Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 46/XXXIII/10 - 16 Januari 2005
   
Hukum

Angin Lalu Menjadi Api

Sejumlah jaksa yang sedang mengusut kasus korupsi mendapat teror dan ancaman. Ada "kirka", tapi lebih penting kualitas.

SUDAH sekitar sebulan ini Rusdi Taher berumah di kantornya, gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di sana, Kepala Kejaksaan Tinggi itu menyulap satu ruang kerja menjadi kamar tidur, lengkap dengan ranjang, koleksi pakaian, buku, pokoknya keperluan pribadi sehari-hari. "Untuk sementara, semua ya di kantor," kata Rusdi kepada Tempo, Jumat pekan lalu. "Dari urusan kantor hingga kegiatan sehari-hari seperti makan, tidur, mandi...."

Rusdi tak bakal melupakan peristiwa yang membuatnya harus hijrah ke kantornya. Pada 10 Desember lalu, menjelang dini hari, ia dikejutkan teriakan penjaga rumahnya, "Api..., api..., api!" Saat itu ia bersiap berangkat tidur. Tanpa alas kaki, hanya berkaus oblong dan mengenakan sarung, "Saya lari begitu melihat api ternyata di dalam rumah," katanya. Dalam sekejap rumahnya berubah jadi arang. Dua mobil dan sepeda motor di garasi musnah. Syukur, istri dan lima anaknya sedang di Jakarta.

Sebelum peristiwa itu, beberapa kali ia menerima teror melalui telepon. Ketika itu ia sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang "menyerempet" Wali Kota Bengkulu, Chalik Effendi. Namun bekas Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Agung itu tak menganggap teror ini serius. "Teror seperti itu kami anggap biasa, bak angin lalu," katanya. Setelah kejadian 10 Desember itu, Kepolisian Resor Kota Bengkulu bergerak.

Hasilnya, mereka menangkap empat orang yang diduga berada di balik kebakaran. Tersebutlah Subran Hevi, seorang kontraktor; Sukman, ajudan Wali Kota Bengkulu; serta Poi Harto dan Elpahmi, yang sehari-hari dikenal sebagai "preman". Dari pengakuan keempat orang itu, polisi akhirnya menetapkan Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi sebagai tersangka. Chalik di-duga "pemikir" di balik pembakaran rumah Rusdi.

Teror terhadap jaksa yang sedang mengusut kasus korupsi juga dialami Kemas Yahya Rahman, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Peristiwa itu terjadi dua hari setelah pihaknya menetapkan Gubernur Banten, Djoko Munandar, sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2003 senilai Rp 14 miliar.

Ketika itu, kata Kemas, sebuah mobil Kijang dan sedan berjalan pelan di depan kantornya. Tiba-tiba, dari dalam mobil itu terdengar beberapa kali tembakan. "Setelah melepaskan tembakan, mobil itu langsung melaju kencang ke arah Pandeglang," ujar Kemas. Karena malam hari, kata Kemas, polisi yang berupaya mengejar tidak berhasil mendapatkan pelakunya.

Setelah teror itu, kini pengamanan di kantor Kemas Yahya diperketat. Setiap pengunjung diwajibkan meninggalkan kartu tanda pengenal dan mengisi buku tamu. Selain sejumlah polisi berjaga-jaga, di pintu masuk dan ruang tunggu juga dipasang dua kamera televisi sirkuit pendek.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sendiri prihatin akan munculnya teror terhadap jajarannya. Walau demikian, ia meminta para jaksa maju tak gentar memberantas korupsi. "Kami tentunya juga meningkatkan kewaspadaan, sambil bekerja sama dengan aparat kepolisian," katanya kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Sebetulnya kejaksaan sudah memiliki prosedur dan ketetapan penanganan keamanan, antara lain untuk meminimalkan ancaman terhadap para jaksa yang sedang menangani kasus tertentu. "Prosedur itu dimulai saat perkara diperiksa hingga masuk pengadilan," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, R.J. Soehan-dojo. Ia mengatakan, kejaksaan juga memiliki acuan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Ketika perkara pertama kali masuk ke kejaksaan, misalnya, langkah pertama adalah membuat analisis perkiraan dan keadaan?istilahnya "kirka"?berikut telaah perkara tersebut. Tujuannya memonitor dampak di luar perkara itu sendiri. "Kirka ini dibuat pimpinan kejaksaan, bekerja sama dengan intelijen kejaksaan atau oleh ketua tim penyidik kasus," katanya.

Dari analisis perkiraan itu, kata Soehandojo, kejaksaan bisa mengantisipasi kemungkinan pro-kontra terhadap perkara. "Belum tentu semua orang mendukung perkara yang sedang diperiksa di kejaksaan," tuturnya. "Bahkan ada demo yang menentang pemeriksaan perkara itu." Di luar itu, analisis ini, kata Soehandojo, untuk mencegah jaksa "nakal" atau jaksa yang memiliki conflict of interest. "Pengkhianat dalam korps kan mungkin saja terjadi," ujarnya.

Tapi, menurut bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Lukman Bachmid, mekanisme pengamanan apa pun yang dimiliki kejaksaan, tak akan ada artinya jika jaksa itu tak berkualitas. "Yang terpenting dalam penanganan perkara adalah kualitas," ujarnya. Lukman mengaku tak pernah mendapat teror selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. "Jaksa itu harus tegar, biasa saja, tapi hasilnya maksimal dan jangan pula menghukum orang di media massa," ujarnya.

Sukma N. Loppies (Jakarta), Syaipul Bakhori (Bengkulu), dan Faidil Akbar (Banten)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data