Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XXXIII/03 - 9 Januari 2005
   
Ekonomi dan Bisnis

Ramai-ramai Menolak Audit

Dua gubernur dan tiga departemen teknis menolak diaudit BPKP. Bisa dilabrak DPR.

SELEMBAR surat dari Menteri Keuangan Boediono mendarat di meja Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ari Soelendro, Juli silam. Menteri meminta lembaga pemeriksa itu mengaudit dana pembangunan nonfisik. Dana yang disebut dekonsentrasi ini diberikan pemerintah pusat ke daerah melalui beberapa departemen teknis.

Tentu bukan tanpa sebab Boediono meminta BPKP melakukan audit. Departemen Keuangan mencium adanya ketidakberesan. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Mulia P. Nasution, ditemukan lubang-lubang pada perencanaan dana yang baru ada sejak otonomi daerah berlaku, 2003 lalu, itu. "Laporan pertanggungjawabannya juga tidak ada," kata Mulia.

Lembaga kasir negara ini mencatat, pada 2003 ada Rp 3,47 triliun yang tidak ada pertanggungjawabannya. Setelah ditelusuri, kata Direktur Informasi dan Akuntansi, Hekinus Manao, kebanyakan adalah dana dekonsentrasi. "Bisa dilabrak DPR kita," kata Hekinus. Dia mencontohkan, di Departemen Sosial, dana dekonsentrasi untuk penguatan dan pengembangan potensi kesejahteraan sosial, Rp 35,5 miliar, sama sekali tak ada laporan pertanggungjawabannya.

Mulia mengatakan ini pertama kali BPKP ditugasi memeriksa dana yang digunakan, antara lain, untuk pelatihan pegawai di tingkat provinsi dan kabupaten. BPKP akan menilai aliran dana dari segi kepatuhan dan kinerja, apakah ada penyimpangan dan tumpang tindih pembiayaan, misalnya kegiatan yang sudah dibiayai daerah ternyata juga dibiayai negara. "Ini potensi kerugian nasional," ujar Mulia.

Rincian dana yang disodorkan BPKP lumayan mengejutkan. Total dana yang harus diaudit sekitar Rp 79 triliun. Uang ini ada di enam departemen yang menyalurkan dana dekonsentrasi 2003 dan 2004, yaitu Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Perhubungan, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Departemen Pertanian, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, apa lacur: dua gubernur dan tiga departemen teknis menolak ketika BPKP akan masuk memeriksa pada September lalu. "Gubernur yang terang-terangan menolak adalah Lampung dan Sulawesi Tengah," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Keuangan Daerah, Aep Syaifuddin. Tiga departemen teknis yang emoh diaudit adalah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan De-partemen Perhubungan.

Alasan mereka, kata Aep, kurang-lebih seragam. Kedua gubernur beralasan wewenang audit ada di tangan Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Departemen teknis berkilah wewenang memeriksa milik inspektorat jenderal (irjen) di lembaganya. "Ini menunjukkan mereka tidak transparan," kata Aep.

Wajar saja kalau aroma "busuk" meruap di balik penolakan itu. Menurut Mulia, tidak tertutup kemungkinan adanya penyimpangan dan korupsi pada dana dekonsentrasi. "Segala kemungkinan bisa saja terjadi," tuturnya. Hasil pemeriksaan reguler BPKP tahun ini saja menemukan indikasi korupsi di dua departemen dan 15 pemerintah daerah.

Gubernur Lampung, Sjahroedin Z.P., mengatakan audit oleh BPKP jelas melanggar prosedur. Selama ini, menurut dia, pemeriksaan hanya dilakukan Bawasda, Irjen, dan BPK. "Sudah ada tiga lembaga. Kurang apa lagi?" katanya. Menjelang akhir tahun, Sjahroedin menambahkan, Lampung akan membuat laporan pertanggungjawaban. "Secara detail kami sampaikan ke mana saja uang itu," katanya. "Penolakan itu bukan untuk menutupi korupsi."

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku tak tahu-menahu soal penolakan itu. "Lho, siapa yang menolak?" ujarnya kepada Bernarda Rurit dari Tempo. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, juga membantah pihaknya menolak diaudit. "Kalau BPKP mau audit, silakan," katanya.

Namun, kata Mulia, apa pun alasan yang disampaikan, penolakan itu jelas-jelas merupakan pelanggaran. BPKP memiliki wewenang penuh memeriksa uang negara. Jika tetap menolak, katanya, pemerintah bisa saja menyetop pemberian dana dekonsentrasi tahun berikutnya. "Karena penerima dana dinilai tidak kooperatif," tuturnya.

Stepanus S. Kurniawan, Fadilasari (Lampung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Kapal AS Temukan Peswat Filipina yang Hilang - 05 Sep 2008 | 11:35 WIB
Tim Khusus Akan Mengecek Kelayakan Gondola - 05 Sep 2008 | 11:24 WIB
Larikan Mobil Polisi, Pemabuk Tewas - 05 Sep 2008 | 11:15 WIB
Hillary Clinton Tolak Pencalonan McCain dan Palin - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Introspeksi Gaya PSP - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Sejumlah Calon Legislator Dicalonkan Dua Partai - 05 Sep 2008 | 11:11 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cibitung, Satu Polisi Luka Parah - 05 Sep 2008 | 11:01 WIB
Badan Kehormatan DPR Tak Sempat Periksa Agus Condro - 05 Sep 2008 | 10:58 WIB
Spanyol Pakai Pengalaman Indah Euro 2008 - 05 Sep 2008 | 10:52 WIB
Ucapan Selamat Untuk Pasangan Alex dan Eddy - 05 Sep 2008 | 10:49 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data