Lex Specialis, Menunggu Revisi Pemerintah berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Ada usul memasukkan "pasal cabe rawit". |
ADA kabar bagus untuk pekerja pers: pemerintah berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Paling tidak, itulah yang dikatakan Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, dalam "Diskusi Penyelesaian Sengketa Akibat Pemberitaan Pers" di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu pekan lalu. "Saya setuju Undang-Undang Pers menjadi lex specialis," kata Sofyan.
Selama ini penyelesaian sengketa pers kerap dinilai tidak adil, khususnya oleh pekerja pers. Banyak kasus sengketa pers yang diselesaikan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ketimbang Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Karena itulah Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal, menyambut gembira pernyataan Sofyan.
"Sengketa pers memang sebaiknya diselesaikan dengan Undang-Undang Pers," kata Ichlasul. Menurut dia, jika Undang-Undang Pers belum menjadi lex specialis, para aparat penegak hukum, jaksa, polisi, dan hakim akan tetap bisa mengalihkan persoalan persengketaan pers menjadi urusan pidana. "Jika sudah menjadi lex specialis, otomatis semua persoalan pers itu akan diarahkan Undang-Undang Pers," tuturnya.
Ichlasul sangat tak setuju penggunaan pasal penghinaan dalam KUHP untuk menjerat wartawan. Menurut dia, sejauh untuk kepentingan umum, seharusnya pasal penghinaan itu tak bisa dipakai. Jika pun ada pihak yang merasa di-rugikan nama baiknya, kata Ichlasul, ia harus memakai hak jawab dulu. "Presiden saja menggunakan hak jawab," katanya (baca, Media).
Pernyataan Sofyan disambut hangat pendiri Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Kemerdekaan Pers, Hinca I.P. Panjaitan. Menurut Hinca, ini akan menjadi perubahan drastis dalam penyelesaian sengketa pers. "Ini bersejarah," katanya. Sebagai praktisi hukum, Hinca menemukan di lapangan banyak aparat hukum yang selalu mengacu ke KUHP jika sudah menangani persoalan pers. Dengan penegasan Sofyan, kata Hinca, diharapkan semua aparat hukum akan mengikutinya.
Kepada Tempo, yang menemuinya Kamis pekan lalu, Sofyan menegaskan yang ia maksudkan lex specialis bukanlah Undang-Undang Pers yang sekarang, Undang-Undang No.40/1999. "Saya tidak mengatakan Undang-Undang No.40/1999 menjadi lex specialis. Saya setuju Undang-Undang Pers menjadi lex specialis, tapi undang-undang ini harus direvisi dulu," ujarnya.
Undang-Undang Pers sekarang, kata Sofyan, memiliki sejumlah kelemahan. "Banyak bolongnya," ujarnya. Ini yang menurut dia membuat aparat hukum menggunakan KUHP atau undang-undang lain jika muncul sengketa pers. Menurut Sofyan, menghukum wartawan karena pemberitaan yang ditulisnya juga tidak menyelesaikan masalah.
Kalaupun dihukum, kata Sofyan, bukan wartawan, melainkan perusahaannya. "Wartawan bisa datang dan pergi, tapi yang hidup adalah perusahaan pers. Sebaiknya juga hukuman kepada perusahaan itu perdata," ujarnya. Tapi Hinca punya pandangan lain. Menurut dia, pada peraturan peralihan KUHP, seyogianya dimasukkan pasal tambahan yang menyatakan segala yang berkaitan dengan pemberitaan pers tunduk kepada Undang-Undang Pers. "Tambahannya kecil saja, tapi kecil-kecil cabe rawit," katanya.
Usulan Undang-Undang Pers menjadi lex specialis juga disetujui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, R.H. Soehandojo. Yang penting, kata Soehandojo, harus ditegaskan dulu batasan yang jelas kenapa ia merupakan lex specialis. Soehandojo setuju mekanisme hak jawab menjadi cara penyelesaian sengketa pers, dengan porsi seimbang. "Kalau beritanya ditulis setengah halaman, hak jawabnya juga setengah halaman," tuturnya.
Sukma N. Loppiesa
|