Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 46/XXXIII/10 - 16 Januari 2005
   
Hukum

Terantuk Dana Orang Miskin

Amelia Yani, putri Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani, didakwa mengkorupsi dana pengentasan warga miskin Rp 2 miliar. Benarkah negara tak dirugikan?

Mendapat tuduhan sebagai koruptor sungguh tak pernah terbayangkan di benak Amelia Yani. Apalagi ia membawa nama besar ayahnya, Pahlawan Revolusi Jenderal Ahmad Yani. "Ini menyakitkan dan beban berat bagi saya sebagai anak seorang pahlawan," kata perempuan berusia 54 tahun itu kepada Tempo. Tapi apa lacur, itulah nasib yang harus dia jalani sekarang. Sebagai Ketua Koperasi Tirta Yani Utama, Kamis lalu untuk kali kedua Amelia harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Tuduhan jaksa: mengkorupsi dana pengentasan warga miskin sebesar Rp 2 miliar.

Kasus yang membelit Amelia ini bermula dari proposal yang ia ajukan pada Januari 1999 kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Haryono Suyono. Ketika itu, sebagai Ketua Koperasi Tirta Yani Utama, Amelia meminta dana Rp 2 miliar untuk membantu para petani salak pondoh, kelompok peternak kambing Ettawa, dan kelompok usaha petani Sutera Alam. Semuanya berlokasi di Yogyakarta.

Pada April 1999, turunlah kredit untuk Koperasi Tirta Yani. Kredit bernama Kredit Taskin (Pengentasan Kemiskinan) Usaha Kecil Menengah itu berjangka waktu setahun dengan bunga 16 persen. Dana ini, berdasarkan kesepakatan Kantor Menteri Kesejahteraan Rakyat, Yayasan Dakab, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Yogyakarta, berasal dari Yayasan Dakab yang didepositokan di BPD Yogyakarta dengan bunga 6 persen per tahun.

Dari brankas BPD itulah mengucur duit untuk Koperasi Tirta yang lantas menyalurkannya kepada 23 kelompok tani. Awalnya, tak ada masalah. Pengembalian kredit dari Koperasi Tirta Yani ke BPD berjalan lancar-lancar saja. Tapi, setelah sempat mengangsur pokok dan bunga pinjaman senilai Rp 500 juta, belakangan koperasi ini megap-megap. Buntutnya, mereka tak mampu lagi membayar kreditnya ke BPD Yogyakarta.

Dari keruwetan inilah tuduhan korupsi muncul. Menurut jaksa penuntut umum Sitompul, penggunaan sebagian dana kredit ternyata melenceng dari tujuan semula. Tak hanya itu, Koperasi Tirta Yani juga dituduh meminjamkan duit untuk orang miskin itu ke pihak lain dengan bunga 18 persen. "Tidak semua dana yang dikucurkan dipakai untuk mengentaskan kemiskinan, karena sebagian untuk memperkaya diri sendiri," ujar Sitompul.

Dana yang diselewengkan Amelia, kata Sitompul, malah dipakai membeli mobil, komputer, mendirikan salon kecantikan, dan juga untuk biaya operasional Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Kartika Sari. Selain itu, uang juga dipinjamkan kepada petani di Sukabumi dan Wonosobo yang tak tercantum dalam proposal. Total jenderal, bersama Sayuri Rustam dan Glinding, pengurus Koperasi Tirta Yani yang juga menjadi terdakwa, Amelia dituduh telah merugikan uang negara sedikitnya Rp 900 juta. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Korupsi yang hukumannya bisa penjara seumur hidup.

Amelia tentu saja menolak semua tuduhan itu. Menurut F.X. Suminto, pengacara Amelia, tak ada uang negara yang dirugikan. Alasannya, Koperasi Tirta Yani meminjam uang tersebut dari Yayasan Dakab, sebuah lembaga nonpemerintah. Sebagai Menko Kesra, Haryono Suyono, berdasarkan keputusan Presiden B.J. Habibie, ketika itu memang mengkoordinasi tujuh yayasan milik mantan presiden Soeharto untuk membantu orang miskin. "Tapi tidak ada peralihan aset, termasuk aset Yayasan Dakab. Jadi, ini bukan uang negara," kata Suminto. Toh, Tri Ratnawati, salah satu jaksa yang menyidik kasus ini, tetap yakin Amelia melakukan korupsi. "Kami tetap yakin dalam kasus ini ada unsur kerugian negara," ujar Ratnawati.

Alasan Suminto juga ditepis Eddy Hiariej, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada. Menurut Eddy, kerugian negara bukan unsur mutlak dalam kasus korupsi. Undang-Undang Korupsi, kata Eddy, dengan jelas menyebutkan definisi korupsi sebagai "yang dapat" merugikan keuangan negara atau "yang dapat" merugikan perekonomian negara. "Jadi, tak perlu ada kerugian negara secara nyata," ujarnya.

Melihat argumentasi pengacara dan jaksa, menurut Eddy, kasus Amelia ini kelak bakal banyak berdebat di seputar definisi keuangan negara. Dari definisi inilah bisa dilakukan pembuktian apakah perbuatan Amelia itu tergolong merugikan keuangan dan perekonomian negara atau tidak. "Kalau dana Yayasan Dakab itu murni dikumpulkan dari masyarakat, saya kira tidak bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Tapi kalau sebagian berasal dari negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jelas bisa dijerat dengan dakwaan korupsi," kata Eddy.

Sementara itu, Haryono Suyono, bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan menyatakan memang pernah didatangi Amelia untuk urusan dana taskin. "Jumlahnya saya lupa, tapi itu dana taskin dari Yayasan Dakab, bukan dari Menko Kesra," katanya kepada wartawan Tempo di Semarang, Dian Yuliastuti. Menurut Haryono, dana Taskin adalah dana yang dihimpun pemerintah untuk mengentaskan rakyat dari kemiskinan. "Dananya ya digali dari mana saja," ujarnya.

L.R. Baskoro, Heru C.N., Putri Alfarini (Yogyakarta)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data