Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XXXIII/03 - 9 Januari 2005
   
Peristiwa

Peristiwa

Andi Kosasih Tetap Tangani Mi-17

Andi Kosasih, pengusaha pemilik PT Swift Air Singapura, bersinar terang. Makelar pembelian helikopter Mi-17 dari Rusia ini dipercaya Departemen Pertahanan untuk melanjutkan negosiasi dengan produsen helikopter. Keputusan ini tertuang dalam surat Departemen Pertahanan yang ditujukan ke Komisi Pertahanan DPR pada 1 November 2004. Dalam surat itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan Andi kembali diminta jadi penghubung untuk memuluskan pembelian. Bila pembelian helikopter gagal, hal itu akan merusak hubungan diplomatik," kata Menteri Juwono.

Penunjukan kembali Andi Kosasih memunculkan keheranan di DPR. Selama ini Andi dituding telah menggelapkan uang muka dana pembelian helikopter. Tenggat pembelian pada 18 Agustus 2004 tak dapat dipenuhi. Ketua Komisi Pertahanan DPR Djoko Susilo mengkritik keputusan Departemen Pertahanan itu. Itu keputusan ngawur. Andi tak bisa dipercaya," kata Djoko Susilo.

Djoko masygul. Rencana TNI untuk membeli empat helikopter Mi-17 dari Rosoboronexpor, Rusia, ini seperti benang kusut. Proyek senilai US$ 21,6 juta (sekitar Rp 183 miliar) ini terhambat. Uang muka US$ 3,2 juta (sekitar Rp 25 miliar) dari Departemen Pertahanan disinyalir tertahan di saku Andi. Saat kasus ini pertama kali mencuat, kepada Tempo Andi menyangkal tuduhan itu. Katanya, uang tersendat karena tidak ada jaminan sisa uang muka bakal dilunasi. Padahal Andi sudah mengeluarkan pengeluaran awal.

Tim Kasus Munir Belum Bekerja

Sudah lebih dari sepekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui pembentukan tim pencari fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir. Tapi sampai kini tim yang diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 111 yang diteken pada 23 Desember itu belum juga bekerja. Yang muncul kemudian justru pernyataan tidak puas dari para kolega Munir yang sebelumnya diminta Presiden memberikan konsep soal tim ini.

Rupanya ada beberapa soal yang masih mengganjal. Tim yang diketuai Brigadir Jenderal Marsudhi Hanafi itu dianggap kurang memenuhi aspirasi keluarga dan kawan dekat Munir—sesuatu yang dalam pertemuan dua hari sebelumnya sudah disepakati polisi, wakil pemerintah, dan pihak keluarga serta kerabat Munir.

Bagian terpenting yang mengganjal itu adalah hilangnya posisi tim pengarah dalam struktur yang dibuat polisi. Semula rapat di Mabes Polri menyepakati nama Ahmad Syafi'i Ma'arif (Ketua Muhammadiyah), Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Todung Mulya Lubis, Asmara Nababan, dan seorang wakil pemerintah duduk dalam pos ini. "Mereka diperlukan untuk mengatasi kendala birokratis dalam berkomunikasi dengan Presiden, apalagi tim diketuai seorang brigadir jenderal," kata Rachland dari Imparsial, yang juga masuk dalam tim sebagai anggota.

Red Notice untuk Direktur Utama Bank Global

Interpol yang bermarkas di Prancis pekan lalu mengeluarkan red notice untuk Irawan Salim, bekas Direktur Utama Bank Global. Selain Irawan, bekas direktur operasi bank itu, Rico Santoso, juga menjadi target seluruh polisi di dunia. Mereka dinyatakan sebagai penjahat di seluruh dunia," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Suyitno Landung.

Langkah Interpol itu merupakan respons dari permintaan Polri. Soalnya, sejak Bank Indonesia membekukan Bank Global pada 13 Desember lalu, kedua petinggi bank itu menghilang. Bank Indonesia menyebut bos Bank Global itu diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp 830 miliar. Selain itu, keduanya juga dianggap ikut terlibat dalam upaya menghilangkan dokumen para nasabah bank. Rencananya, aksi ini dilakukan untuk menangguk keuntungan karena pemerintah masih menjamin dana pihak ketiga di semua bank (blanket guarantee).

Pengacara Irawan, Juan Felix Tampubolon, menyangkal tudingan Polri. Meski tak mampu menghadirkan Irawan, Felix menolak bila kliennya disebut lari ke luar negeri. Menurut pengacara kondang ini, Irawan memang sudah pergi ke luar negeri. Ia menumpang maskapai Singapore Airlines dari Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Desember 2004. Beliau kini di Amerika untuk menemui calon investor Bank Global," ujar Juan Felix Tampubolon.

