Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXIII/13 - 19 Desember 2004
   
Hukum

Parade Pamong Pesakitan

Berturut-turut sejumlah gubernur diperiksa atas tuduhan korupsi. Berikutnya, giliran para bupati.

SEPUCUK surat dari presiden itu akhirnya turun juga. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sabtu pekan lalu, mendapat izin dari Yudhoyono untuk memeriksa Gubernur Sumbar Zainal Bakar. Dan seperti tak mau membuang waktu, empat hari kemudian, kejaksaan langsung memeriksa orang nomor satu di ranah Minang itu. "Tim penyidik akan secepatnya menyelesaikan kasus ini karena barang bukti sudah ada," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Antasari Azhar. Pemeriksaan terhadap Zainal pada Rabu pekan lalu berlangsung maraton sejak pagi hingga petang. Ia harus menjawab sekitar 35 pertanyaan jaksa.

Zainal diperiksa lantaran tuduhan menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Sumatera Barat 2002 senilai Rp 6,4 miliar. Kasus ini bermula saat DPRD menyusun anggaran Dewan. Ketika itu, DPRD menetapkan kebutuhan belanja dan keperluan DPRD Sumbar senilai Rp 6,4 miliar. Menurut Pasal 19 jo 29 UU Nomor 22/1999, Dewan berwenang menyusun anggarannya sendiri. Anggaran inilah yang kemudian disodorkan ke gubernur untuk disetujui.

Belakangan, Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB)?gabungan LSM dan akademisi?menuding DPRD melakukan penyelewengan dalam penyusunan anggaran. Bentuk penyelewengan itu, menurut FPSB, di antaranya, mengalihkan dana tunjangan penggantian pajak penghasilan menjadi premi asuransi jiwa sebesar Rp 1 miliar. Modus lain adalah menggunakan anggaran sekretariat DPRD Rp 500 juta untuk sewa rumah dan uang bensin.

Kasus ini baru diperiksa kejaksaan dan masuk pengadilan setelah FPSB gencar unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Komisi Ombudsman. Kemudian, pada 17 Mei, sebanyak 43 anggota Dewan, termasuk pimpinannya, divonis Pengadilan Negeri Padang dengan hukuman penjara 2 hingga 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Mereka terbukti melakukan korupsi. Saat itu, Zainal belum diperiksa. Inilah yang membuat FPSB berang dan kembali unjuk rasa. Baru pada Oktober lalu, kejaksaan menetapkan Zainal sebagai tersangka.

Antasari Azhar belum bisa memastikan kapan pemeriksaan Zainal rampung. Tampaknya, nasib Zainal tak jauh berbeda seperti yang dialami Abdullah Puteh?diajukan ke meja hijau. "Ia akan didakwa sama seperti dakwaan terhadap anggota DPRD yang sudah divonis, bedanya cuma soal perannya," kata Antasari Azhar. Zainal sendiri memilih tutup mulut saat ditemui Tempo. "Saya tidak mau ngomong. Karena sedang ditangani kejaksaan, ya kejaksaan yang berwenang," ujarnya.

Ibarat efek domino, sejumlah gubernur lainnya bakal bernasib serupa, diperiksa atas tuduhan korupsi. Mereka, antara lain, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata dan Gubernur Banten Djoko Munandar. Serinata, saat menjadi Ketua DPRD, diduga mengkorupsi dana anggaran DPRD Rp 24 miliar. Sedangkan Djoko dituduh menyelewengkan dana APBD Rp 14 miliar untuk, antara lain, pembelian rumah bagi 75 anggota DPRD Banten.

Kamis pekan lalu, bertepatan dengan pencanangan Tahun Antikorupsi, Kejaksaan Tinggi Banten sudah mendapat surat izin presiden untuk memeriksa Djoko. Pemeriksaan bakal dimulai Kamis ini. "Negara dirugikan Rp 14 miliar karena seharusnya dana itu untuk penanggulangan bencana alam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kemas Yahya Rahman. Kepada Tempo, Djoko mengaku tak bersalah. Dia juga membantah tuduhan anggota DPRD yang menyebut ide pemberian rumah itu dari pihaknya. "Masak, dari eksekutif. Pasti dari DPRD. Hak anggaran itu kan ada di Dewan," katanya.

Jerat tuduhan juga bakal menimpa bawahan para gubernur. Pekan lalu, presiden sudah mengizinkan kejaksaan untuk memeriksa empat bupati dan wali kota. Seperti para gubernur, mereka juga dituduh korupsi. Presiden tampaknya ingin membuktikan janjinya soal kebersihan para pamong.

Oktober lalu, ketika semua gubernur dipanggil ke Jakarta, Presiden mengingatkan agar jangan sekali-sekali mereka terlibat KKN. "Gubernur harus menjadi contoh pejabat yang bersih dari KKN," kata Yudhoyono.

L.R. Baskoro , Febrianti (Padang), Faidil Akbar (Banten)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Jakarta Bakal Diguyur Hujan - 30 Ags 2008 | 05:59 WIB
Ford Naik Lima Peringkat di CSI - 30 Ags 2008 | 01:31 WIB
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008 - 30 Ags 2008 | 00:16 WIB
Indonesia “Juara” - 30 Ags 2008 | 00:04 WIB
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945 - 29 Ags 2008 | 23:22 WIB
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal - 29 Ags 2008 | 22:47 WIB
51 Industri Besar Kurangi Konsumsi Listrik - 29 Ags 2008 | 21:13 WIB
Direc Vision Tidak Bersalah Soal Monopoli Liga Inggris - 29 Ags 2008 | 21:10 WIB
Mengapa Mata Berkantung - 29 Ags 2008 | 20:53 WIB
Teleskop Antariksa Baru Siap Sisir Jagat Raya - 29 Ags 2008 | 20:48 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data