Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXXIII/17 - 23 Januari 2005
   
Kolom

Hapuskan Hukuman Mati!

Todung Mulya Lubis

  • Ketua Dewan Pendiri Imparsial

    Beberapa bulan lalu tiga warga asing, Ayodhya Prasad Chaubey, Saelow Prasert, dan Namsong Sirilak, dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak di luar Kota Medan. Sekitar pertengahan Februari 1994, Ayodhya yang berkebangsaan India itu dituduh membawa masuk 12,19 kilogram heroin di dalam bagasi milik dua warga Thailand, Saelow dan Namsong, melalui Bandar Udara Polonia. Ayodhya ditangkap beberapa hari kemudian di sebuah hotel di Medan.

    Di pengadilan, tuduhan membawa dan memperdagangkan heroin tersebut dianggap terbukti. Ketiga pelaku kemudian dijatuhi hukuman maksimal: hukuman mati. Mahkamah Agung menguatkan putusan ini sehingga satu-satunya cara untuk mengubah hukuman mati tersebut adalah dengan memohon grasi ke Presiden. Tapi Presiden Megawati menolak permohonan grasi ini sehingga eksekusi hukuman mati segera dilaksanakan. Ayodhya, Saelow, dan Namsong sekarang sudah tiada. Orang hanya ingat samar-samar bahwa nama mereka pernah diberitakan di media cetak dan elektronik. Sekarang nama mereka sudah mulai hilang. Kebanyakan orang tak peduli nasib ketiga orang malang tersebut.

    Minggu lalu, nama Ayodhya, Saelow, dan Namsong muncul kembali dalam seminar tentang hukuman mati yang diadakan oleh Uni Eropa. Banyak kritik mengapa hukuman mati terhadap ketiganya dijatuhkan. Secara prosedural, dikeluhkan bahwa akses terhadap pengacara dan penerjemah tidak diberikan selama proses pemeriksaan, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Akses itu baru diberikan pada saat persidangan akan dimulai, padahal rumusan dakwaan sudah dimulai ketika penyidikan itu dilakukan di kepolisian. Ketiganya juga ditengarai tak mengerti bahasa Indonesia sehingga dikhawatirkan apakah para penyidik dan penuntut mengerti apa yang mereka periksa. Jadi due process of law yang seharusnya tersedia dalam kasus ini sama sekali tak tersedia. Di negara lain, jika akses terhadap pengacara tak diberikan, terutama dalam kejahatan yang diancam pidana mati, bisa membuat dakwaan ditolak, malah hukuman mati bisa pula diubah atau dibatalkan. Kasus Gideon di literatur hukum Amerika yang terlepas dari hukuman karena tak punya akses terhadap pengacara banyak menjadi contoh dalam kuliah hukum pidana di fakultas hukum di Amerika.

    Alasan lain yang dikemukakan adalah bahwa hukuman mati tidak pernah efektif karena tak melahirkan efek jera: deterrence. Lihatlah, perdagangan narkoba tetap saja tak surut meski sekian banyak hukuman mati dijatuhkan. Konon sekarang masih ada sekitar 20 terpidana mati karena kejahatan narkotik menunggu eksekusi. Tapi apakah orang jera berdagang narkotik? Jawabnya tidak. Indonesia adalah negara yang penuh bisnis narkotik, dan kita tak melihat tanda-tanda orang berhenti memperdagangkan narkotik. Di sekeliling kita masih banyak terdengar cerita mengenai obat terlarang yang memang menelan banyak korban. Rumah sakit dan pesantren, konon, sibuk menjadi tempat merawat pecandu narkotik, ringan maupun berat. Betapa menyedihkan. Tapi inilah realita yang kita hadapi.

    Saya termasuk orang yang sangat marah terhadap maraknya perdagangan narkotik karena banyaknya anak-anak muda menjadi korban. Saya juga ingin menghukum mereka seberat-beratnya, mengasingkan mereka di sebuah pulau agar mereka bisa menghabiskan sisa hidup di sana. Tapi saya tak menganggap hukuman mati adalah hukuman yang setimpal karena saya percaya kejahatan mereka bukanlah bersifat individual. Kejahatan narkotik adalah kejahatan sindikasi yang melibatkan banyak pihak di dalam maupun di luar kekuasaan. Tidak aneh mendengar cerita adanya cukong dan oknum pejabat yang menjadi pendukung bisnis narkotik tersebut. Konon sering bisnis haram ini tak pernah terbongkar karena keterlibatan oknum pejabat. Kalau ini benar, menghukum mati orang-orang sial yang tertangkap jelas bukan jalan keluar, bukan pula merupakan hukuman yang adil. Kok biang keroknya tak tersentuh, sementara keroconya dihukum mati?

