Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/XXXIII/31 Januari - 06 Februari 2005
   
Laporan Utama

Target Perburuan Jaksa Agung

Perubahan merupakan tema utama kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla saat berlaga di pemilihan umum. Setelah terpilih, membangun pemerintahan yang efektif, menegakkan hukum, dan memberantas korupsi menjadi agenda utama dalam 100 hari pemerintahannya.

Jika Presiden Yudhoyono diibaratkan pemimpin pertempuran melawan korupsi, Jaksa Agung Abdul Rahman adalah jenderalnya. Beberapa menit setelah namanya diumumkan sebagai Jaksa Agung baru, Abdul Rahman Saleh mengibarkan tekadnya. "Saya akan memprioritaskan pengusutan kasus-kasus korupsi besar," katanya.

Gebrakan memang dilakukan. Dari 178 kasus korupsi di seluruh Indonesia yang sedang dilakukan penyidikan, 170 kasus dilimpahkan ke pengadilan. Pertanyaannya kemudian, seberapa besar kualitas kasus yang ditangani, dan akankah kasus-kasus "ikan besar" ikut terjaring.



Dia Memberi Janji, Belum Bukti

Seratus hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah lewat. Janji saat kampanye untuk menggebrak para koruptor hingga kini belum juga terbukti. Kalaupun ada yang diusut, itu baru koruptor kelas teri. Dan berbahagialah penilep uang negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah, karena masih bisa lenggang kangkung di luar. Padahal, Yudhoyono pernah berjanji akan menghukum mati para koruptor kakap.

Utang yang Belum Lunas

  • Membentuk Komisi Pengawas Kejaksaan
  • Membentuk Komisi Kepolisian
  • Terbit peraturan mengenai kewajiban menteri menonaktifkan pejabat sebagai tersangka
  • Menghilangkan hambatan prosedural dalam penanganan korupsi
  • Peninjauan aturan soal izin pemeriksaan

Yang Mulai Terpegang

  • Dukungan terhadap Pengadilan Korupsi
  • Inpres Percepatan Pemberantasan Korupsi
  • Menyusun tim ahli Jaksa Agung
  • Kasus Nurdin Halid, Abdullah Puteh, Adrian Waworuntu (masih dalam proses sidang)

Penerima Surat Bebas (SP3) yang Dievaluasi

Ginandjar Kartasasmita
Kerugian negara: US$ 24,8 juta
Diduga korupsi dalam technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petrogas.

Praptono Honggopati Tjitrohupojo
Kerugian negara: US$ 24,8 juta
Kasus korupsi dalam TAC di Pertamina.

Sjamsul Nursalim
Kerugian negara: Rp 10 triliun
Dugaan korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tanri Abeng
Kerugian negara: Rp 12,9 miliar
Dugaan korupsi kasus JITC/Pelabuhan Indonesia II.

Melenggang dengan Surat Bebas*
Prajogo Pangestu
Kerugian negara: Rp 331 miliar
Kasus penanaman hutan.

Siti Hardijanti Rukmana US$ 20,4 juta
Dugaan korupsi pipanisasi di Jawa.

Marimutu Sinivasan Rp 1,8 triliun
Dugaan korupsi pemberian kredit ke Texmaco.

*) Selain tiga orang ini, ada 21 orang lainnya yang lolos dari pengadilan korupsi, seperti Johanes Kotjo, Joko S. Tjandra, Abdul Latief.

A-Z Korupsi di Indonesia

  • Penyelewengan uang negara menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1999-2004 mencapai Rp 166,5 triliun (Rp 144 triliun pelanggaran bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI).
  • Kata BPK, Kejaksaan Agung adalah lembaga negara yang paling tinggi tingkat penyelewengannya (sampai 51,8 persen).

  • Menurut Transparency International, dalam tiga tahun terakhir indeks korupsi Indonesia hanya membaik 0,1 poin, dari 1,9 menjadi 2,0.

  • Pada 2004, Indonesia menempati peringkat kelima negara terkorup di dunia, dari 146 negara yang disurvei. Kita sejajar dengan Angola, Republik Demokratik Kongo, Pantai Gading, Georgia, Tajikistan, dan Turkmenistan.

  • Presiden Yudhoyono menetapkan tahun 2005 sebagai Tahun Pemberantasan Korupsi.


2004
20 Oktober
Susilo Bambang Yudoyono dilantik menjadi Presiden.

26 Oktober
Hamid Awaluddin memerintahkan narapidana korupsi kelas kakap dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.

November
Jaksa Agung memanggil seluruh kepala kejaksaan tinggi. Ada 170 kasus yang diusung para kepala kejati. Jaksa Agung menargetkan dalam 100 hari, 63 kasus harus sudah ke pengadilan.

2 Desember
Mahkamah Agung membolehkan Komisi Pemeriksa membuka rekening tersangka korupsi

9 Desember
Inpres Pemberantasan Korupsi terbit. Tahun 2005 menjadi Tahun Pemberantasan Korupsi.

22 Desember
Kejaksaan meng-evaluasi tersangka kasus korupsi yang bebas karena mendapat surat bebas atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). "Big fish jangan samapi lepas", kata Presiden.

2005
17 Januari
Jaksa Agung merekrut staf ahli, sebagian dari luar kejaksaan, seperti Harkristuti Harkrisnowo, Prajoto, dan Bambang Widjojanto.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data