Aroma Duit Kayu di Partai Beringin Ada dugaan Adiwarsita mengalirkan duit Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia ke Golkar. Tapi Kejaksaan Agung tak akan mengusut soal ini. |
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, anggota parlemen Adiwarsita Adinegoro tak tampak gundah. "Biasa saja," kata dia. Memasuki pemeriksaan kedua, usai rehat makan siang, wajahnya malah tampak segar. "Sehat...," jawabnya pendek ketika ditanya kondisi badannya sebelum masuk ke gedung bundar Kejaksaan Agung, akhir Desember lalu. Saat itu, ia sangat yakin tak bakal ditahan. "Ah, kalian ini mikir yang jeleknya saja," katanya kepada Tempo dan wartawan yang meliput proses pemeriksaan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) periode 1998-2003 ini.
Tapi, selepas petang, ketenangan di wajah Adiwarsita lenyap. Ketua jaksa penyidik F.X. Soehartono memberitahunya, malam itu juga, dia harus ditahan. Senasib dengannya adalah Wakil Ketua APHI Abdul Fatah, yang juga diperiksa sore itu. Adiwarsita yang juga anggota Fraksi Partai Golkar sama sekali tidak menduga keputusan penahanan bakal turun. Apalagi sebelumnya Adnan Buyung Nasution, pengacara Adiwarsita, menegaskan kliennya?seperti dikatakan penyidik intel Kejaksaan Agung pada Januari 2003?tidak terbukti korupsi.
Toh rentang waktu setahun sangat cukup bagi kejaksaan untuk mengumpulkan bukti baru. "Berdasarkan evaluasi tim penyidik, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba," kata juru bicara Kejaksaan Agung Soehandojo. Alasan penahanan, Adiwarsita dikhawatirkan bakal mempersulit penyidikan. Sebelumnya, dia sempat tiga kali dipanggil, tapi dua kali menolak hadir dengan alasan sibuk di DPR.
Menurut Jaksa Soehartono, saat masih menjabat Ketua Umum APHI, Adiwarsita telah menyalahgunakan uang organisasi senilai Rp 268 miliar dan US$ 4 juta. Untuk tuduhan ini, kejaksaan menjeratnya dengan Pasal 1 (1a) UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. "Kami punya bukti kuitansi, yang bersangkutan membagi-bagikan sejumlah dana yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga APHI," katanya. Dana APHI itu antara lain dibagikan pada seorang kolega Adiwarsita sebesar Rp 10 miliar, sumbangan untuk pembelian mobil DPR Rp 675 juta, dan sumbangan untuk Yayasan Raudlatul Jannah Rp 1,125 miliar.
Raudlatul Jannah? Ya, nama ini memang mengingatkan pada nama yayasan yang dulu tersangkut dana Bulog dan melibatkan nama bekas Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung. Tak pelak, keterkaitan ini segera memancing isu panas. "Tapi soal ada kaitannya atau tidak, itu penyidikan berikutnya," kata Soehartono mengelak.
Toh dugaan bahwa ada sebagian dana investasi dan pembinaan hutan mengalir ke Partai Golkar cukup kuat. Ini terlihat dari surat Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri tentang resume kasus penggelapan dan penipuan oleh tersangka Adiwarsita Adinegoro dkk, tertanggal 29 Oktober 2004, yang bocor keluar. Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan hasil audit investigatif sementara, ada dugaan sebagian dana "digunakan untuk kepentingan penyelesaian kasus Bulog dengan terdakwa Akbar Tandjung".
Sangkaan itu diperkuat pernyataan Letnan Jenderal (Purn.) Sugiono, Ketua APHI yang baru berdasarkan musyawarah luar biasa organisasi tersebut, Maret 2004 lalu. Menurut mantan Kepala Staf Umum (Kasum) Mabes ABRI ini, saat bertemu pada April 2004, Adiwarsita mengaku kepadanya bahwa sebagian dana APHI masuk rekening Partai Golkar. "Dia mengaku uang mengalir ke Partai Golkar, tetapi dia tidak mau menyebut jumlah pastinya," kata Sugiono seperti dikutip Media Indonesia, akhir Oktober lalu. Sugiono sempat hendak meminta penjelasan langsung dari Akbar, namun Adiwarsita mencegah. "Dia bilang jangan dulu. Nantilah, kalau semuanya (pembukuan pengeluaran) sudah dibersihkan," kata Sugiono lagi.
