Guru Besar Emeritus
Masalah pidana mati sudah muncul setua peradaban manusia. Jadi, tidak mengherankan jika terhadap masalah ini selalu ada sikap pro dan kontra. Kini masalah tersebut tampaknya sudah dapat diatasi oleh sebagian besar negara-negara Barat yang bergabung dalam European Union.
Dalam European Union News edisi ke-3 tahun 2004, Uni Eropa mendesak Indonesia supaya berhenti melakukan eksekusi pidana mati. Mereka kecewa (dismay) karena moratorium secara de facto bertalian dengan abolisi pidana mati tidak dipertahankan lagi di Indonesia. Jadi, dapatlah dimengerti kalau kemudian Uni Eropa (mencari) bekerja sama dengan Fakultas Filsafat, bukan dengan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Pada 14 Desember 2004, bertempat di Hotel Mandarin di Jakarta, diselenggarakan diskusi tentang pidana mati. Di sini berbicara sejumlah duta besar negara-negara Barat, termasuk Charge d'Affaires European Commission.
Berbicara tentang pengalaman negara-negara Barat menyangkut masalah pidana mati secara historis adalah duta besar dari Prancis, Inggris, dan Jerman, yang dipimpin Duta Besar Hungaria. Sedangkan menyangkut pidana mati, hak asasi manusia, dan penegakan hukum disampaikan oleh Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh, Pengacara Saul Lehrfreund dari "The Caribbean Death Penalty Project", Pengacara Frans Hendra Winata, Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo, dan Pengacara Todung Mulya Lubis.
Pada pokoknya Jaksa Agung mengemukakan bahwa dulu ia menolak pidana mati, tetapi sekarang berbalik mendukung. "Tanpa pidana mati, negara akan kacau," katanya. Menarik juga sikap beliau, seolah-olah negara (pasti) kacau kalau tidak dilaksanakan pidana mati—sebuah pandangan yang bertolak belakang dengan pengalaman negara-negara di Eropa Barat.
Di bagian lain, Prof Dr Harkristuti menjelaskan kondisi perundang-undangan secara legalistik positivistik, juga menguraikan eksistensi pidana mati secara historis di Indonesia sampai di zaman Majapahit. Sedangkan Pengacara Frans Winata secara "mutatis mutandis" mengemukakan hal yang senada, meski tanpa mengkaji aspek historis dari Indonesia sebelum dijajah Belanda. Adapun Pengacara Mulya Lubis menggarisbawahi aspek hak asasi manusia dari pidana mati.
Wacana pidana mati juga dibahas dari perspektif filsafat dan kultural. Di bagian ini, tampil Kiai Hussein Mohammad dari Lembaga Fahmina di Cirebon, yang berbicara masalah hukum Islam, dan Prof Dr Mudji Sutrisno, yang mengkaji pidana mati dari sudut pandang Kristiani. Selain itu, berbicara pula Prof William Schabas dari Universitas Nasional di Irlandia dan Prof Arbijoto dari Fakultas Filsafat Universitas Indonesia.
Tapi, dari sekian banyak pembicara, ada beberapa aspek yang belum disinggung dan ingin saya kemukakan di sini. Dengan disetujuinya pidana mati, eksistensi lembaga pemasyarakatan menjadi problematis. Lagi pula, kalau benar pidana mati dianggap bisa menimbulkan efek ketakutan dan jera pada para (calon) pelaku kejahatan, pertanyaan yang muncul adalah: mengapa eksekusi selalu dilakukan secara "intra-mural" alias tidak diketahui masyarakat? Bukankah, agar masyarakat "takut", eksekusi itu seharusnya dilakukan terbuka?
Berdasarkan pengalaman di Amerika, sebetulnya adanya pidana mati tidak akan mempengaruhi angka-angka statistik kejahatan di beberapa negara bagian yang mempertahankan atau menolak pidana mati. Itulah sebabnya, secara kriminologis selayaknya diperkenalkan apa yang saya namakan "abolisi de facto".
Dengan abolisi de facto, yang saya maksud adalah terpidana mati tidak segera dieksekusi. Ia masih diberi kesempatan hidup dan bertobat sampai 10 tahun untuk membersihkan hati nuraninya. Dalam rentang waktu itu, jika dia sungguh-sungguh bertobat, ancaman mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ini pun bisa dievaluasi lagi. Misalnya dalam 10 tahun berikutnya dia berkelakuan baik, pidana penjara seumur hidup bisa diubah menjadi 20 tahun.
Maka, bayangkan, setelah 20 tahun berada dalam proses menyadari kesalahannya dan hati nuraninya bertobat, 40 tahun kemudian si makhluk ciptaan Tuhan bisa menghirup udara kebebasan. Kalau si terpidana mati melakukan kejahatannya pada usia 30 tahun, dan kalau Tuhan berkenan, pada usia 70 tahun mungkin ia masih bermanfaat untuk sesama manusia.
Sesungguhnya, tidak ada yang mustahil. Tuhan mahabesar dan mahakasih, karena selalu ada pengampunan dan pertobatan.