Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XXXIII/03 - 9 Januari 2005
   
Hukum

Masih Babak Pemanasan

Pengadilan tindak pidana korupsi mulai menyidangkan kasus Abdullah Puteh. Dugaan mark-up pembelian helikopter tidak terungkap.

GEMPA dan gelombang tsunami yang melanda Aceh memang tak sampai ke ruang tahanan 1,5 x 3 meter itu. Tetapi, tak urung, penghuni sel di Blok K-2 penjara Salemba, Jakarta Pusat, itu mengikuti perkembangan daerah yang pernah dipimpinnya dengan penuh prihatin. "Tiap hari Bapak membaca habis tujuh koran dan beberapa majalah," kata Mashudin, staf pribadi penghuni sel, Abdullah Puteh, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Selain membaca, Puteh menerima banyak kunjungan. Kerabat, kolega, para pejabat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bahkan pejabat pusat, lumayan rajin menyambanginya. Gubernur yang dinonaktifkan sejak 26 Desember lalu itu juga rajin berpuasa setiap Senin dan Kamis. Untuk menerima tamunya, Puteh menetapkan waktu pukul 15.00-17.00.

Ini bukan waktu kunjungan resmi, karena waktu berkunjung ke penjara Salemba adalah pukul 13.00-15.00. Menurut Mashudin, Puteh telah meminta izin kepala penjara agar jadwal kunjungan terhadap dirinya tak sama dengan yang lain. Kepala penjara Salemba, Kusnin, membenarkan soal ini. Kendati demikian, tak semua tamu bisa bertemu Puteh. "Semuanya tergantung dia sendiri, mau menerima atau tidak," ujar Kusnin.

Puteh mendekam di Salemba sejak 7 Desember lalu. Ia ditahan atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut dugaan korupsi dalam pembelian helikopter Mi-2 buatan Rusia, yang harganya sekitar Rp 13 miliar. Senin pekan lalu majelis hakim pengadilan ad hoc tindak pidana korupsi mulai menggelar kasus ini.

Inilah persidangan pertama kasus korupsi hasil penyidikan KPK. Lantaran belum memiliki gedung sendiri, pengadilan korupsi itu digelar di gedung bekas Bank Uppindo di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Puteh didampingi barisan pengacaranya, antara lain O.C. Kaligis, M. Assegaf, Juan Felix Tampubulon, dan Indrianto Seno Adji. KPK mengirim tim jaksa mereka: Khaidir Ramli, Yessi Esmeralda, dan Wisnu Baroto.

Menurut jaksa penuntut umum, kasus ini berawal dari presentasi pesawat terbang buatan Rusia oleh Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri, Bram H.D. Manoppo, dalam rapat kerja gubernur se-Sumatera di Palembang, pada 2001. Beberapa waktu kemudian, Puteh melakukan penandatanganan surat minat (letter of intent) dengan PT Putra Pobiagan. Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam akan membeli satu unit helikopter Mi-2, VIP Cabin, versi sipil buatan tahun 2000-2001 dari pabrik Mil Moscow Helicopter Plant, Rusia.

Khaidir Ramli, salah seorang jaksa, menyatakan tindakan ini tak seharusnya dilakukan Puteh. Sebab, menurut dia, sebagai gubernur Puteh mengetahui dana pembelian helikopter belum tersedia dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. "Selain itu, terdakwa belum meminta persetujuan DPRD," kata Khaidir.

Sebagai tindak lanjut penandatangan kesepakatan, atas saran Puteh, pada Juli 2001 Bram Manoppo membuat surat kepada Pemerintah NAD untuk meminta Rp 4 miliar sebagai uang muka. Pada saat hampir bersamaan, Puteh mengumumkan kepada para bupati dan wali kota di wilayahnya perihal adanya dana bantuan perlakuan khusus dari pemerintah.

Menurut penuntut umum, Puteh meminta para bupati, wali kota, dan anggota DPRD menandatangani surat pernyataan yang menyetujui dana masing-masing wilayah "dipotong" Rp 700 juta untuk membeli helikopter. "Padahal dana bantuan perlakuan khusus hanya untuk membiayai belanja pegawai dan nonpegawai," ujar Khaidir. Dari 13 kabupaten dan kota madya, terkumpul sekitar Rp 9,1 miliar.

Pada 24 Agustus 2001, dengan cek bank Bukopin, Pemda Aceh membayar uang muka Rp 750 juta kepada Bram Manoppo. Menurut penuntut umum, izin prinsip pengadaan helikopter sendiri baru disetujui DPRD pada 12 Juni 2002 dengan harga Rp 12,5 miliar. "Ini bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah," kata penuntut umum. Apalagi penunjukan kepada Putra Pobiagan tidak melalui tender.

Puteh membantah semua dakwaan itu. "Pembelian helikopter ini dilakukan terencana dan terprogram," katanya. Semula, kata Puteh, sesuai dengan persyaratan, untuk pembelian helikopter itu harus ada uang muka 30 persen atau sekitar Rp 4 miliar. Karena pembelian belum disetujui DPRD, Pemerintah Aceh tidak berani menyerahkan seluruh dana.

Lalu disepakati uang muka Rp 750 juta. Syaratnya, Pemda Aceh bisa membuktikan adanya dana itu dengan menempatkannya ke dalam rekening di Bank Bukopin. Puteh lalu memasukkan dana Rp 9,1 miliar itu ke rekening Bukopin atas nama pribadinya.

Perihal pengadaan helikopter yang tanpa tender, Puteh membenarkan. Tapi, menurut dia, ini tak menyalahi aturan. Sesuai dengan keputusan presiden yang mengatur pengadaan barang, kata Puteh, gubernur berhak melakukan itu. Syaratnya, barang tersebut spesifik, berteknologi tinggi, dan diperlukan karena mendesak. "Pembelian helikopter itu memenuhi ketiga syarat tersebut," ujarnya.

Tim pengacara Puteh malah mempersoalkan status para penuntut umum. Dalam eksepsinya, mereka menyatakan status penuntut umum yang masih sebagai jaksa di Kejaksaan Agung."Padahal, menurut undang-undang KPK, mereka harus diberhentikan dulu dari instansinya," kata M. Assegaf. Karena itu tim pengacara meminta hakim membatalkan dakwaan penuntut umum.

Pengacara Puteh lainnya, O.C. Kaligis, bahkan menyatakan keanehannya dengan hasil penyidikan KPK. Menurut Kaligis, di media massa KPK menyebut adanya dugaan mark-up di balik pembelian helikopter ini. "Namun berita acara pemeriksaan, bahkan dakwaan, tidak menyinggung soal mark-up," kata Kaligis.

Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, ketika ditanya Tempo tentang tak adanya tuduhan mark-up itu, hanya berkomentar pendek. "Mohon maaf, no comment," katanya. Ibarat pertarungan, bisa dibilang sidang Puteh pekan lalu itu baru babak pemanasan.

Sukma N. Loppies, Ramidi


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data