Kado Awal Tahun buat KPK Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) antikorupsi bakal segera tuntas dan diundangkan. Senjata baru untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. |
PARA koruptor Indonesia, bersiap-siaplah masuk penjara. Masa-masa manis mencatut bermiliar rupiah uang rakyat, lalu kabur melenggang-kangkung, tampaknya akan berakhir sudah. Boleh jadi, tahun ini bakal menjadi penanda senjakala mereka, para penilap dana negara.
Bukan apa-apa, setelah dua undang-undang pemberantasan korupsi?No. 31/1999 dan No. 20/2002?kurang berdaya menggasak kaum lancung ini, sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan segera diberlakukan. Namun, meski draf Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi itu sendiri sudah kelar, pemerintah merasa perlu mengajak bicara DPR. "Agar DPR bisa memahami latar belakang perpu ini," kata Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, pekan lalu. Bila aral alpa menghalang, rapat itu akan dilakukan Senin pekan ini.
Sebenarnya, kabar kemunculan peraturan itu sudah meruap sejak akhir tahun lalu. Lengkap dengan bumbu penyedap yang bisa bikin bulu kuduk koruptor merinding. Misalnya saja, tersiar kabar aturan baru itu akan memperlakukan para koruptor tak ubahnya teroris.
Bila perpu yang kemudian menjadi undang-undang antiterorisme itu membuat orang ngeri, wajar saja bila perpu ini pun membuncahkan jeri. Dalam UU Antiterorisme, tersangka teroris bisa dilucuti hak-haknya atas nama penyidikan. Ini diberlakukan juga dalam Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, untuk kasus korupsi atas Rp 50 miliar, penahanan tersangkanya bisa diperpanjang hingga waktu enam bulan.
Hanya, dalam versi saat itu, bentuk aturannya bukan perpu, melainkan keputusan presiden. "Tadinya memang keppres, bahkan sempat dibicarakan dalam bentuk instruksi presiden saja," kata sumber Tempo di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menggodok peraturan baru tersebut. Peralihan ke perpu dilakukan mengingat dalam hierarki hukum Indonesia perpu menempati kedudukan lebih tinggi dibanding keputusan atau instruksi presiden. Selain itu, perpu lebih mudah diusulkan menjadi undang-undang.
Draf perpu ini bukan hanya ditakuti kalangan koruptor, melainkan juga mereka yang peduli dengan persoalan hak asasi. Contohnya, pasal mengenai batas waktu penahanan itu. "Jangan sampai hak tersangka atau terdakwa diabaikan," kata guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Untuk menghindari hal itu, menurut Romli, kasus-kasus korupsi perlu proses peradilan yang cepat.
Tidak hanya Romli, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki sendiri tidak setuju jika aturan itu menyepelekan hak asasi. "Dengan alasan apa pun, sebaiknya aturan itu tidak melanggar hak asasi," kata Taufieq.
Namun, tak sedikit juga yang mendukung. "Biar saja, tak ada bedanya koruptor dengan teroris, kok," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Lucky Djani. Menurut Lucky, yang harus dilihat adalah niat kuat pemerintah untuk menutup semua lubang dalam aturan hukum kita, yang masih bisa menjadi jalan lolos para koruptor. Karena itu, baginya perlakuan keras sudah sepantasnya diberikan pada para pencoleng yang merugikan masyarakat banyak itu.
Persoalannya, benarkah hal-hal seperti itu tercantum dalam perpu tersebut. "Saya menolak berkomentar hingga perpu itu selesai," kata juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, kepada Maria Ulfah dari Tempo. Namun, dalam draf yang sampai ke Tempo, perpu tersebut memang menambal beberapa lubang di aturan sebelumnya.
Contohnya, berkaitan dengan KPK, perpu tersebut memberikan kewenangan pada KPK untuk meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lain bila terdapat kecurigaan terhadap seseorang. Melalui Dirjen Imigrasi, KPK juga bisa meminta seseorang untuk dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, perizinan, seperti izin Menteri Keuangan untuk memeriksa data kekayaan dan pajak tersangka, atau izin presiden untuk memeriksa pejabat tinggi, kini tak diperlukan lagi. Perpu juga membolehkan KPK melakukan penyadapan telepon, bila perlu. Namun draf sementara yang disetujui 31 Desember lalu itu tidak mempersoalkan penahanan hingga enam bulan yang banyak disebut.
Pihak yang paling gembira tentu saja KPK. "Selain senjata baru, ini juga kado buat kami," kata Wakil ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Persoalannya, bisakah KPK membahagiakan orang banyak dengan kado itu.
Darmawan Sepriyossa
|