Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 44/XXXIII/27 Desember - 02 Januari 2005
   
Hukum

Menggoyang UU KPK

BRAM H.D. Manoppo, salah satu tersangka kasus korupsi pembelian helikopter milik Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam, yakin bahwa KPK salah menerapkan hukum terhadap dirinya. Karena itu, Direktur Utama PT Putra Pobiagan ini mengajukan judicial review (hak uji materi) UU 30/2002 kepada Mahkamah Konstitusi. Menurut Manoppo, UU KPK yang disahkan pada 27 Desember 2002 tak bisa diberlakukan terhadap dirinya.

Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, Indrianto Seno Adji dan Andi Hamzah, untuk kasus ini. Menurut Indrianto, UU Nomor 30/2002 tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Jika demikian halnya, berarti komisi ini hanya bisa menangani kasus korupsi yang terjadi setelah UU itu disahkan. "Sebelum terbentuk, kasus itu kewenangan polisi atau kejaksaan," kata Indrianto. Andi Hamzah menyatakan hal serupa. Menurut dia, untuk kasus-kasus sebelum ada KPK, seharusnya kejaksaan dan polisi yang memproses.

Suara ahli lain memang belum didengar. Mahkamah sendiri baru berencana memanggil pemerintah, DPR, dan KPK, pekan ini. Tapi, Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW), Lucky Djani, tak sependapat dengan Indrianto. Menurut Lucky, sejak awal KPK dibentuk sebagai lembaga superbody untuk mengusut kasus-kasus korupsi, termasuk yang sudah terjadi di masa lalu. Itulah sebabnya komisi ini diberi wewenang sangat besar oleh UU. Lucky kemudian meminta Mahkamah Konstitusi berhati-hati memutuskan kasus ini. "Jika gugatan itu dikabulkan, bukan saja kasus Abdullah Puteh bisa gugur, tapi semua kasus korupsi besar lain sulit untuk dibuka kembali," katanya.

LRB, Purwanto


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data