Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XXXIII/03 - 9 Januari 2005
   
Ekonomi dan Bisnis

Biar Publik Memutuskan

Maskapai penerbangan menuntut pemerintah menetapkan tarif batas bawah. Menteri Hatta Rajasa berpendapat sebaliknya.

PERANG antar-maskapai penerbangan akhirnya mendarat di meja Menteri Perhubungan Hatta Rajasa. Kamis dua pekan lalu, para pengusaha penerbangan menghadap Menteri untuk meminta pemerintah menetapkan tarif batas bawah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (INACA), Tengku Burhanuddin, mengatakan tarif batas bawah diperlukan karena persaingan antar-maskapai kini makin tak sehat.

Sejak deregulasi sektor penerbangan pada 1999, perusahaan-perusahaan baru memang terus bermunculan. Mereka datang dengan konsep penerbangan murah meriah (low cost). Persaingan itu, kata Burhanuddin, tak hanya membuat pendapatan maskapai lama tergerus hingga menghadapi masalah keuangan, tapi juga menyebabkan beberapa maskapai baru itu sendiri rontok karena tak kuat modal.

Sebut saja Awair, Kartika Air, Seulawah Air, Papua Air, Indonesian Airlines, yang baru berdiri satu-dua tahun terakhir dan kini "grounded". Maskapai tarif murah juga dikhawatirkan mengabaikan keselamatan penerbangan. "Tapi, kekhawatiran ini tak bisa dibuktikan karena tak ada transparansi biaya operasi masing-masing maskapai," kata Burhanuddin.

Menurut dia, dari 17 maskapai anggota INACA, hanya tiga yang tidak setuju tarif batas bawah, yaitu Pelita Air Service, Lion Air, dan Batavia Air. Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara Airlines berdiri di antara kubu yang menginginkan tarif batas bawah, dan yang 12 lagi juga menuntut pemerintah menetapkan batas bawah. "Tarif batas bawah boleh ada, tapi tak perlu untuk semua rute," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Batas bawah hanya perlu untuk jalur yang permintaannya tinggi dan jumlah armada yang masuk banyak.

Direktur Utama Merpati Nusantara, Hotasi Nababan, punya batasan lain. Menurut dia, tarif batas bawah bisa ditentukan pada titik harga yang inelastis. Artinya, bila harga diturunkan dari titik itu, jumlah penumpang tidak naik. "Yang kini terjadi adalah penumpang tidak bertambah, tapi pindah ke maskapai yang menjual tarif lebih murah," katanya.

Ia juga mengkhawatirkan, maskapai seperti ini sengaja menerapkan tarif murah untuk menyingkirkan pesaingnya. Bila nanti pesaingnya keluar dari rute itu, maskapai tersebut akan lebih leluasa menaikkan tarif. Namun, kata Burhanuddin, maskapai yang tak setuju tarif batas bawah juga punya argumen kuat.

Maskapai yang tak bisa memasang tarif lebih murah dianggap tidak efisien dan tidak menguasai pasar. Sebab, maskapai baru, yang umumnya berangkat dari bisnis biro perjalanan, lebih menguasai pasar dan tidak mengeluarkan investasi besar. Tak hanya itu, menurut Public Relations Manager Lion Air, Hasyim Arsal Alhabsi, banyak efisiensi yang dilakukan sehingga tarif bisa lebih murah. "Contohnya efisiensi makanan dan reservasi," ujarnya.

Tarif yang diterapkan Lion Air saat ini, kata Hasyim, sebenarnya masih mahal. Biaya operasi per jam pesawat Lion Air jenis MD-82 berkapasitas 162 kursi, misalnya, sekitar Rp 25 juta—atau tarif per orangnya sekitar Rp 150 ribu. Karena itu, tarif Lion Air rute Jakarta-Surabaya, yang dijual sekitar Rp 200 ribu, jelas menguntungkan. Biaya operasi ini jauh lebih murah dibandingkan dengan perhitungan INACA. Burhanuddin mengatakan, biaya operasi pesawat yang sama mencapai Rp 38 juta per jam, sehingga tarif yang dijual tanpa profit saja Rp 239 ribu per orang.

Ke depan, kata Hasyim, tarif Lion Air bisa lebih murah karena masih ada ruang untuk penghematan, misalnya meniadakan tiket. Apalagi Lion akan menambah 20 pesawat baru yang mampu beroperasi dengan biaya lebih efisien pada 2005. "Tarif Lion Air akan turun 10 persen pada 2005." Langkah Lion Air ini sekaligus mengantisipasi persaingan yang makin kompetitif setelah kembalinya Awair dengan konsep baru.

Seolah sependapat dengan Lion, Men-teri Hatta Rajasa menilai tarif batas bawah tidak diperlukan karena industri penerbangan dituntut makin efisien. "Ini tuntutan publik," tuturnya. Namun, dia meminta agar maskapai yang menerapkan tarif murah jangan sampai jual rugi sehingga terjadi persaingan tidak sehat. Dan untuk soal itu, kata Hatta, sudah ada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Tugas kami adalah mengaudit maskapai agar tidak melakukan penyimpangan biaya operasi," kata Hatta. Januari ini, audit seluruh maskapai akan selesai dan segera diumumkan kepada publik. Pada gilirannya, publiklah yang memutuskan akan terbang dengan maskapai mana.

Taufik Kamil


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data