Catatan Hitam buat Jamsostek Ambruknya Bank Global membuat investasi Jamsostek senilai Rp 100 miliar terancam amblas. Masih ada investasi lain yang berpotensi merugikan. |
MAKSUD hati mengail untung, apa lacur malah kesandung. Begitu barangkali yang dirasakan PT Jamsostek, yang terjerembap gara-gara membeli obligasi subordinasi Bank Global. Tadinya lembaga pengelola duit buruh itu tentu mengharap laba dari pembelian surat utang yang dicatatkan di Bursa Efek Surabaya (BES) pada 11 Juni 2003.
Apa hendak dikata, dengan ambruknya Bank Global, obligasi senilai Rp 100 miliar yang mereka miliki hampir pasti akan berubah wujud menjadi kertas toilet. Soalnya, obligasi subordinasi adalah jenis surat utang yang tergolong yunior dan tak memiliki perlindungan. Bila penerbit obligasi bangkrut, pemiliknya harus mendahulukan hak-hak kreditor lain sebelum dirinya sendiri.
Tak cuma terancam rugi, direksi Jamsostek kini harus menjalani pemeriksaan oleh aparat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Menteri Sugiharto mengendus ada yang tak beres dalam penempatan dana itu. Soalnya, total nilai obligasi subordinasi yang diterbitkan Bank Global adalah Rp 400 miliar.
Bila Jamsostek melahap Rp 100 miliar, berarti mereka telah membeli 25 persen dari total surat utang. ?Ini tak sehat,? kata Sugiharto dengan nada tinggi. Dia mengaku telah mendapat laporan pendahuluan menyangkut hasil pemeriksaan. Tapi, laporan lengkap belum selesai, kini investigasi malah ditunda karena terjadinya bencana Aceh.
Sumber Tempo di pemerintahan menyatakan, bila terbukti ada kesalahan investasi, sanksi terberat yang bakal dijatuhkan kepada direksi Jamsostek adalah pencopotan. Sugiharto sendiri hanya mengatakan tak akan mengambil keputusan soal pergantian direksi sebelum ada hasil investigasi yang komprehensif.
Namun, Direktur Utama Jamsostek, Ahmad Junaedi, menepis tudingan pihaknya tak berhati-hati dalam membeli obligasi Bank Global. Ia beralasan membeli surat utang itu karena Bank Indonesia menyatakan kondisi Bank Global sehat. Jamsostek, menurut dia, tentu tak tahu bila Bank Global ternyata gombal.
Lantaran merasa tak bersalah, Junaedi mengaku tak paham mengapa pihaknya harus diperiksa. ?Mestinya yang diperiksa Bank Indonesia dan Bapepam,? katanya tangkas. Ia juga menampik kabar akan diganti karena kasus pembelian obligasi subordinasi Bank Global. ?Enggak ada itu,? katanya.
Direktur Investasi, Samuel Tobing, mengakui kasus Bank Global merupakan pil pahit bagi Jamsostek. Kendati pembelian obligasi itu terjadi sebelum ia masuk Jamsostek, Samuel mengatakan akan mengambil pelajaran dari kasus itu. Bentuknya? Mengurangi investasi pada obligasi subordinasi. ?Lalu, meningkatkan penanaman modal pada obligasi negara dan saham,? katanya kepada Yuliawati dari Tempo.
Kendati begitu, Samuel berkilah nilai obligasi subordinasi itu tergolong minim dibandingkan dengan total investasi yang ditanamkan Jamsostek, yaitu Rp 30 triliun. Direksi Jamsostek boleh berdalih, tapi kegiatan penempatan dana yang kurang berhati-hati bukan cerita isapan jempol.
Jamsostek tidak cuma kejeblos di Bank Global, tapi juga di beberapa instrumen investasi dan perusahaan lain. Tengok saja hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang 2003, yang dokumennya diperoleh Tempo.
Laporan itu telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat sidang paripurna, 22 September 2004 lalu. ?Begitu diserahkan ke DPR, hasil audit itu juga boleh diketahui publik,? kata bekas anggota BPK, Amrin Siregar. Nah, dalam laporan itu tertera sederet ?dosa? Jamsostek dalam mengelola duit hasil keringat para pekerja.
Secara umum, BPK memang memberi penilaian wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Jamsostek. Tapi masih ada beberapa catatan hitam yang menyertai penilaian itu. Contohnya, antara lain, penempatan dana di Perum PPD.
Pada 5 Juni dan 8 Agustus 2003, Jamsostek tercatat mengeluarkan dana masing-masing Rp 20,3 miliar dan Rp 7 miliar untuk membeli tanah dan bangunan kantor pusat Perum PPD di Jalan Halim Perdanakusuma, Jakarta. Pembelian itu merupakan bentuk partisipasi untuk menyehatkan Perum PPD.
