Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 42/XXXIII/13 - 19 Desember 2004
   
Buku

Kisah Koeli Ordonantie dan Abang Sam

Tekanan dari luar telah menimpa pemerintah Hindia Belanda mengubah satu aturan perburuhannya. Gejala globalisasi di zaman kolonial dulu.

Poenale Sanctie: Studi Tentang Globalisasi Ekonomi dan Perubahan Hukum di Sumatera Timur (1870-1950)
Penulis: T. Keizerina Devi
Kata Pengantar: Erman Rajagukguk
Penerbit: Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2004
Tebal: 410 hal + xiii


Nietzsche, filsuf eksistensialis Jerman, menggambarkan negara sebagai sesuatu yang mengerikan. Seperti monster: hidup, tapi kaku bagai besi. Dari sosoknya mengalir peraturan, ketentuan hukum, yang mengatur perikehidupan warganya, termasuk peraturan yang melindungi satu kelompok, mengancam kelompok lain. Buku karya T. Keizerina Devi, Poenale Sanctie: Studi Tentang Globalisasi Ekonomi dan Perubahan Hukum di Sumatera Timur (1870-1950), berbicara tentang ketidakadilan itu, juga sebuah kondisi khusus yang akhirnya mengubah sikap tersebut.

Ya, buku yang berangkat dari disertasi doktor di Universitas Sumatra Utara ini menyinggung globalisasi ekonomi yang berjalan melalui tekanan dan perjanjian internasional. Dan itu terjadi di Deli, Sumatera Utara, dari akhir abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20. Semua berangkat dari satu kenyataan. Pada zaman penjajahan, Deli merupakan penghasil devisa penting bagi pemerintahan Hindia Belanda. Tembakau Deli berkualitas baik, primadona di pasar dunia, dengan biaya produksi murah.

Demi mengakomodasi keinginan pengusaha, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang menjamin pemilik perkebunan dapat memperoleh, mempekerjakan dan mempertahankan kuli untuk bekerja di perkebunan dan industri di Sumatera Timur untuk kurun waktu tertentu. Itulah Koeli Ordonantie (Poenale Sanctie) melalui Besluit Nomor 1 tanggal 13 Juli 1880 yang diundangkan dalam S. 1889 No. 133. Dengan ordonantie ini, pengusaha dapat memperhitungkan biaya produksi dan keuntungan panen yang akan mereka dapat dengan pasti (hlm. 104).

Tak ada masalah dengan jaminan un-tuk mendapatkan tenaga kerja secara formal, kecuali hal itu menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan terhadap majikan dan buruh. Selain upah buruh sangat murah, juga masih ada sanksi lain yang cukup memberatkan buruh. Dalam Pasal 8 Ordonantie, misalnya, ditentukan bahwa "setiap pelanggaran atas kontrak kerja dihukum; pada pihak pengusaha dengan denda uang maksimal f 100, pada pihak pekerja dengan hukuman kerja paksa pada proyek negara tanpa upah, maksimal 3 bulan. Selain itu, pekerja dianggap melanggar kontrak kerjanya secara sepihak apabila : a. desersi; b. menolak melakukan pekerjaan lebih lanjut. Padahal, pengusaha yang melanggar kewajiban hanya dihukum denda.

Poenale Sanctie yang heboh ini mengundang perlawanan kaum pergerakan Indonesia, menjadi pembahasan di Volksraad, perdebatan di parlemen Belanda, serta mengundang tekanan dari Amerika Serikat. Volksraad sepakat Poenale Sanctie itu tidak berguna bagi keselamatan kuli dan bahwa setiap orang berhak dan bebas merdeka menentukan pekerjaan apa yang ia sukai dan yang dengan apa ia akan menghidupi dirinya. Yang menarik dari buku ini adalah tekanan Amerika Serikat terhadap pemerintah Belanda mengenai syarat dan kondisi perburuhan pada saat itu.

"Blaine Amendment" dan "Kendall Bill", amendemen yang melarang masuknya produk-produk yang dihasilkan pekerja paksa dan pekerja kontrak (indentures labor) di Amerika, bukanlah semata-mata berdasarkan pertimbangan kemanusiaan terhadap kehidupan buruh di Sumatera Timur. Poenale sanctie telah meruntuhkan daya saing tembakau Amerika. Upah buruh yang sangat murah di perkebunan Deli menjadikan harga tembakau Deli jauh lebih murah dari tembakau Amerika. Menyadari ekspor tembakau Deli ke Amerika akan mengalami kemacetan, pemerintah Hindia Belanda menggubris ancaman ini dengan serius.

Buku ini mengingatkan kita bahwa hukum yang terlampau berpihak terhadap kalangan tertentu cepat atau lambat akan menuai badai. Hukum yang tidak memberi kesempatan merata kepada setiap warga negara akan mengalami berbagai penentangan. Terlebih-lebih dalam suasana perekonomian suatu negara telah terintegrasi dengan globalisasi ekonomi dunia .

Binoto Nadapdap, dosen Fakultas Hukum UKI Jakarta


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data