Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXXIII/24 - 30 Januari 2005
   
Agama

Nyawa Dulu, Halal Kemudian

Bantuan makanan negara asing dipertanyakan kadar halalnya. Dalam kondisi darurat di Aceh, yang mendesak menyelamatkan nyawa orang.

PULUHAN kotak makanan bertuliskan USAID, Not for Sale diturunkan dari helikopter Seahawk di Desa Lambaro, Kecamatan Lamno, Aceh Jaya, dua pekan lalu. Melihat bantuan dari helikopter milik Amerika itu datang, puluhan penduduk yang kelaparan berlarian mendekat. "Mister, Mister?," teriak kerumunan penduduk sambil melambai-lambaikan tangan penuh harap.

Kotak-kotak makanan dari AS itu?yang merupakan sebagian kecil dari bantuan makanan dari negara-negara asing yang mengguyur Aceh setelah bencana gempa-tsunami 26 Desember 2004?jelas telah menyelamatkan banyak nyawa, tapi persoalan baru segera datang. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih mempersoalkan kadar halal makanan sumbangan luar negeri itu. Menurut Indah, pemerintah seharusnya memeriksa kandungan makanan bantuan negara asing. Apalagi, kata Indah, orang Aceh adalah muslim taat yang sensitif dengan makanan haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) cepat bereaksi. Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Haji Ma'ruf Amin, menyatakan pengungsi di Aceh boleh mengkonsumsi semua makanan dari negara asing. Meski tak berani menjamin status halalnya, Ma'ruf menegaskan pengungsi Aceh tak perlu risau. "Dalam keadaan darurat, babi pun boleh dimakan," tuturnya.

Dalil keadaan darurat itu disitir Kiai Ma'ruf dari Kitab Al-Quran: "Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tak menginginkan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya... (Al-Baqarah: 173). Kaidah hukum Islam (ushul fiqh) juga mensyaratkan umat Islam untuk mendahulukan mencegah keburukan (masfadat) daripada meraih kebaikan (maslahat). Jadi, kata KH Ma'ruf Amin, "Orang Aceh tak perlu mati gara-gara takut makanan haram."

Mempersoalkan makanan bantuan asing halal atau haram menurut Ulil Abshar Abdalla tidak relevan dalam konteks Aceh. Di mata intelektual muda muslim ini, puluhan ribu pengungsi Aceh berada dalam keadaan serba darurat. Selain itu, Koordinator Jaringan Islam Liberal ini berpendapat orang Islam seharusnya tetap berprasangka baik (husnuzdhon) terhadap bantuan asing untuk rakyat Aceh.

Untuk mendukung pendapatnya, Ulil Abshar merujuk sebuah kisah di zaman kepemimpinan Umar bin Khattab pada 634-644 Masehi. Seorang sahabat dari Khalifah Umar tak jadi berwudhu di sebuah pancuran air yang jernih. Sang sahabat lebih dulu memeriksa asal-muasal air, karena khawatir tercemar najis. Melihat itu, Khalifah Umar marah dan menyatakan tindakan itu berlebihan. Berdasar kisah itu, kata Ulil, "Jika tak pasti haram, makanan untuk pengungsi Aceh harus dianggap halal."

Namun inti soalnya adalah definisi keadaan darurat di Aceh itu. Banyak pendapat dan tafsir tentang batasan keadaan darurat itu. MUI berpandangan Aceh berada dalam keadaan darurat karena dua hal: keterbatasan pasokan makanan buat pengungsi dan keterbatasan kemampuan MUI untuk mengaudit makanan bantuan. Sedangkan Ulil Abshar meyakini bahwa kondisi darurat datang apabila keselamatan jiwa para pengungsi benar-benar di ujung tanduk. Dalam kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh, Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan kondisi darurat sebagai keadaan bahaya atau kondisi dengan kesulitan yang amat berat. Kondisi itu digambarkan guru besar Universitas Al-Azhar Mesir itu sebagai sesuatu yang "membuat manusia khawatir terjadi kerusakan jiwa, anggota badan, kehormatan, harta, dan yang bertalian dengannya".  

Ada penafsiran lain. Husein Umar, Sekjen Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, mengatakan MUI telah mengambil jalan yang tergolong "menggampangkan persoalan". Husein berharap MUI mengupayakan pemeriksaan makanan bagi pengungsi Aceh secara serius. Soalnya, katanya, kasus bantuan asing yang mengandung makanan haram pernah me-nimpa Maroko dan Sudan. Dalam kasus Aceh ini," MUI sudah menganggap enteng syara (dasar ajaran Islam, Red.)," ujar Husein Umar. Ia berharap, "MUI dan saudara-saudaraku di Aceh janganlah bersikap lemah."

Debat ayat dan tafsir ajaran ini bisa sangat panjang. Tapi yang mendesak dilakukan: menyelamatkan nyawa pengungsi di Aceh dari bahaya kelaparan?dengan makanan bantuan lokal maupun asing.

TH, Setiyardi


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek - 05 Sep 2008 | 21:29 WIB
Bupati Aceh Besar Mengundurkan Diri - 05 Sep 2008 | 21:19 WIB
Guru Tolak Aturan Pendanaan Pendidikan - 05 Sep 2008 | 21:16 WIB
Fernando Alonso Kuasai Free Practice 2 - 05 Sep 2008 | 21:07 WIB
Al Amin Mengaku Tak Berpengaruh di Komisi Kehutanan DPR - 05 Sep 2008 | 21:02 WIB
Kapolda Jawa Barat Mengaku Ditawari Suap Rp 10 Miliar - 05 Sep 2008 | 20:53 WIB
Hughes Bersumpah Jadikan City Raksasa Eropa - 05 Sep 2008 | 20:53 WIB
Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan - 05 Sep 2008 | 20:44 WIB
Simulasi Pemilihan 2009 Dinilai Tak Efektif - 05 Sep 2008 | 20:40 WIB
Bapepam Akan Gugat Eurocapital - 05 Sep 2008 | 20:32 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data