Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXIII/17 - 23 Januari 2005
   
Media

Cara Lurus Meluruskan Berita

Presiden dan Kepolisian menggunakan hak jawab. Efektif, efisien, dan elegan.

DI tengah arus utama informasi megapetaka Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah terpuji, Selasa pekan lalu. Presiden mengutus Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil ke kantor Kompas dan Rakyat Merdeka. Pesannya satu: meminta dua surat kabar nasional itu memuat hak jawab atas berita yang diduga merugikan Yudhoyono. Sofyan didampingi dua juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng dan Dino Pati Djalal.

Harian Kompas edisi 6 Januari 2005 menurunkan tulisan "Ketika Aktor Kehilangan Panggung". Tulisan itu melaporkan suasana jumpa pers Yudhoyono pada Ahad dua pekan lalu. Dalam berita itu ditulis bagaimana dinginnya sambutan wartawan atas paparan Yudhoyono mengenai kunjungannya ke Aceh dan Sumatera Utara. "Gempa bumi dan gelombang tsunami seperti tidak menyisakan panggung bagi Presiden Yudhoyono tampil ke muka."

Pada 11 Januari 2005, Rakyat Merdeka menulis berita utama bertajuk "Presiden dan Wapres Bisa Perang Terbuka". Berita itu berisi pernyataan sejumlah narasumber mengenai SK Wapres Nomor 1/2004 tentang Penanganan Gempa dan Tsunami Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mengutip Bambang Sulistomo, Rakyat Merdeka menulis, "...Keputusan Wapres yang tidak dikenal selama ini bisa memicu perang terbuka antara Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla."

Sofyan Djalil menyatakan, tulisan di kedua harian itu tidak benar. Menurut dia, Kompas dan Rakyat Merdeka sudah mencampuradukkan fakta dengan opini. Kedua tulisan itu bisa memunculkan tafsiran yang salah di kalangan pembaca. Karena itulah Sofyan meminta kedua media itu memberikan hak jawab kepada Presiden Yudhoyono, dan hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

Kedua media itu memuat hak jawab Presiden pada Rabu pekan lalu. Rakyat Merdeka menempatkan hak jawab itu dalam berita utama halaman depan dengan judul "Tidak Ada Masalah Antara SBY & Kalla". Kompas menurunkan hak jawab Presiden dengan judul "Presiden Pimpin Langsung Penanggulangan Bencana Aceh."

Pemimpin Redaksi Kompas Suryopratomo menyatakan tulisan di Kompas sudah sesuai fakta di lapangan. Menurut dia, pemuatan hak jawab merupakan bentuk tanggung jawab. Pers berfungsi melakukan kritik, kontrol, dan koreksi, karena itu juga harus terbuka untuk dikritik, dikontrol, dan dikoreksi. "Ini sesuatu yang wajar," katanya.

Presiden, kata Sofyan, mengaku puas. "Yang paling penting, ini akan menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Sofyan. Penyelesaian ini tentulah bisa menjadi contoh bagi kasus sengketa pers lain. Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal pun meminta agar semua pihak menyelesaikan sengketa dengan pers melalui hak jawab. Bisa langsung ke media bersangkutan atau melalui Dewan Pers.

Jika penyelesaian melalui pengadilan makan waktu lama dan biaya besar, "Penyelesaian melalui hak jawab bisa lebih cepat dan dengan win-win solution," kata Ichlasul Amal. Cuma, kata anggota Dewan Pers Hinca Panjaitan, pemuatan hak jawab tetap ada batasannya. Karena hak jawab merupakan sanggahan atau bantahan terhadap berita, si penyanggah harus menunjukkan buktinya. "Jadi, enggak bisa asal sangkal, terus minta pemuatan hak jawab," kata Hinca.

Pemuatan hak jawab di Kompas memang bukan yang pertama kali. Kompas pernah memuat hak jawab Mabes Polri pada 22 Desember 2004 dengan judul "Tidak Ada Komersialisasi dan Sikap Memanjakan Koruptor di Polri". Majalah Tempo juga melakukan hal yang sama ketika bersengketa dengan PT Toba Pulp Lestari akibat tulisan "Selembar Ulos yang Sobek" dalam edisi 17 Juli 2004. Rekomendasi Dewan Pers meminta Tempo memuat hak jawab Toba Pulp. Lalu turunlah tulisan "Porsea dalam Dua Masa" pada edisi 24 Oktober 2004.

Menurut Senior Advisor TPL Eduard Depari, sengketa pers melalui meja hijau tidak akan memberikan win-win solution dan prosesnya berlarut-larut. "Hak jawab jauh lebih efektif, efisien, dan elegan," katanya. Demikian pula pendapat juru bicara Kepolisian Indonesia Irjen Pol. Paiman. Karena hak jawab sudah diatur dalam UU Pers, kata Paiman, "Sebagai aparat hukum kami menjunjung tinggi."

Stepanus S. Kurniawan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data