Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 43/XXXIII/20 - 26 Desember 2004
   
Hukum

Dari Ali Wardhana sampai Prajogo

Mantan Menteri Keuangan Ali Wardhana bisa jadi bakal tersandung kasus Sudjiono. Saat Sudjiono menjadi Direktur Utama PT Bahana, Ali Wardhana menjabat komisaris. Kendati sampai kini belum ada proses penuntutan, bisa jadi mantan Menteri Keuangan di era Orde Baru ini dianggap ikut bertanggung jawab atas bocornya duit PT Bahana ini. ”Dari fakta-fakta yang ada, semestinya proses pengucuran dana diketahui dan disetujui komisaris,” kata Boediman Raharjo, jaksa yang menyidik kasus Sudjiono. Kejaksaan kini memang tengah terus meneliti sejauh mana keterlibatan Ali Wardhana. Menurut Raharjo, di perusahaan ini Ali Wardhana sendiri sekadar dijadikan simbol oleh Sudjiono. ”Kita masih terus mendalami hal ini,” kata Boediman.

Ada pun Prajogo Pangestu, diduga ia bersama Sudjiono telah membuat perusahaan fiktif, Festival Company Incorporated, untuk mendapat kucuran dana Bahana. Perusahaan yang berada di British Virgin Island itu berhasil menyedot duit dari brankas Bahana sebesar US$ 79 juta. Duit ini digunakan, antara lain, untuk membeli beragam saham di luar negeri, khususnya saham perusahaan telekomunikasi Filipina, Philippine Global Communication.

Sudjiono juga mengambil alih utang Barito Pacific, perusahaan milik Prajogo, sebesar Rp 1,7 triliun di Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, dan Bappindo. Dari pengambilalihan ini, Bahana hanya menerima duit Rp 628 miliar. Kejaksaan menemukan data Sudjiono melakukan penyelewengan di balik pengucuran duit ini.

LRB



Jejak Yujin di Meja Hijau

April 2001
Kejaksaan memeriksa Sudjiono karena diduga menyelewengkan duit Bahana.

Juni 2001
Sudjiono ditahan di Kejaksaan Agung selama 20 hari.

5 Oktober 2001
Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan lagi Sudjiono 20 hari.

22 September 2002
Jaksa menuntut Sudjiono 8 tahun penjara, mengganti kerugian uang negara Rp 1 triliun, dan membayar denda Rp 30 juta. Ia didakwa membuat negara rugi Rp 2,2 triliun.

25 November 2002
Pengadilan Jakarta Selatan melepaskan Sudjiono dari tuntutan hukum.

3 Desember 2004
Mahkamah Agung menghukumnya 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 369 miliar.

8 Desember 2004
Kejaksaan gagal mengeksekusi Sudjiono dan menyatakannya sebagai buron.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data