuah jaringan kelompok usaha", meski oleh tim eksaminasi tidak disebutkan hal itu. Tim bahkan menilai pelelangan sah secara formal. Cacatnya satu: kurang transparan karena pelelangan hanya diumumkan di satu koran, yakni Harian Jakarta, 29 Desember 2004.

Tapi cacat itu pun ada jawabannya. "Untuk barang bergerak dan mudah rusak, syarat normatifnya cuma pengumuman selambatnya enam hari sebelum pelaksanaan lelang. Tak disebut harus koran apa," kata Susanto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang juga ketua panitia lelang. Selain itu juga tak ada batasan harus hari kerja. "Batasan enam hari itu enam hari biasa, bukan hari kerja," katanya lagi. Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan Kantor Piutang dan Lelang Negara.

"Lelang itu tidak ada penetapannya, karena tanggal itu tidak ada sidang," kata Joko Edi Abdurrahman, anggota Komisi Hukum DPR. Tanpa penetapan yang diputuskan dalam persidangan, lelang tidak sah. Dalam kopi penetapan lelang yang didapat Tempo?yang ternyata ada dua versi?yang muncul justru tanda tangan panitera pengadilan. Sama sekali tak ada tanda tangan Sareh Wiyono, Ketua Pengadilan Jakarta Utara. Seorang pengacara juga bersaksi kepada Tempo bahwa ia melihat sendiri Wiyono baru meneken surat penetapan itu pada 4 Januari silam. Siang hari setelah lelang usai. "Dia juga terkejut ketika saya beri tahu, 'Pak, lelangnya sudah selesai'," kata sang pengacara. Pada 28 Desember, ketika penetapan lelang tersebut diterbitkan, Wiyono dikabarkan tak berada di Jakarta karena punya keperluan di luar kota. Wiyono sendiri mengakui meneken dua surat penetapan. "Tapi yang pertama salah, makanya direvisi oleh panitera," katanya kepada Koran Tempo pekan lalu, tanpa menyebut kapan persisnya ia membubuhkan tanda tangannya.

Dua pengacara Waris Halid juga disebutkan hadir di berita acara pelelangan versi kejaksaan. Mereka bertindak atas kuasa menjual dari klien mereka, sesuai dengan syarat Pasal 45 KUHAP. "Saya hadir karena kaget mendengar gula akan dilelang. Saya ke sana untuk mengecek harga dan taksiran. Tidak mewakili klien," kata Rawi Zahroni, salah seorang pengacara Waris.

Penelusuran Tempo menemukan adanya kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman antara PT Phoenix Indonesia dan PT Angels Products, tertanggal awal September 2004. Dalam nota tersebut disepakati, antara lain, mereka akan membeli sekitar 60,7 ribu ton gula tersebut yang berada di Jakarta dan Makassar. Harga yang disepakati US$ 208 per metrikton. Sumber Tempo menyebut, kesepakatan itu dibuat karena PT Phoenix putus asa menarik gulanya dari Indonesia. Seperti diketahui, pemenang lelang ini kemudian adalah PT Angels Products.

Benarkah PT Angels, yang berkantor di lantai 27 Gedung Artha Graha di kawasan Sudirman, Jakarta, menang lelang karena adanya kesepakatan dengan PT Phoenix? "Kami tahu ada lelang dari koran Harian Jakarta," kata Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Product, membantah jika dikaitkan dengan kesepakatan itu. Soal perusahaannya yang bisa menang, itu murni proses penawaran (bidding) saja. "Siapa yang lebih tinggi menawar, ya dia yang menang," kata Tony.

Arif A. Kuswardono, Marta Wartha, M. Nafi (TNR)



Lelang Kilat Gula Ilegal

Beragam kecurigaan mencuat dalam proses pelelangan gula impor ilegal yang berlangsung di Hotel Sheraton Media, Jakarta, 4 Januari silam. Prosesnya begitu cepat. Peserta lelang pun cuma dua, PT Bina Muda Perkasa dan PT Angels Products. Belakangan, muncul protes karena harga gula saat dilelang dinilai sangat murah, cuma Rp 2.100 per kilogram. Menariknya, si pemenang lelang mau membayar harga yang telah dinaikkan, yaitu Rp 3.141 per kilogram. Padahal dia harus merogoh koceknya lebih dalam, karena harga naik dari Rp 118 miliar menjadi Rp 192 miliar. Apa sesungguhnya yang terjadi?

Proses Pra-Lelang

10 November 2004
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Suratno, mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Untung Udji Santoso, untuk minta persetujuan pelelangan gula impor ilegal ini.