Sepanjang Maret hingga Mei 2004, Sugiono sedikitnya tiga kali bertemu Adiwarsita guna membahas soal pertanggungjawaban keuangan APHI dan kemelut di tubuh organisasi tersebut. Awalnya, Soegiono mempersoalkan minimnya kas APHI. Padahal dia tahu ada dana murni Rp 300 miliar di kas organisasi perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) tersebut yang ditinggalkan Bob Hasan, ketua umum sebelum Adiwarsita.
Benarkah Golkar kecipratan dana? "Saya pikir kasus Adiwarsita terlalu dipolitisir. Belum-belum sudah dikaitkan dengan Pak Akbar," kata Ferry Mursyidan Baldan, anggota parlemen dari Partai Golkar yang dekat dengan Akbar. Ia yakin tudingan itu salah. "Kalau memang ada, silakan buktikan dalam proses hukum nanti," ujarnya.
Pengakuan justru datang dari Adnan Buyung Nasution. Menurut Buyung, Adiwarsita mengaku memberikan sebagian dana APHI untuk sumbangan dan pinjaman, termasuk bantuan ke Partai Golkar melalui Yayasan Raudlatul Jannah pada 1999 sebesar Rp 1 miliar dan ke kas salah satu partai besar lain. Kepada Buyung pula Adiwarsita mengaku pinjaman kepada Partai Golkar belum kembali. "Sumbangan bukan ke satu dua orang saja tapi juga ke Golkar, partai lain, Yayasan (Raudlatul Jannah), DPR, mobil untuk polisi, dan perorangan," kata Buyung.
Lubang aliran dana ke Golkar diduga ada pada kasus pembobolan dana deposito Rp 50 miliar di Bank Mandiri cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, 12 Januari 2002. Uniknya, dalam kasus ini, posisi Adiwarsita semula adalah pelapor. Tersangka penggelapan sertifikat deposito itu adalah Julianus Indrayana, Direktur PT Jasabanda Garta, perusahaan sekuritas mitra APHI.
Namun, setelah melakukan penyidikan, polisi malah mendapat petunjuk pencairan dana yang diduga terkait permohonan bantuan dari pimpinan Yayasan Raudlatul Jannah Dadang Sukandar?tokoh ini sudah divonis 3 tahun penjara karena kasus Bulog. Menurut penyidik, pencairan dana berlangsung sebulan sebelum Winfried Simatupang?kontraktor penyalur sembilan bahan kebutuhan pokok untuk rakyat miskin?mengembalikan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar.
Entah kenapa kasus ini kemudian tenggelam. Kasus ini pun menjadi samar-samar, dan baru terang lagi ketika polisi membukanya kembali pada 26 Oktober 2004.
Dari sini pula aroma politik mulai meruap. Menurut seorang sumber Tempo, polisi membuka kembali kasus Adiwarsita setelah ada perintah dari Istana Wakil Presiden. Tujuannya, kata sumber tadi, untuk menghambat "laju" Akbar Tandjung yang menjadi salah satu calon kuat ketua umum dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali, pertengahan Desember lalu.
Untuk mengganjal Akbar pula, disebut bahwa mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga akan dijerat dengan pengajuan peninjauan kembali oleh jaksa atas putusan kasasi MA yang membebaskan dirinya dalam kasus dana Bulog.
Kepada Tempo pekan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla tegas-tegas membantah tudingan tersebut. "Ahh..., mana aku bisa mempengaruhi kejaksaan. Ini murni proses hukum," kata Kalla, yang sedang sibuk mengurusi bencana Aceh. Menurut dia, kasus itu sudah bergulir di kejaksaan dan Mabes Polri sebelum dirinya jadi wakil presiden.
Kejaksaan pun tak hendak mengusut ihwal aliran dana itu lebih jauh. "Kita tak mau terlalu jauh sampai mengobok-obok Golkar," kata juru bicara kejaksaan, Soehandojo.
Jadi? Memang masih gelap, segelap rimba raya yang kayunya ditebangi para pengusaha hutan.
Arif A. Kuswardono, Martha Wartha, Istiqomatul Hayati
|