Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 44/XXXIII/27 Desember - 02 Januari 2005
   
Laporan Khusus

Menggugat Bias Tafsir

SEJAK menawarkan pembaruan yang menggegerkan, namanya jadi buah bibir kalangan ulama. Siti Musdah Mulia, 45 tahun, ketua tim counter-legal Kompilasi Hukum Islam, Departemen Agama, pada Oktober 2004 menawarkan beberapa ”tafsir baru” hukum Islam, seperti larangan poligami, kawin kontrak, dan revisi rukun nikah. ”Selama ini hukum hanya berdasar pada sepotong ayat,” katanya. ”Mereka tak melihat Quran secara lengkap.”

Keberanian Musdah mengusung ide kesetaraan gender memang bukan tanpa risiko. Majelis Mujahidin Indonesia, misalnya, mendatangi dan meminta Musdah menarik kembali pemikirannya. Kalangan ulama fikih konservatif menganggap Musdah hanya bersandar pada rasio. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal menganggap hasil kerja Musdah melenceng dari rel syariat Islam. ”Mereka sudah keluar jalur,” kata KH Ali Mustafa Ya’cub, anggota Komisi Fatwa MUI. ”Itu merupakan hukum iblis.”

Toh, Musdah tetap bergeming. Apalagi dosen Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, ini merasa mendapat dukungan kelompok cendekiawan ”berpikiran maju”. Ulil-Abshar Abdalla, Koordinator Jaringan Islam Liberal, misalnya, menyatakan upaya tafsir ulang (ijtihad) atas hukum Islam merupakan keniscayaan. Dalam pandangan Ulil, Quran dan hadits memang abadi. Tapi, tafsir dan penerapan hukum Islam harus selalu mengikuti perkembangan sosial-politik masyarakat.

Langkah Musdah justru mendapat sokongan penuh dari sang suami, Prof Dr Ahmad Thib Raya MA Sebagai ahli tafsir Quran dan hadits di Universitas Islam Negeri Jakarta, Ahmad Thib kerap menyuplai Musdah dengan nash Quran dan hadits yang relevan. ”Bila sedang mentok, suami saya sering membantu mencarikan dasar hukumnya,” ujar Musdah.

Musdah memang tak bekerja sendirian. Dalam tim yang dipimpinnya ada beberapa ahli yang aktif memberi masukan, antara lain KH Afifuddin Muhajir MA (pengasuh Pondok Pesantren Sukorejo, Asembagus, Situbondo), Drs Imam Nakhai MHI (dosen Ma’had Aly, Situbondo), Dr Hamim Ilyas MA (dosen UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta), dan Dr H Zainun Kamal MA (dosen Pascasarjana, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta). Selama satu setengah tahun, tim kerja yang dibiayai oleh Asia Foundation ini menelisik dan menggagas hukum Islam yang baru.

Mereka juga melakukan studi lapangan selama dua bulan di Aceh, Sumatera Barat, Makassar, dan Nusa Tenggara Barat. Hasilnya, selain larangan poligami dan memperbolehkan kawin kontrak, tim ini menyatakan posisi perempuan harus benar-benar setara dengan laki-laki.

Kini Musdah menyerahkan hasil kajiannya ke publik. Doktor lulusan UIN Jakarta ini mengaku mendapat sandungan dari Mahkamah Agung dan DPR. Kompilasi Hukum Islam versi Musdah dipastikan tak akan lolos menjadi undang-undang. ”Saya kasihan pada mereka yang melihat Quran dan hadits hanya dalam potongan-potongan kecil,” kata Musdah.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Kontroversi Kepindahan Robinho - 07 Sep 2008 | 12:36 WIB
Lima Perkara Korupsi Selesai Sebelum 2009 - 07 Sep 2008 | 12:33 WIB
M. Mahfud M.D.: Saya Akan Mendapat Kepuasan Batin - 07 Sep 2008 | 12:27 WIB
Korea Selatan Bantah Kesehatan Kim Memburuk - 07 Sep 2008 | 12:26 WIB
Kaka Mungkin Bergabung Manchester City - 07 Sep 2008 | 12:14 WIB
KPUD Sumatera Selatan Akan Percepat Pengumuman - 07 Sep 2008 | 11:56 WIB
Kekasih Peter Crouch Enggan Disebut WAGs - 07 Sep 2008 | 11:46 WIB
Dinas Kesehatan Balikpapan Minta Tambahan Dana - 07 Sep 2008 | 11:29 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Cilacap Nekat Melaut - 07 Sep 2008 | 11:26 WIB
McLaren Siap Kurangi Bensin Hamilton - 07 Sep 2008 | 11:22 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data