Tim Investigasi yang Dipreteli Presiden sudah menerbitkan keputusan tentang tim pencari fakta kasus Munir. Wewenang tim ini dipreteli, tidak sampai ke penyidikan. |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah merespons keinginan para aktivis hak asasi manusia agar pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk melacak kasus kematian Munir. Tim ini lahir lewat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan pekan lalu. Dalam keputusan itu diangkat Brigadir Jenderal (Pol) Marsoedi Hanafi, yang sekarang pejabat Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Polri, sebagai ketua merangkap anggota. Adapun Asmara Nababan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (Demos), sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Ada 12 orang anggota lain dalam tim tersebut. Mereka adalah pengamat dan praktisi hukum Bambang Widjojanto, Hendardi, Usman Hamid, Munarman, Smita Notosusanto, I Putu Kusa, Kumala Tjandrakirana, Nazarudin Bunas, Retno L.P. Marsudi, Arief H. Oegroseno, Rachland Nashidik, dan Mun?im Idris. Sebagian besar adalah orang yang secara pribadi dekat dengan Munir.
Namun bukan personalia itu yang kini dipermasalahkan. Para aktivis hak asasi mempertanyakan kewenangan tim yang tidak diberi akses sampai ke penyidikan. Tim ini hanya bersifat membantu tim kepolisian yang sudah lebih dulu dibentuk untuk tugas-tugas penyelidikan.
Hal ini, menurut para aktivis, menyimpang dari kesepakatan awal. Dalam rapat-rapat pendahuluan di Mabes Polri sudah disepakati bahwa tim independen ini bisa melaksanakan tugasnya sampai ke penyidikan, karena itu dimasukkan unsur kepolisian. Rupanya, sebelum konsep itu dibawa ke meja Presiden, ada lagi pembahasan di Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Di situlah kewenangan tim dipreteli dengan alasan undang-undang hanya mengatur polisi dan jaksa sebagai instansi penyidik.
Justru ide awal pembentukan tim ini adalah adanya kekhawatiran tim yang dibentuk kepolisian tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Kekhawatiran muncul bisa disebabkan oleh tekanan pihak lain, tidak profesional, dan juga biaya operasi yang sangat minim. Pemerintah sesungguhnya bisa meningkatkan biaya operasi ini dengan anggaran khusus, jika memang kasus kematian Munir dianggap sesuatu yang serius untuk diungkap.
Demikian halnya tim pencari fakta independen yang dibentuk pemerintah. Meskipun sifatnya hanya membantu tim kepolisian, anggaran operasional tim ini tidak boleh kurang dari yang dibutuhkan. Kalau pemerintah tidak menyediakan dana yang cukup, partisipasi masyarakat bisa saja digalang untuk menggerakkan tim. Tentu asal semuanya transparan dan bantuan itu tidak bermaksud mempengaruhi kerja tim.
Apakah tim bentukan pemerintah ini bisa bekerja efektif? Meski cuma membantu polisi dalam penyelidikan, ketua tim optimistis bisa bekerja dengan baik. Sekarang tim sudah meminta data apa saja yang diperoleh polisi untuk ditindaklanjuti. Tugas tim yang hanya tiga bulan, meski bisa diperpanjang sekali untuk tiga bulan selanjutnya, diharapkan bisa memperjelas bagaimana duduk perkara sampai aktivis hak asasi Munir menemui ajalnya di dalam pesawat menuju Belanda.
Memang ada suara-suara minor bahwa tim ini tak akan bisa bekerja dengan tuntas karena tidak dibekali wewenang menyidik. Namun, jika tim merekomendasikan seseorang untuk disidik secara resmi, apakah tim kepolisian akan diam saja? Masyarakat dan aktivis hak asasi tentu tak akan diam saja jika ada yang ditutup-tutupi. Kasus kematian Munir harus bisa diurai.
|