Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXIII/17 - 23 Januari 2005
   
Laporan Khusus

Suap Mengalir dari Jauh

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah mantan menteri yang berkaitan dengan urusan kapas transgenik. Belum ada tersangka.

MANTAN Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim terpaksa menghentikan langkahnya. Begitu keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah wartawan sudah menghadang. Nabiel mencoba tenang. ”Saya memang bertemu Monsanto. Lobi memang ada, tapi kami tetap memakai peraturan yang ada,” kata Nabiel pendek.

Rabu pekan lalu, selama sekitar tiga jam Nabiel berada di kantor KPK. Di sana, sejumlah anggota KPK meminta Nabiel menjelaskan peranan instansinya dalam pemberian izin penanaman kapas transgenik. Menurut Monsanto Company, mereka telah menyuap US$ 50 ribu (Rp 475 juta dengan kurs sekarang) ke sejumlah pejabat kantor Lingkungan Hidup dalam kaitan dengan proyek kapas transgenik di Indonesia. ”Saya kasih dokumen itu, dan beliau akan memberi analisis kira-kira US$ 50 ribu itu ke mana. Dia kan bisa mengira-ngira,” kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK.

Pengakuan Monsanto kepada Departemen Kehakiman dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Amerika Serikat memang bisa membuat banyak pejabat dan mantan pejabat Indonesia panas-dingin. Perusahaan yang berkantor pusat di St. Louis, Amerika, itu sepanjang tahun 1997-2000 selain menyetor ke kantor Lingkungan Hidup juga mengaku menghamburkan uang sekitar US$ 700 ribu untuk sekitar 140 pejabat Indonesia. Karena pelanggaran ini, Kamis dua pekan lalu Departemen Kehakiman Amerika mendenda Monsanto total sebesar US$ 1,5 juta.

Sebetulnya, sebelum terungkap dalam sidang, sejak pertengahan tahun lalu KPK sudah mendapat laporan adanya pengakuan penyuapan. Hanya, ketika itu Monsanto meminta KPK menunggu keputusan sidang kasus mereka di Amerika. Dan benar, empat hari setelah Departemen Kehakiman Amerika menghukum denda Monsanto, dua pengacara mereka, Barry Irwin dan Damian Adam dari The Lawfirm Watson, Farley and William datang ke KPK mengabarkan hukuman yang diterima Monsanto. Cuma, tentang siapa pejabat Indonesia yang disuap, Monsanto tutup mulut. ”Tapi KPK akan mengusut kasus ini karena menyangkut penyelenggara negara,” kata Erry Riyana.

Sejumlah LSM dan pakar hukum juga mendesak KPK membongkar ”skandal transgenik” ini. ”Sejak dulu kami yakin ada sesuatu di balik keluarnya izin kapas transgenik ini. Ada pelanggaran yang demikian nyata, tapi sepertinya semuanya diam saja,” kata Direktur Eksekutif Konphalindo (Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia), Tejo Wahyu Jatmiko. Bersama sejumlah LSM, Konphalindo pada 2002 meng-gugat surat keputusan Menteri Pertanian yang mengizinkan penanaman kapas transgenik ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Tapi upaya mereka kandas. Demikian juga di tingkat Mahkamah Agung. ”Kami akan terus melawan, kami akan melakukan upaya hukum lain,” kata Tejo.

Memang, salah satu kesulitan KPK membongkar kasus ini adalah karena belum terungkap siapa saja pejabat Indonesia yang menerima suap. Meminta dokumen pemeriksaan Monsanto ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga bukan soal mudah. Indonesia dan Amerika Serikat tak mempunyai perjanjian kerja sama bantuan hukum. ”Amerika Serikat bisa saja menolak permintaan KPK,” kata pakar hukum pidana internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

Tapi Koordinator Forum Pemberantasan Korupsi, Romli Atmasasmita, melihat ada cara lain yang bisa dilakukan KPK. Menurut pakar hukum pidana itu, karena dokumen itu menyebut-nyebut dua perusahaan di Indonesia, Monagro Kimia dan Branita Sandhini, maka kedua perusahaan bisa dijadikan tersangka. Berikutnya, dari keduanya bisa ”disisir” pejabat-pejabat yang disuap. ”Pihak Monsanto bisa menjadi tersangka karena, menurut hukum kita, pemberi dan penerima suap bisa dipidana,” kata Romli.

KPK tampaknya akan memakai Pasal 12 dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi untuk menjerat mereka yang terkait dengan kasus Monsanto. Pasal 12 undang-undang ini menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara bakal dipidana hingga 20 tahun penjara jika menerima hadiah, jika hadiah itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sedangkan Pasal 12B menyatakan setiap gratifikasi—pemberian sesuatu—kepada penyelenggara negara, jika berhubungan dengan pekerjaan, dianggap suap. ”Menurut saya, penggunaan Pasal 12B ini lebih tepat,” ujar Romli. Dengan pasal ini, kata Romli, pejabat itu bisa dijadikan tersangka, kendati misalnya yang menerima hadiah atau bingkisan dari Monsanto adalah anak atau istrinya.

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sony Keraf, mendukung upaya KPK menguak kasus ini. ”Supaya semua tahu siapa yang bersalah dan terlibat kasus ini,” kata Sony kepada Tempo di DPR, Rabu pekan lalu. Sony mengaku hingga kini mengaku heran bagaimana mungkin kapas transgenik itu bisa diizinkan ditanam di Indonesia.

Sony memang salah satu pejabat yang paling menentang beredarnya kapas transgenik di Indonesia. Sebagai Menteri Lingkungan, kala itu Sony mewajibkan harus ada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap kapas transgenik sebelum ditanam di Indonesia. Sony mengaku Monsanto pernah melobi agar pendiriannya mengenai kapas transgenik melunak. ”Mereka sangat agresif dan arogan,” kata Sony.

Menurut Sony, Monsanto seperti sangat yakin, sebagai perusahaan multinasional besar dari Amerika, mereka bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan di Indonesia. Dan memang, seperti kemudian terjadi, akhirnya pada 2001 Menteri Pertanian Bungaran Saragih mengeluarkan surat keputusan yang mengizinkan penanaman kapas transgenik, kendati secara terbatas.

Bungaran sendiri Jumat lalu sudah dipanggil KPK. Sehari sebelumnya KPK juga memanggil Presiden Direktur Harvest International, Harvey Goldstein. Tapi Goldstein bersikeras perusahaannya ”bersih”. ”Harvest tidak pernah terlibat kasus korupsi apa pun,” kata Goldstein.

Saat ini semuanya memang masih menggelengkan kepala. Tapi, menurut Romli, kasus ini sebenarnya tak sulit. ”Tinggal KPK menggunakan semua kewenangannya untuk membuka,” katanya.

L.R. Baskoro


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data