Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXIII/13 - 19 Desember 2004
   
Kolom

Memahami Komisi Kepolisian Nasional

Chairuddin Ismail
Bekas Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Komisi kepolisian atau Lembaga Kepolisian (LKN) sebenarnya bermakna komite, yang diadopsi dari istilah Police Council atau Police Commission di Inggris. Di Jepang, komisi seperti itu disebut sebagai National Police & Security Commission, yang merupakan badan independen yang antara lain menjadi pengawas kepolisian dalam masyarakat sipil terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, diharapkan senantiasa mendorong terselenggaranya akuntabilitas kepolisian yang profesional.

Mengapa kepolisian perlu memperoleh pengawasan masyarakat? Apakah tidak cukup dengan adanya pengawasan internal yang disebut sebagai irwas serta pengawasan DPR dalam dengar pendapat? Pengawasan internal (built-in control) bagi aparat kepolisian kurang memadai atau kurang efektif. Sifat tugas Polisi yang menuntut tindakan segera dan berkaitan dengan perlawanan telah melahirkan "budaya pekerjaan" (occupational culture) yang sering diingkari oleh petinggi polisi. Budaya pekerjaan itu yang cukup menonjol adalah solidaritas dan kerahasiaan (secrecy) yang berakar dari budaya "defensif".

Solidaritas yang berkembang di sini cenderung bermakna negatif karena dipahami sekadar membela kawan demi korps tanpa mempedulikan posisi salah atau benar. Hal ini sangat kental pada petugas lapangan yang berpangkat rendah. Kenyataan ini ditularkan oleh polisi-polisi lama kepada pendatang baru.

Kerahasiaan sebagai budaya yang dituntut untuk tidak membuka rahasia tugas, namun kerahasiaan negatif yang berkembang di kepolisian adalah "tutup mulut" (keep silent) bahkan terhadap kesalahan dan pelanggaran yang diketahui telah dilakukan oleh kolega.

Kedua budaya yang menonjol namun selalu diingkari ini tidak memungkinkan pengawasan internal berlaku efektif. Sidang Dewan Etik Kepolisian yang sering kita dengar hanya menjatuhkan sanksi dan tidak menyelesaikan persoalan fundamental yang ada. Ketidakpuasan laten tumbuh subur bagi anggota polisi di level bawahan, sementara di level atas dianggap telah melakukan sesuatu demi korps/institusi.

Di sinilah perlunya suatu badan independen yang memahami kepolisian karena kepakarannya atau karena pengalamannya, dengan kearifan yang tinggi mampu melakukan pengawasan dan juga mampu mencarikan solusi terhadap kesulitan struktural yang dihadapi oleh kepolisian. Dalam hal ini ada 3 (tiga) pihak terlibat yaitu: Penguasa Kepolisian (Police Authority) yang dicerminkan oleh Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Police Commission) dan pemerintah, sehingga tujuan dan makna pengawasan penggunaan polisi dalam konteks demokrasi lebih mantap dan imbang.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 37 ayat 1). Komisi ini dibentuk dengan Keputusan Presiden (Pasal 37 ayat 2). Tugas-tugasnya adalah: membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara RI; dan memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Untuk itu Komisi diberi kewenangan sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.
  2. Memberi saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
  3. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Dari rumusan undang-undang tersebut tentang Komisi Kepolisian Nasional, agaknya tidak memadai dan tidak memenuhi ide pembentukannya semula. Keberadaannya yang tidak independen, tugas-tugas dan kewenangannya yang berbau manajerial yang juga dimiliki oleh organisasi staf Mabes Polri, memang memungkinkan tidak berfungsinya komisi ini sekalipun ia telah dibentuk. Bila kita cermati, rumusan tugas komisi ini sebagaimana yang dicita-citakan dalam Buku Biru dengan judul Reformasi Menuju Polri yang Profesional di era Kapolri Jenderal Rusmanhadi, 1 Juli 1999, adalah:

  1. Sebagai pengawasan kepolisian oleh masyarakat (akuntabilitas terbuka).
  2. Motivator peningkatan kinerja kepolisian yang mampu menampung keluhan masyarakat yang independen.
  3. Penggalangan sumber daya untuk keperluan kepolisian dari masyarakat lokalitas.

Rumusan ini diawali dengan penjelasan arah kebijakan yang antara lain perlunya "pengawasan kepolisian" oleh masyarakat, dengan mempertimbangkan karakteristik wewenang memaksa dan diskresi yang dimiliki oleh anggota polisi. Pengawasan itu selain oleh Inspektorat Pengawasan (built-in control), juga pengawasan oleh komite pengawasan kepolisian.

Membandingkan kedua rumusan dan makna tersebut di atas, dapat disimpulkan adanya kesenjangan antara keduanya. Ada keengganan yang termuat dalam undang-undang untuk memfungsikan komisi ini secara benar. Boleh jadi ada kekhawatiran berkembang tidak terkendali. Padahal, justru iklim pengawasan yang terbuka dan transparan memungkinkan polisi menabung kredibilitas yang kuat bagi warga yang dilayaninya.

Polisi tidak perlu cemas akan kiprah komisi ini, karena harus dianggap sebagai penguat legitimasi dan kredibilitas polisi yang baik (good policeman) pada iklim demokrasi. Dengan demikian, polisi dihindarkan dari tarik-menarik kepentingan politik praktis seperti yang dipertontonkan selama ini.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data