Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN
Ada satu fakta yang belum banyak diketahui masyarakat. Pada tahun 1969, utang luar negeri pemerintah baru US$ 2,44 miliar. Tahun 2003 jumlahnya sudah menjadi US$ 80,86 miliar. Berarti selama 34 tahun ada kenaikan US$ 78,42 miliar (Rp 729 triliun dengan kurs akhir 2004). Ini dengan asumsi nilai waktu dari uang (time value of money) tidak dihitung.
Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah sudah membayar cicilan pokok dan bunga US$ 56,52 miliar, sementara jumlah utang baru yang ditarik pemerintah US$ 37,68 miliar. Dengan demikian, pembayaran kembali utang pemerintah sudah US$ 18,84 miliar lebih besar dari utang baru. Logikanya, jumlah utang tersebut seharusnya berkurang. Tapi ini tidak. Kita sudah membayar terlalu besar, tapi utang kita malah bertambah Rp 729 triliun.
Celakanya, beban utang yang menggunung tersebut banyak memakan sumber dana yang semestinya bisa digunakan untuk keperluan yang jauh lebih mendesak, misalnya pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja. Dalam bahasa ekonomi, biaya oportunitas sosial dari utang sudah terlalu besar. Lihat APBN 2005. Bujet pembayaran utang luar negeri mencapai 2,8 kali bujet pendidikan; 10,6 kali bujet kesehatan; dan 119,8 bujet program ketenagakerjaan.
Beban pembayaran utanglah yang membuat APBN kita sulit, bukan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Tahun 2001, subsidi BBM Rp 68,4 triliun (20 persen dari belanja negara). Pada saat yang sama, cicilan utang adalah Rp 44,8 triliun (13 persen). Bandingkan dengan realisasi APBN 2004. Per Desember, realisasi subsidi BBM "baru" Rp 55,6 triliun (15 persen), sementara realisasi pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri sudah Rp 62,7 triliun (17 persen).
Jadi, baik secara nominal maupun sebagai porsi belanja negara, beban subsidi BBM pada 2004 lebih ringan daripada 2001. Sebaliknya, beban utang luar negeri justru makin berat. Malah, pada tahun 2004 beban utang lebih besar dari subsidi BBM. Jadi, kalau sekadar ingin menyelamatkan APBN, mestinya beban utang luar negeri yang diutak-atik, bukan subsidi BBM. Tapi penguasa ekonomi, yang didominasi politisi, pengusaha, dan teknokrat doyan ngutang justru lebih senang membebani rakyat dengan kenaikan harga BBM ketimbang berjuang meringankan beban utang luar negeri.
Lebih jelek lagi, administrasi utang juga kacau. Saya mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perhitungan anggaran negara (PAN) tahun 2003. Ternyata penerimaan pinjaman luar negeri menurut PAN 2003 hanya Rp 20,1 triliun. Sedangkan menurut Direktorat Dana Luar Negeri (Departemen Keuangan) realisasi penarikan pinjaman luar negeri mencapai Rp 41,3 triliun. Ada selisih Rp 21,2 triliun!
Ke mana uang hasil utang tersebut bersembunyi? Menurut Departemen Keuangan, selisih itu muncul karena ada dana utang yang disimpan dalam rekening khusus yang belum diakui sebagai penerimaan negara. Ini jelas sebuah administrasi rekening yang kacau. Kalau saya yang memegang rekening itu, saya bisa cepat kaya dengan memutar-mutar dananya beberapa jam saja.
Dengan segala jungkir balik tadi, manajemen utang harus dirombak total. Manajemen utang tidak boleh lagi sekadar manajemen portofolio yang bertujuan mengurangi biaya pinjaman (cost of borrowing). Tapi justru nominal utang luar negeri yang harus terus dikurangi, bukan hanya rasionya terhadap produk domestik bruto. Dengan demikian, beban pembayaran utang makin berkurang, sehingga dana untuk pembangunan manusia Indonesia kian besar.
Konsekuensinya, diplomasi utang juga harus diarahkan ke sana. Bukan seperti saat ini, tatkala diplomasi utang Indonesia malah bertujuan menambah utang baru. Akibatnya, kita terus mempunyai ritual Consultative Group on Indonesia (CGI). Padahal, seperti kata Kepala Bappenas dalam rapat kerja dengan Komisi XI pertengahan Januari lalu, kita sering dipermalukan dalam sidang-sidang seperti ini.
Dengan arah diplomasi seperti itu, tawaran moratorium utang perlu disambut sigap dan terukur. Itulah sebabnya saya mengkritik pedas para menteri yang cenderung "ogah-ogahan". Ada kesempatan mengurangi beban pembayaran utang kok malah ditolak. Syukurlah, pemerintah akhirnya membekukan pembayaran utang pada Januari 2005 ke Paris Club. Sayang, dalam rapat kerja dengan Komisi XI pekan lalu, Menteri Keuangan tidak secara tegas menyebut jumlah pembayaran yang dibekukan, dari kewajiban US$ 576,4 juta.
Lalu apakah untuk memperoleh moratorium kita harus mengikuti prosedur normal Paris Club? Maksudnya, harus kembali mengikuti program IMF dan harus menerapkan asas komparabilitas yang mewajibkan kita ke London Club?penjadwalan ulang pembayaran utang kepada kreditor swasta.
Jawabnya, itu semua baru spekulasi. Dalam siaran persnya, Paris Club tidak eksplisit menyebut respons definitif mereka. Semua tergantung hasil penilaian Bank Dunia dan IMF, permintaan negara korban tsunami, dan kondisi negara-negara itu. Masih ada ruang melobi kreditor agar prosedur normal tidak diterapkan. Bahkan, meski peluangnya lebih kecil, kita bisa memperoleh keringanan utang selain moratorium. Tapi, kalau kita "ogah-ogahan", hilanglah kesempatan emas tersebut. Tinggal rakyat Indonesia yang makin diimpit dengan beban utang dan kenaikan harga-harga.