11 November 2004
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI mengirim surat ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sudono Iswahyudi, isinya tentang persetujuan lelang.

2 Desember 2004
Turun surat persetujuan lelang dari Kejaksaan Agung.

20 Desember 2004
PT Balai Mandiri Prasarana (Baleman) mengajukan penawaran jasa pra-lelang.

27 Desember 2004
Kejaksaan negeri mengajukan permohonan lelang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

28 Desember 2004

  • Turun izin dari majelis hakim untuk melelang gula impor ilegal sebanyak 56.343.577 kilogram.
  • Kejaksaan negeri (kejari) menerbitkan surat perintah pelelangan atas nama Susanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara.
  • Kejari meminta Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Jakarta II menetapkan Selasa 4 Januari 2005 sebagai hari pelaksanaan lelang.
  • Kejari menunjuk Baleman sebagai pelaksana jasa lelang.
  • Kejari membentuk panitia lelang.
  • Kejari meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI meneliti dan memberi harga limit gula.
  • Kejari mengirim surat ke PT Mavira Apprisindo Utama (Mavindo) meminta penafsiran harga.

30 Desember 2004
Mavindo menyampaikan hasilnya, kondisi gula 75 persen dari harga normal, harga taksiran Rp 117.118.682.000.

31 Desember 2004
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DKI mengeluarkan hasil penelitiannya. Kondisi gula 45 persen dari harga normal. Harga sekitar Rp 94.7 miliar

1 Januari 2005
Kejari menetapkan harga limit lelang Rp 117,8 miliar.

Proses Pelaksanaan Lelang

29 Desember 2004
Pengumuman pelelangan disampaikan pada koran di Jakarta.

3 Januari 2005
Pelaksanaan aanwijzing (penawaran) di Hotel Sheraton Media, Jakarta.

4 Januari 2005

  • Pelelangan dikuti PT Bina Muda Perkasa, yang diwakili Yosua Vena Tanoza, dan PT Angels Products, yang diwakili Tony Wijaya.
  • PT Angels menjadi pemenang lelang dengan penawaran Rp 118 miliar, sedangkan PT Bina Muda menawar hanya Rp 17,4 miliar.

Setelah Lelang

7 Januari 2005

  • Muncul reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Menteri Pertanian Anton Apriyanto dan Menteri Perdagangan Mari Pangestu. Protes juga datang dari Asosiasi Tebu Rakyat Indonesia. Harga gula Rp 2.100 per kilogram dinilai terlalu murah.
  • Jaksa Agung Abdurrahman memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri, Suratno, agar tak mengeluarkan gula dari gudangnya.

10 Januari 2005
Pertemuan antara Jaksa Agung Abdurrahman, Menteri Keuangan Yusuf Anwar, Menteri Perdagangan Mari Pangestu, dan Menteri Pertanian Anton Apriyanto membahas masalah lelang. Kesimpulannya, Kejaksaan Agung akan mengevaluasi proses lelang dan dibentuk tim untuk menentukan harga gula yang wajar

11 Januari 2005
Rapat di Departemen Perdagangan dihadiri pejabat Departemen Pertanian, Perdagangan, Bulog, Dewan Gula Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Diputuskan harga gula Rp 3.141 per kilogram.

12 Januari 2005
Kejaksaan Agung telah memeriksa proses lelang. Kesimpulannya, proses lelang secara formal tak menyalahi prosedur.

14 Januari 2005
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memanggil PT Angels Products. Mereka membicarakan soal harga gula, disepakati harga Rp 3.141. per kilogram. Total menjadi Rp 192.131.597.670.

Nurlis E. Meuko (dari berbagai sumber)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Daya Beli Petani Nusa Tenggara Barat Anjlok - 07 Sep 2008 | 08:30 WIB
Paraguay Kokoh di Puncak, Argentina Puas - 07 Sep 2008 | 08:07 WIB
Gempa 5,3 SR Landa Laut Maluku   - 07 Sep 2008 | 08:05 WIB
Dua Aksi Massa Berpotensi Macetkan Jalan - 07 Sep 2008 | 07:50 WIB
Spanyol Banyak Buang Peluang - 07 Sep 2008 | 07:37 WIB
Arus Lalu Lintas Ibukota Pagi Ini Lancar - 07 Sep 2008 | 07:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Berawan   - 07 Sep 2008 | 07:19 WIB
Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur - 06 Sep 2008 | 22:09 WIB
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah - 06 Sep 2008 | 21:41 WIB
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka - 06 Sep 2008 | 21:26 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data