Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXXIII/24 - 30 Januari 2005
   
Investigasi

Dephut Sudah Kami Undang Rembukan

Langkah TNI Angkatan Laut membawa kapal MV Mirna Rijeka yang mereka tangkap di Teluk Wondama, Papua, pada Agustus lalu ke Surabaya menuai kontroversi dan kecurigaan. Kapal asal Kroasia bermuatan kayu curian itu ditangkap kapal perang KRI Sutanto 877, yang bermarkas di Surabaya. Padahal, sepelemparan batu dari Teluk Wondama ada pangkalan AL. Di sisi lain, Departemen Kehutanan selaku pihak yang berwenang mengurus kayu curian merasa ditinggalkan TNI AL. Bagaimana sebenarnya cerita soal penangkapan kapal MV Mirna? Laksamana Pertama (Laksma) TNI Achmad Ichsan selaku Komandan Pangkalan Utama TNI AL III di Surabaya, Menteri Kehutanan M.S. Kaban, dan kapten kapal MV Mirna asal Kroasia, Saganic Milan, menjelaskannya kepada tim investigasi Tempo. Berikut ini petikannya.

Mengapa kapal MV Mirna ditarik ke Surabaya, padahal ditangkap di Papua?

Jangan berpikir bahwa masalah penyidikan dan tindak pidana di laut (hanya berdasarkan) locus delicti: ditangkap di sana, penyidikannya di sana. Hukum laut tidak mengenal itu. Hukum laut mengenal rezim hukum laut. Jadi, di mana penyelesaian penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana tertentu mampu dilaksanakan, di situ akan diutamakan.


Bukankah ketentuannya harus disidik di tempat kejadian (locus delicti)?

Ketentuannya siapa? Jangan ngarang, dong (tampak marah). Kalau ada ketentuan (seperti) itu, siapa yang mengatakan? Diambil dari mana?


Apa pelanggaran yang dilakukan oleh MV Mirna?

Izin berlayar tak sesuai, tidak asli, jalur yang ditempuh tidak benar, muatan kayu tidak didukung dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Yang kami sita adalah dokumen pelayaran, surat-surat kapal, izin pelayaran navigasi.


Kenapa Departemen Kehutanan tak dilibatkan?

Dari awal, kami sudah mengajak kerja sama. Kalau sendiri-sendiri, tidak bisa. Ada bagian-bagian yang harus ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Pelayaran, misalnya, bisa dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut atau syahbandar. Mereka (Departemen Kehutanan) sudah kami undang untuk rembukan.


Kalau begitu, penyidikan TNI AL akan menunggu penyidikan Departemen Kehutanan?

Oh tidak. Penyidikannya tetap saya masukkan ke kejaksaan. Apakah kejaksaan mengeluarkan P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap) atau menunggu, itu terserah kejaksaan. Kewajiban kami mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ke jaksa penuntut umum. Kami menggunakan Undang-Undang Nomor 1/1975 tentang Pelayaran.


Desember silam, ada gelar perkara kasus Mirna di Jakarta. Hasilnya apa?

Semuanya mendukung sekali. (Akan) diupayakan sidang bersama. Akan lebih efisien jika menggunakan undang-undang berlapis, seperti Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan.


Kenapa barang sitaan kayu itu tidak diserahkan kepada Departemen Kehutanan?

Surat penetapan penyitaan sudah terbit dari pengadilan negeri. Untuk penyerahan dan lain-lain, semuanya didasari penetapan. Siapa yang berhak menyita barang itu dasarnya adalah penetapan pengadilan?jadi bukan serta-merta Angkatan Laut menyita.


Bukankah menyita barang bukti illegal logging adalah kewenangan Departemen Kehutanan?

Kewenangannya tergantung pada konteks berangkatnya. Kita berangkat dari konteks Undang-Undang Pelayaran/Undang-Undang No. 1 Tahun 1975, bahwa penyitaan berdasarkan penetapan oleh pengadilan.


Berarti mengabaikan Departemen Kehutanan?

Oh tidak! Yang punya kewenangan untuk menerbitkan penyitaan oleh AL kan pengadilan. Jadi, jangan didramatisir.


Benarkah pihak Lantamal Surabaya ingin menguasai barang sitaan?

Dari mana berita itu? Tak mungkin dari Dephut, wong saya bertemu dengan dirjennya langsung, kok. Anda keliru (suara meninggi)!


Jadi, yang benar bagaimana?

Ini penyidikan bersama-sama. Masing-masing mengajukan permohonan. Bahwa pengadilan mengeluarkan izin penyitaan kepada AL, ya, tidak ada masalah, wong itu haknya pengadilan.


Sudah ada kesepakatan siapa pemenang lelang kayu itu?

Belum ada. Kata siapa itu? Ada bukti enggak (dengan suara tinggi)? Kita tidak usah berpolemik tanpa ada bukti.


Kapan kayu muatan MV Mirna akan dilelang?

Menunggu keputusan Dephut tentang surat keputusan kualitas barang bukti, surat keputusan pengukuran, dan surat keputusan limit harga. Kami tidak bisa (melelang) tanpa adanya limit harga.


Siapa yang sudah mendaftar ikut lelang?

Siapa-siapa yang mendaftar belum tahu dan belum masuk ke saya.


Dokumen-dokumen apa saja yang diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya?

Yang pasti ada SKSHH, daftar hasil hutan (DHH), dan dokumen-dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan masalah kayu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Larikan Mobil Polisi, Pemabuk Tewas - 05 Sep 2008 | 11:15 WIB
Hillary Clinton Tolak Pencalonan McCain dan Palin - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Introspeksi Gaya PSP - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Sejumlah Calon Legislator Dicalonkan Dua Partai - 05 Sep 2008 | 11:11 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cibitung, Satu Polisi Luka Parah - 05 Sep 2008 | 11:01 WIB
Badan Kehormatan DPR Tak Sempat Periksa Agus Condro - 05 Sep 2008 | 10:58 WIB
Spanyol Pakai Pengalaman Indah Euro 2008 - 05 Sep 2008 | 10:52 WIB
Ucapan Selamat Untuk Pasangan Alex dan Eddy - 05 Sep 2008 | 10:49 WIB
Djokovic Musnahkan Impian Roddick - 05 Sep 2008 | 10:48 WIB
Gaya Ramah Lingkungan   - 05 Sep 2008 | 10:38 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data