Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XXXIII/03 - 9 Januari 2005
   
Lingkungan

Damai Turun di Teluk Buyat

Warga Buyat lelah beperkara. Dengan iming-iming US$ 6 juta, mereka berniat batal menggugat perdata Newmont. Tapi pemerintah akan jalan terus.

Perjuangan itu melorot ke titik nol. Rumah kayu yang sudah lekang dimakan matahari menjadi saksi surutnya perjuangan warga Teluk Buyat menggugat perusahaan tambang emas raksasa PT Newmont Minahasa Raya.

Senin 20 Desember lalu, di bawah terik matahari di depan rumah kayu Mansour Lombonaung, puluhan warga Buyat berkumpul. Mereka tekun mendengar tokoh kampung yang dituakan itu berbicara. Lalu ada Iskandar Sitorus, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, yang susunan kata-katanya begitu memikat. Dan hanya dalam hitungan menit, mereka yang hadir manggut-manggut setuju pada ide Iskandar untuk mencabut gugatan terhadap Newmont.

Tujuh tahun lalu, di depan rumah kayu Mansour inilah perjuangan warga Buyat dimulai. Mereka mengumpulkan keberanian untuk berdemo meminta tanggung jawab Newmont, yang dianggap telah mencemari teluk dengan tailing. Ampas tambang itu membuat sebagian ikan mati dan menyebabkan aneka penyakit. Lalu, mereka sepakat menggugat perdata Newmont sebesar Rp 5 triliun.

Tapi semua adalah masa lalu. Seusai rapat Minggu pekan lalu itu, tiga warga penggugat Newmont?Rasit Rahmat, Masna Stirman, dan Juhira Ratubahe?diboyong ke Manado untuk meneken nota kesepahaman. Isinya, mencabut gugatan terhadap Newmont. Penandatanganan di kantor Yayasan Sahabat Perempuan di Manado itu juga disaksikan Dokter Jeane Pangemanan, Mansour Lombonaung, dan Anwar Stirman. Dari pihak Newmont, yang datang adalah Pengacara Palmer Situmorang.

"Kami sudah lelah berjuang," kata Iskandar, orang yang pernah gigih menerbangkan ketiga warga Buyat itu ke Jakarta. Menurut dia, empat bulan setelah mengajukan gugatan, ternyata tak ada perbaikan kesehatan pada warga Buyat. Bulan ini mereka malah kebingungan membiayai pengobatan sekitar 50 warga Buyat yang mengalami berak-berak berdarah. Dia kesal Departemen Kesehatan, yang juga ikut digugat perdata Rp 5 triliun, tak banyak memberikan bantuan kesehatan.

"Kalau menunggu pengadilan selesai, warga Buyat mati semua," ujar lelaki yang sudah menghabiskan Rp 150 juta untuk beperkara dan tak sanggup lagi menanggung ongkos gugatan itu. Dalam hitung-hitungan Iskandar, bila gugatan perdata diteruskan sampai tingkat banding, kasasi, dan PK (peninjauan kembali), bakal makan waktu tujuh tahun. "Kami tak sanggup." Dan bak gayung bersambut, ketika Newmont datang menawarkan perdamaian?tentu dengan iming-iming uang?Iskandar tak berpikir dua kali. Alasan dia, cuma Newmont yang serius menawarkan bantuan kesehatan.

Dalam negosiasi, Iskandar meminta perusahaan tambang raksasa itu memberi biaya perawatan Rp 50 juta per penduduk selama setahun. Bila dikalikan jumlah penduduk yang 257 orang, Newmont akan menanggung ongkos Rp 1,285 miliar setahun. Iskandar punya ancar-ancar, Newmont harus menanggung selama 3 sampai 9 tahun, sehingga warga bisa mendapat Rp 3,85 miliar hingga Rp 11,6 miliar. Tapi, semua itu bergantung pada bagaimana pengadilan 5 Januari 2005 nanti memutuskan.

Mansour Lombonaung membenarkan adanya perdamaian itu. Dia bercerita, sempat disebutkan uang perawatan sebesar US$ 6 juta (sekitar Rp 5,6 miliar). Karena kesepakatan belum bulat, besaran angka itu tak dituliskan. "Kami belum lelah berjuang, karena katanya gugatan ini tak mengganggu proses yang sudah ada," tuturnya.

Dengan perjanjian ini, kata pengacara Newmont, Mochamad Kasmali, ketiga warga telah mengakui "bahwa tidak terdapat bukti yang menyatakan tailing yang berasal dari kegiatan tambang PT Newmont Minahasa Raya menyebabkan munculnya penyakit yang mereka derita". Sebagai imbalan pencabutan gugatan, perusahaan yang punya 17 tambang emas di seluruh dunia itu juga membatalkan gugatan senilai US$ 2 juta terhadap ketiga warga dan Iskandar Sitorus.

Gugatan boleh saja batal. Tapi, menurut Sudarsono, Asisten Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kantor Menteri Lingkungan Hidup, perkembangan baru ini tak akan mengganggu proses gugatan pidana yang berkasnya sekarang sudah lengkap dan sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi. "Pencemaran kan sudah terbukti. Itu cukup untuk diadili, walau tak ada yang sakit. Kalau ada yang sakit, maka pencemar bisa dikenai sanksi lagi," katanya.

Burhan Sholihin, Verrianto Madjowa


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Portugal Optimistis Kalahkan Denmark - 07 Sep 2008 | 09:11 WIB
Pemerintah AS Ambil Alih Manajemen Fannie Mae dan Freddie Mac - 07 Sep 2008 | 08:52 WIB
Capello Belum Puas dengan Cole - 07 Sep 2008 | 08:42 WIB
Daya Beli Petani Nusa Tenggara Barat Anjlok - 07 Sep 2008 | 08:30 WIB
Paraguay Kokoh di Puncak, Argentina Puas - 07 Sep 2008 | 08:07 WIB
Gempa 5,3 SR Landa Laut Maluku   - 07 Sep 2008 | 08:05 WIB
Dua Aksi Massa Berpotensi Macetkan Jalan - 07 Sep 2008 | 07:50 WIB
Spanyol Banyak Buang Peluang - 07 Sep 2008 | 07:37 WIB
Arus Lalu Lintas Ibukota Pagi Ini Lancar - 07 Sep 2008 | 07:30 WIB
Jakarta dan Sekitarnya Berawan   - 07 Sep 2008 | 07:19 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data