Komitmen Oke, Bukti Ditunggu Pemerintah menyatakan sepakat Undang-Undang Pers adalah lex specialis. Namun pelaksanaannya masih perlu didorong. |
Angin segar meluncur dari mulut Dr Sofyan Djalil pekan lalu. Menurut Menteri Negara Komunikasi dan Informasi ini, pemerintah berkomitmen pada pandangan bahwa Undang-Undang Pers adalah lex specialis. Pernyataan yang disambut tepuk tangan hadirin itu diutarakan di depan Dewan Pers, pada hari yang sama ketika harian Kompas dan Rakyat Merdeka menerbitkan hak jawab Presiden Yudhoyono, yang merasa perlu meluruskan pemberitaan di kedua media itu sebelumnya.
Pilihan Kepala Negara menyelesaikan sengketa pers melalui hak jawab itu jelas merupakan tindakan terpuji dan, mudah-mudahan, menjadi teladan bagi setiap warga terutama aparat negara. Apalagi tiga pekan sebelumnya Markas Besar Kepolisian RI pun telah memilih mekanisme pelurusan berita yang diatur oleh Undang-Undang Pers tersebut untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap kurang berimbang. Ini menyiratkan memang telah terjadi perubahan sikap pemerintah terhadap kebebasan pers, setelah pemerintahan baru terbentuk. Sebab, pemerintah sebelumnya, yang membawa harian Rakyat Merdeka ke pengadilan pidana dengan tuduhan menghina presiden, justru tercatat sebagai pelopor kebijakan kriminalisasi terhadap pemberitaan pers di era reformasi.
Kepeloporan Presiden (masa itu) Megawati dalam memidanakan berita pers telah mengakibatkan efek beruntun. Sebab, tak lama kemudian Ketua DPR saat itu, Akbar Tandjung, melakukan hal yang sama terhadap harian Rakyat Merdeka. Belakangan setidaknya seorang gubernur dan beberapa bupati ikut latah membawa pers lokal yang melakukan pengawasan terhadap kepemimpinan mereka ke pengadilan kriminal.
Kita tentu berharap perubahan kebijakan pemerintah baru terhadap kemerdekaan pers juga segera berdampak ke seluruh penjuru negeri. Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung harus segera memerintahkan semua aparatnya di republik ini untuk menjalankan kebijakan baru tersebut. Polisi dan jaksa yang tetap tak menghormati Undang-Undang Pers wajib ditegur, dan bila tetap membandel harus dibawa ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana menghalangi kemerdekaan pers seperti diatur dalam undang-undang dan dijamin dalam konstitusi.
Terhadap kasus-kasus kriminalisasi pers yang telah diproses, polisi dapat melakukan penghentian penyidikan, dan bila telah sampai ke kejaksaan, Jaksa Agung dapat melakukan deponir, yaitu hak membekukan perkara dengan alasan demi kepentingan umum. Ini bukan hal yang mengada-ada, mengingat hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam undang-undang dasar negara ini.
Apakah ini berarti wartawan mendapatkan imunitas dan kebal hukum? Jelas tidak. Sebab, menghormati UU Pers bukan berarti wartawan sebagai individu tak dapat dipidana. Seperti warga yang lain, wartawan juga dapat dipidana bila melakukan tindakan kriminal, namun pemberitaannya tidak dapat dikriminalisasi karena merupakan upaya kolektif untuk kepentingan umum. Adapun perusahaan pers yang menerbitkan berita bermasalah pun hanya dilindungi bila menjalankan UU Pers secara benar, bahkan jika melanggarnya, seperti menolak pemuatan hak jawab, dapat dipidana.
|