Bidikan Baru bagi Newmont |
Betapa frustrasinya Chief Executive Officer Newmont Mining Co., Wayne Murdy. Baru awal Desember lalu ia terbang dari Denver menemui Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, di Bali, untuk menjernihkan kasus perusahaannya. Kini, dua gelombang besar datang. Gelombang pertama muncul pekan lalu. Kepada Tempo, Rachmat menegaskan pemerintah akan segera memasukkan gugatan perdata. "Angka kerugiannya sedang dihitung," tuturnya saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan.
Gelombang kedua adalah tersiarnya laporan tim audit internal Newmont. Dalam tulisan Mining Giant Was Warned on Pollution in Indonesia, yang dimuat New York Times pada 22 Desember 2004, disebutkan Newmont telah melepaskan 33 ton merkuri, 17 ton ke udara dan 16 ton ke laut.
Laporan itu menyebutkan Newmont tak memenuhi standar dalam memanggang bijih emas di suhu tinggi sehingga belasan ton merkuri lepas ke udara. Proses itu dilakukan selama 84 hari saat mesin penangkap merkuri, scrubber, belum tiba di Minahasa. Setelah tiba pun, kata auditor itu, mesin seharga Rp 93,5 miliar itu tidak berfungsi selama 213 dari total 310 hari kerja.
Kabar ini membuat Rachmat berang. "Mereka (Newmont) tidak punya itikad baik karena tak pernah menyampaikan laporan itu," katanya. Dia segera menelepon Richard Bruce Ness, Presiden Direktur PT Newmont Pasifik Nusantara. Ness waktu itu mengaku belum membaca laporan New York Times dan meminta waktu untuk menjawab.
Sejam kemudian, datang jawaban. Tapi bukan dari Ness, melainkan faksimile langsung dari kantor pusat di Denver. Isinya? Perusahaan itu?oleh New York Times dijuluki sebagai perusahaan tambang paling bermasalah di antara 500 perusahaan top versi Fortune?menyatakan hasil pengujian pada 1997 dan 2001 menunjukkan di bawah standar Indonesia (10 miligram per meter kubik udara untuk periode 1995-2000, dan 5 miligram untuk periode setelah 2000). Menurut undang-undang yang berlaku, kata Newmont, mereka boleh mengeluarkan emisi 11 ton merkuri per tahun. "Di Minahasa, rata-rata per tahun hanya 4 ton merkuri," kata Newmont dalam siaran persnya.
Tak puas mendengar jawaban Newmont, Rachmat pun menulis surat meminta laporan audit internal itu. Namun, sampai kini belum ada jawaban.
Dr rer. nat. Budiawan, Direktur Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan Universitas Indonesia, menilai pembuangan 33 ton merkuri itu amat berbahaya. Laporan audit internal itu, kata dia, menjelaskan mengapa kadar merkuri di darah warga Buyat di atas normal, yakni 9,51 sampai 23 mikrogram per liter. "Memang itu masih di bawah ambang penyakit Minamata, 200-500 mikrogram per liter, tapi ini barang beracun yang bisa terakumulasi dalam jangka panjang," katanya. Minamata pun dulu cuma dikotori 27 ton merkuri selama 1932-1968, tapi ternyata kemudian muncul musibah.
Toh, Newmont membantah analisis itu. Mereka berpegang pada uji Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa kadar merkuri pada rambut warga Buyat 2,65 mikrogram per gram, jauh di bawah ambang batas penyakit Minamata, yang 50-125 mikrogram per gram. Benarkah? Bagi Jennifer Sass, peneliti senior di Lembaga Pertahanan Sumber Daya Alam AS, argumen Newmont itu lemah. Alasannya, standar aman WHO berlaku untuk orang dewasa. Untuk orang hamil, katanya, Badan Pengawas Lingkungan AS (EPA) menyatakan kadar merkuri pada rambut tak boleh lebih dari 1 mikrogram (setara dengan 10 mikrogram per gram pada darah bayi). "Melebihi ambang itu, berisiko pada pembentukan saraf," ujarnya kepada Denver Post. Nah!
Burhan Sholihin, R.R. Ariyani
|