    Harus diakui, mayoritas orang Indonesia setuju hukuman mati karena percaya hukuman mati akan menimbulkan efek jera terhadap para penjahat. Angka kriminalitas dipercayai akan turun jika eksekusi pidana mati terus dilanjutkan. Sayang, pendapat ini tak didukung bukti empiris. Lihatlah terorisme, apakah hukuman mati membuat teroris jera? Terorisme terjadi di banyak negara, dan hukuman mati tak menghentikan para teroris. Sesudah bom Bali yang menelan banyak korban jiwa, kita masih melihat teror bom di Hotel Marriott dan di depan Kedutaan Australia. Di Palu, bom masih juga meledak. UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme tak menghentikan operasi terorisme meski ada hukuman mati di sana. UU No. 5/1997 tentang Obat Psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika juga mengandung ancaman hukuman mati. Apa yang terjadi? Kejahatan narkotik dan obat terlarang tak pernah surut.

    Kita pernah mengalami shock therapy yang merenggut banyak nyawa para penjahat dalam operasi petrus (penembakan misterius) pada awal tahun 1980-an. Operasi extra-judicial execution ini menghabisi ratusan penjahat dan mantan penjahat yang kita kenal dengan sebutan gali. Memang kejahatan surut untuk sementara, tetapi tak lama kemudian kembali merajalela. Operasi petrus tersebut selain merupakan manifestasi main hakim sendiri yang sangat kasar, juga bisa dikatakan salah kaprah karena menyasar para penjahat, bukan kejahatan. Menghilangkan penjahat berbeda dengan menghilangkan kejahatan. Penjahat bisa datang lagi kalau akar kejahatan itu tak diberantas. Di sinilah kita sesungguhnya bicara mengenai keadilan, yaitu keadilan dalam penguasaan sumber daya baik itu sumber daya ekonomi maupun politik. Selama ketidakadilan ini bersama kita, hukuman mati sebanyak apa pun tak akan mengurangi angka kejahatan.

    Kegagalan operasi petrus dan kegagalan hukuman mati yang tak mengurangi angka kejahatan tak membuat pendukung hukuman mati surut di negeri ini. Malah di negeri yang dalam UUD 1945 pasca-amendemen ada pengakuan akan ?hak hidup? (the right to life), hukuman mati tetap dipertahankan dan konon akan diperluas. UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mencantumkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan berat hak asasi manusia, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan. Betapa ironisnya. Mungkin hanya di Indonesia ada undang-undang menyangkut hak asasi manusia mengandung ancaman pidana mati. Saya sungguh tak mengerti logika pembuat undang-undang karena hak asasi manusia dan hukuman mati secara diametral bertentangan tajam: a contradiction in terms. Sayang, sampai hari ini belum ada yang mengajukan uji material terhadap UU No. 26/2000. Mungkin ada baiknya suatu judicial review dilakukan agar bisa diuji sejauh mana rumusan ?hak hidup? dalam UUD 1945 itu betul-betul kita hormati.

    Kalau uji material itu bisa dilakukan, kita akan mendapat kepastian hukum tentang status hukuman mati dalam sistem pemidanaan kita. Saya kira Mahkamah Konstitusi akan mengalami kepusingan yang luar biasa karena konsistensi peraturan perundangan mengharuskan tak adanya konflik peraturan perundangan terutama terhadap konstitusi. Kalau UU No. 16/2003 yang memperlakukan UU No. 15/2003 untuk pelaku pengeboman Bali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena sifat retroaktif yang bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundangan yang mengandung hukuman mati seharusnya juga dinyatakan tidak berlaku. Setelah itu kewajiban pemerintah adalah mencabut semua hukuman mati dari semua produk perundangan Indonesia, terutama dari KUHP, yang sangat banyak memuat hukuman mati (lihat pasal 104, 111, 123, 124, 127, 140, 340, dan seterusnya).

    Mahkamah Konstitusi pasti akan mengalami konflik yang tajam karena konsistensi dalam peraturan perundangan akan berbenturan dengan opini mayoritas yang mendukung hukuman mati. Sekarang saja dalam rancangan KUHP yang baru kita malah menemukan lebih banyak hukuman mati. Sementara itu kita juga mendengar bahwa ada upaya untuk memperluas jangkauan hukuman mati kepada mereka yang dituduh melakukan korupsi dan illegal logging. Jadi bagaimana Mahkamah Konstitusi akan melawan arus pikiran yang dominan? Di sinilah letak soalnya. Saya kira akan sangat menarik membaca pikiran para hakim Mahkamah Konstitusi yang sangat mungkin akan terbelah dua.

    Sementara kontroversi hukuman mati ini masih belum selesai, barangkali ada baiknya jika ada semacam moratorium of execution. Di sini kita membuat hukuman mati itu dipingsankan, tidak dilaksanakan. Harus diakui bahwa mencabut hukuman mati itu sangatlah susah, dan ini bukan semata-mata persoalan hukum tetapi lebih merupakan persoalan ideologis. Dan pertarungan ideologi ini masih berlangsung.


  •  
    buatan Radja|endro
    Majalah Tempo
    30/XXXVII/15 - 21 September 2008

     

    Berita lainnya

    Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
    Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
    Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
    Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
    Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
    BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
    Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
    Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
    >

    index berita

    buatan danendro | Registrasi | Help | About us
      copyright TEMPO 2003

    Kembali ke atas
    Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
    Majalah | Koran Tempo | Pusat Data