Namun, BPK menemukan fakta, ternyata tak ada analisis atas pembelian aset itu. Tanah dan bangunan kantor itu pun terbukti belum bersertifikat. Jamsostek terbukti telah mengeluarkan dana Rp 20,3 miliar sebelum dokumen tanah dan bangunan dilengkapi, sebelum dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas dokumen tersebut, dan sebelum akta PPJB (perjanjian pengikatan jual-beli) dibuat di hadapan notaris.
Catatan lain menyangkut pembelian medium term notes (MTN) sebesar Rp 100 miliar yang diterbitkan PT Sapta Pranajaya. Pada 3 Agustus 2002 surat utang jangka menengah itu jatuh tempo, tapi Sapta Pranajaya tak mampu membayar. Kemudian Sapta menyerahkan jaminan berupa tanah melalui PT Rifan Financindo Asset Management (RFAM) yang menjadi pengelola investasi tersebut.
Tapi, tanah yang diserahkan ternyata belum sepenuhnya bersertifikat. Juga ada tujuh sertifikat yang telah diserahkan Sapta tapi tak berada di tangan Jamsostek. Pencatatan nilai tanah jaminan yang diserahkan pada 31 Desember 2003 pun belum diyakini akurasinya.
Cerita tentang kusutnya investasi di MTN berlanjut ke PT Volgren Indonesia. Syahdan, untuk jaminan surat utang senilai Rp 33,25 miliar itu, Volgren menyerahkan tanah seluas 15.700 meter persegi di Desa Kamarung, Subang, Jawa Barat. Tanah itu dinilai Rp 10 miliar, tanpa kejelasan dasar penilaiannya, karena tak menggunakan penilai independen. Padahal, berdasar nilai jual obyek pajak (NJOP) tahun 2000, diketahui nilai tanah itu hanya Rp 199,42 juta.
BPK juga menilai Jamsostek lalai dalam urusan bisnis penyewaan gedung Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Diketahui ada keterlambatan pembayaran sewa ruangan dan service charge sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, entah apa sebabnya, atas keterlambatan itu Jamsostek tak mengenakan denda keterlambatan yang jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 103,9 juta.
Masalah lain muncul dalam pengelolaan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Program ini sebetulnya bertujuan mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Tapi, dalam kegiatan itu, BPK menemukan ada penempatan deposito berjangka sebesar Rp 4 miliar di Bank Asiatic tanpa evaluasi yang cukup.
Pada saat jatuh tempo, deposito itu tak dapat dicairkan dan terus diperpanjang sampai akhirnya BI mencabut izin usaha Bank Asiatic pada 8 April 2004. Praktek-praktek leceh semacam itu telah membuat kantong Jamsostek robek. Tercatat, dari saldo PKBL yang berjumlah Rp 37,76 miliar, pinjaman yang macet mencapai Rp 16,5 miliar atau 43,5 persen.
Penyimpangan dalam penyaluran dana program kemitraan juga terjadi di kantor wilayah III Jamsostek di Jakarta. Tahun lalu, Kanwil III diketahui telah menyalurkan pinjaman Rp 890 juta yang tak sesuai dengan ketentuan dan akhirnya macet. BPK menemukan pinjaman diberikan kepada enam mitra binaan (empat perusahaan dan dua koperasi) yang ternyata memiliki afiliasi langsung ke beberapa pihak yang sama.
Pada 2003, Jamsostek pun diketahui telah menyalurkan dana PKBL Rp 400 juta. Masing-masing Rp 150 juta kepada Panitia Nasional Kemerdekaan RI, serta kepada Kodim dan Koramil di DKI dalam rangka Idul Fitri Rp 250 juta. Padahal penyaluran dana seperti itu, menurut BPK, tak diperbolehkan.
Ada pula penyimpangan dalam penyaluran Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP). Di sini tercatat ada penempatan berupa deposito berjangka sebesar Rp 58 miliar di Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali, yang telah dihentikan kegiatannya oleh BI pada 8 April 2004.
Contoh lain adalah penyaluran pinjaman kepada Koperasi Piramid Tunggal (PT), yang memiliki usaha butik DePe, dan Koperasi Tunggal Cipta (TC), yang memiliki usaha butik eSPe, masing-masing Rp 330 juta dan Rp 270 juta. BPK menemukan anggota koperasi tersebut ternyata bukan peserta Jamsostek.
Dengan begitu, penyaluran pinjaman tersebut jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan. Keganjilan lain yang ditemukan adalah sebagian pendiri PT dan TC ternyata orang yang sama, sehingga dana DPKP sebesar Rp 600 juta secara tak langsung jatuh ke pihak yang sama.
Toh, hasil audit BPK itu lagi-lagi ibarat angin lalu bagi Junaedi. ?Dari mana informasi itu?? katanya. ?Wong, laporan BPK bagus, kok.? Moga-moga Junaedi tak khilaf.
Nugroho Dewanto, Taufik Kamil, Stephanus S. Kurniawan
|