Dana Bintang ke Mana Saja Departemen Sosial belum melaporkan pertanggungjawaban dana dekonsentrasi Rp 35,5 miliar. |
KISRUH melanda Departemen Keuangan, akhir Mei tahun lalu. Hekinus Manao, yang baru dalam hitungan bulan menjabat Direktur Informasi dan Akuntansi, ikut-ikutan pusing.
Sebermula adalah rencana Depar-temen Keuangan membuat neraca keuangan pemerintah 2003. Perhitungan neraca ini didasarkan atas laporan keuangan semua departemen dan lembaga nondepartemen. Setelah semua laporan direkap, ajaib: uang yang dikeluarkan negara jauh lebih besar dari yang dipertanggungjawabkan.
Bodong bolong itu ternyata di Departemen Sosial. Hekinus mengatakan, Departemen Sosial hanya melaporkan dana dekonsentrasi untuk Program Penguatan dan Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial, Rp 665,96 miliar. Namun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjuk angka Rp 701,52 miliar. "Jadi ada Rp 35,5 miliar yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya," ujar Hekinus, tergeleng-geleng.
Sejak Mei hingga laporan BPK keluar, pada September tahun lalu, Departemen Keuangan sebetulnya sudah tiga kali mengirim surat meminta penjelasan Departemen Sosial. Namun hingga pekan lalu surat itu bagai jatuh ke lubuk: tak ada balasan. Hekinus menjelaskan, dana pembangunan nonfisik yang diberikan pemerintah pusat ke daerah lewat Departemen Sosial itu disebar ke 30 provinsi. Nilainya tentu saja beragam.
Penelusuran BPK menemukan, ada 15 provinsi yang tidak menyampaikan seluruh laporan pertanggungjawaban, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Papua, dan Maluku Utara. Jawa Timur, misalnya, hanya melaporkan penggunaan dana dekonsentrasi Rp 23,5 miliar. Padahal hasil audit BPK memperlihatkan Rp 25,5 miliar. Jadi, ke mana yang Rp 2 miliar? Papua hanya menyetorkan laporan pemakaian dana Rp 29,2 miliar, padahal temuan BPK menyebutkan Rp 36,5 miliar. Kusut lagi Rp 7,3 miliar.
Memang, kata Hekinus, pihaknya belum menyimpulkan dana yang tidak ada laporannya itu diselewengkan. "Kami hanya bisa menduga-duga," katanya. Namun, dia mengatakan, soal penyelewengan bukan lagi urusan Departemen Keuangan, melainkan kepolisian dan kejaksaan.
Inspektur Jenderal Departemen Sosial, M. Cholis Hasan, membantah seluruh penggunaan dana itu tidak ada laporannya sama sekali. "Yang terjadi, laporan itu hanya terlambat masuk ke Depar-temen Keuangan," katanya. Menurut dia, uang yang terlambat laporannya itu juga bukan dana dekonsentrasi, tapi dana darurat. Lembaga yang sempat dilikuidasi pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid ini menyebutnya "dana bintang".
Kenapa laporannya terlambat? Kata Cholis, karena pencairan dananya juga molor. Dana ini diajukan oleh daerah lewat surat kuasa uang, antara lain bila terjadi bencana sosial. Departemen Keuangan juga memperlonggar aturan, dana bintang bisa dicairkan sampai 31 Maret 2004. Biasanya hanya boleh dicairkan sampai 31 Desember. Ter-jadilah keterlambatan laporan. "Tapi terus kami kejar," ujar Cholis.
Wakil Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Musai, mengaku sudah menyampaikan seluruh laporan pertanggungjawaban. Dia malah kaget dengan temuan BPK itu. "Kami sudah menyelesaikannya dan sudah dilaporkan ke Jakarta," katanya. Seluruh dana sudah digunakan untuk menjalankan 20 jenis kegiatan sesuai dengan program yang ditetapkan Departemen Sosial. "Tidak ada penyelewengan," kata Musai.
Cholis hakul yakin penggunaan dana, baik dekonsentrasi maupun bintang, tidak ada penyimpangan. Kalaupun ada, lebih diakibatkan salah sasaran saja. Contohnya, dana untuk anak telantar malah diberikan ke anak jalanan. "Mungkin daerah belum bisa membedakan pengertiannya," katanya. Namun dia berjanji soal salah sasaran tidak akan terjadi lagi. Departemen Keuangan, kata Hekinus, juga akan bersikap tegas. "Kalau tidak mau kasih laporan, jangan dikasih duit lagi," katanya.
Stepanus S. Kurniawan, Sunudyantoro (Surabaya)
|