Dana Moratorium Diragukan |
Yakinkah Anda tawaran moratorium pembayaran utang akan benar-benar digunakan untuk pemulihan Aceh dan Sumatera Utara? (12-19 Januari 2005) | | Ya |  | | 12.09% | 48 | | Tidak |  | | 81.61% | 324 | | Tidak tahu |  | | 6.30% | 25 | | Total | 100% | 397 |
Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, sejumlah negara donor yang tergabung dalam Paris Club menawarkan penundaan pembayaran utang (moratorium) kepada negara-negara yang dilanda bencana tsunami. Indonesia, yang menderita kerusakan terparah, tentu menanggapinya dengan serius. Tahun ini Indonesia harus mencicil utang pokok dan bunga sekitar Rp 50 triliun ke kelompok negara-negara maju itu. Secara keseluruhan, beban pembayaran utang Indonesia pada tahun ini mencapai US$ 7,2 miliar.
Sebagai tindak lanjut rencana pemberian moratorium utang dari Paris Club tersebut, pemerintah telah menghentikan pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo mulai Januari 2005. Penghentian ini, kata Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan, Mulia P. Nasution, berlaku sampai selesainya perhitungan kerusakan dan kerugian akibat gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara oleh Bank Dunia dan IMF. Diperkirakan, penghitungan itu memakan waktu 3-4 bulan. Jumlah utang pokok dan bunga yang ditunda pembayarannya mencapai US$ 350 juta.
Dana yang seharusnya dipakai untuk membayar utang tersebut, kata Mulia, akan dialokasikan untuk membiayai pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara tahun ini. ?Terutama dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan prioritas,? kata Mulia. Salah satunya adalah pembangunan Aceh dan Sumatera Utara. Namun, program pembangunan selain di Aceh juga akan mendapat pembiayaan dari dana tersebut.
Sebagian besar responden jajak pendapat ini sangsi tawaran moratorium pembayaran utang dari negara donor kepada pemerintah Indonesia akan benar-benar digunakan untuk pemulihan daerah bencana akibat tsunami di Aceh dan Sumatera Utara. ?Saya tidak yakin dana digunakan untuk pemulihan Aceh dan Sumatera Utara,? ujar Ir Tigor S., MBA, salah seorang responden. Mungkin, katanya, sebagian kecil dana tersebut memang dipakai untuk Aceh dan Sumatera Utara, tapi sebagian besar dana itu akan digunakan pemerintah untuk kebutuhan negara yang lain.
Indikator Pekan Ini: Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla telah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai ikon perubahannya dalam program 100 hari pertama pemerintahannya, yang berakhir di penghujung Januari 2005.
Namun, menjelang 100 hari pemerintahan Yudhoyono, baru Abdullah Puteh, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, sebagai eksekutif tertinggi, yang ditahan dengan dakwaan korupsi, sementara penanganan korupsi lama yang melibatkan petinggi Orde Baru tampak tak tersentuh. Korupsi selama enam tahun terakhir Orde Reformasi juga tersendat.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk membuka kembali kasus-kasus besar korupsi yang selama ini telah dihentikan penyidikannya (SP3). Menurut Anda, apakah pemerintah Yudhoyono telah memenuhi harapan publik dalam 100 hari pemerintahannya? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com |
|