Marzuki Kembali ke Senayan

Marzuki Darusman kini bisa tersenyum lagi. Keinginan mantan Jaksa Agung untuk menjadi anggota DPR bakal segera terkabul. DPP Partai Golkar pimpinan Jusuf Kalla dalam rapatnya, Jumat dua pekan lalu, memutuskan menganulir pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Golkar yang dilakukan kepengurusan lama di bawah Akbar Tandjung. "Proses administrasi sedang diurus ke Komisi Pemilihan Umum. Jadi, pelantikan Marzuki cuma soal waktu," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono

Bukan hanya Marzuki yang dipulihkan hak-haknya. Fahmi Idris, kader Golkar yang kini menjadi Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi, juga dipulihkan hak-haknya. Berbeda dengan Marzuki, posisi Fahmi di DPR akhirnya digantikan Watty Amir, calon legislatif dari DKI Jakarta yang dalam nomor urut berada di bawah Fahmi. "Ini karena Fahmi diangkat menjadi menteri. Sesuai perun-dang-undangan, ia diganti calon di nomor berikutnya," kata Agung.

Selasa pekan lalu, Watty dilantik menjadi anggota DPR dengan mekanisme pergantian antarwaktu. Dia dilantik bersama Anwar Saleh dari Partai Bulan Bintang dan Cecep Rukmana dari Partai Amanat Nasional. Anwar menggantikan M.S. Kaban yang menjadi Menteri Kehutanan, sedangkan Cecep menggantikan Hatta Radjasa yang menjadi Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi.

Agung menolak kalau pencabutan sanksi itu melanggar keputusan Munas VII di Bali, Desember silam. Menurut dia, meski Munas menerima laporan pertanggungjawaban Akbar, bukan berarti peserta Munas menyetujui sanksi pemecatan yang dilakukan Akbar. Apalagi, semangat Munas sendiri adalah rekonsiliasi. Meski demikian, ia tak membantah jika kubu Kalla kini berniat merestrukturisasi kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR maupun di komisi. "Agar sesuai dengan AD/ART," ujarnya.

Daerah Ajukan Uji Materi Pasal Pemilihan Kepala Daerah

Era politik memang sudah berubah. Proses demokratisasi bukan cuma milik pusat, tetapi juga daerah. Setiap ada upaya intervensi pemerintah pusat ke daerah, yang muncul adalah badai protes. Kali ini yang dipersoalkan daerah adalah soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Selasa pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah se-Indonesia mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terutama menyangkut sembilan pasal yang menyebutkan perlunya peran pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta perlunya pertanggungjawaban hasilnya kepada DPRD. Aturan teknis mengenai tata cara pemilihan dan pertanggungjawaban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berkas uji materi itu diserahkan Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, kuasa hukum KPUD se-Indonesia kepada Panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadil di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ikut serta dalam penyerahan itu, 15 ketua dan anggota KPUD provinsi dari Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Timur, Lampung, Yogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Jawa Tengah. "Langkah ini adalah tindak lanjut pertemuan KPU di Batam. Mereka meminta pasal-pasal itu dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Bambang.

Permohonan uji materi ini juga pernah diajukan oleh Center for Electoral Reform (Cetro) dan empat lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemantau pemilu.

Sidang Brigjen Samuel Ismoko

Ini lanjutan kasus pembobolan Bank BNI. Setelah tiga bulan tak ada kejelasan, Mabes Polri pekan lalu membuat keputusan penting. Kepala Bareskrim Polri Suyitno Landung menyatakan akan menggelar sidang bagi Brigjen Samuel Ismoko, bekas penyidik pembobol BNI Adrian Waworuntu. Sidang penting ini untuk menentukan nasib Ismoko. Sidangnya akan dilakukan dalam hitungan hari," ujar Komjen Suyitno.

Sidang yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini akan mengadili Brigjen Samuel Ismoko dan 16 bawahannya. Komjen Suyitno Landung, yang akan memimpin sidang, menyatakan akan bertindak tegas bila para tersangka" terbukti bersalah. Saya tak akan ragu untuk menghukum polisi yang salah," ujar Komjen Suyitno Landung. Belum jelas bentuk hukuman yang akan diberikan kepada 17 polisi itu.

Brigjen Samuel Ismoko memang tengah menjadi sorotan. Saat menjadi Direktur II Ekonomi Khusus Polri, ia diduga sengaja tak menahan tersangka Adrian Waworuntu. Padahal Adrian diduga kuat menjadi dalang pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun. Belakangan, seorang tersangka pembobol BNI, Rudy Sutopo, mengatakan Ismoko menerima suap dari Adrian Waworuntu sebesar US$ 20 ribu. Uang itu diberikan Adrian untuk uang saku" saat Ismoko bertugas ke Bangkok.

Tapi Ismoko menolak semua cerita Rudy. Meski mengaku sempat pergi ke Bangkok, Ismoko menyatakan tak menerima suap dari Adrian. Saya sudah mendapat uang saku dari kantor. Jadi untuk apa menerima uang dari Adrian?" kata Ismoko.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data