Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 41/XXXIII/06 - 12 Desember 2004
   
Hukum

"Yang Bersalah, Silakan Cemas"

Pemerintah resmi mengumumkan akan segera menggugat PT Newmont Minahasa Raya. Raja tambang emas ini dianggap mencemari Teluk Buyat. Seriuskah pemerintah? Inilah jawaban Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar kepada Burhan Sholihin dan Rr. Ariyani.

Bagaimana rencana gugatan pemerintah terhadap PT Newmont Minahasa Raya atas pencemaran di Teluk Buyat? Kapan berkasnya rampung?

Niatnya selesai saat ini juga. Tapi itu kembali lagi pada proses, polisi, jaksa, dan pengadilan.


Berapa besar keyakinan Anda untuk memenangi gugatan ini?

Kita yakin kita benar, 100 persen. Tentang kans menang, saya tidak tahu. Itu tergantung pengadilan.


Dengan adanya gugatan ini, sebenarnya apa yang diinginkan pemerintah?

Substansinya, kita ingin memberikan kepastian hukum di negara kita. Hukum untuk semuanya, untuk rakyat, pengusaha, pemerintah. Siapa pun juga. Dalam kasus ini kita anggap ada pelanggaran hukum, maka kita tuntut.


Apakah ini tidak mencemaskan perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya?

Bagi yang merasa bersalah pasti akan cemas. Ya, silakan cemas. Sebagai rakyat, kalau ada yang nakal lalu dibikin cemas, kan senang? Saya berpendapat, prinsipnya, cemas atau ti-daknya seseorang tergantung perilakunya, bersalah atau tidak.


Jika tindakan saya ditanggapi seperti hanya mengejar perusahaan asing, tidak. Perusahaan kita (Indonesia) pun kita kejar. Hukum itu berlaku bagi setiap orang di Indonesia. Dia (Newmont) ada di dalam negara Indonesia, jadi dia harus ikut hukum yang berlaku. Kalau dia kelihatan cemas, mungkin dia merasa bersalah. Saya tidak cemas, karena saya yakin benar.


Chief Executive Officer Newmont dari Amerika Serikat, Wayne W. Murdy, akan menemui Anda. Kapan pertemuannya? Apakah sikap Anda akan melunak?

Besok (tanggal 2 Desember) dia akan cari saya di Bali. Ya, terserah saja. Tapi itu tidak menambah atau mengurangi niat ini.


Apakah, dengan kasus ini, pemerintah akan langsung menghukum perusahaan-perusahaan pencemar lainnya?

Perusahaan lain yang serupa tidak langsung kita perintahkan untuk berhenti. Tapi dilihat lagi, dicek silang lagi. Saat ini sekitar 200-an perusahaan akan dievaluasi. Kalau ada yang bersalah, tidak langsung diadili, tapi diperingatkan dulu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Pasukan AS Serahkan Kontrol Anbar ke Irak - 28 Ags 2008 | 10:00 WIB
Chelsea Unggulan Pertama Liga Champion - 28 Ags 2008 | 09:43 WIB
Menyerah, Dua Pembajak Pesawat Sudan - 28 Ags 2008 | 09:37 WIB
Pengrajin Minta Amrozi Cs Segera Dieksekusi - 28 Ags 2008 | 09:30 WIB
Lebih Sehat Saat Ramadan - 28 Ags 2008 | 09:27 WIB
Petenis-petenis Unggulan Belum Terbendung - 28 Ags 2008 | 09:20 WIB
KPU Bentuk Tim Supervisi Pengadaan Barang dan Jasa - 28 Ags 2008 | 09:08 WIB
Harga Minyak Naik di Atas US$ 118 - 28 Ags 2008 | 09:04 WIB
ICW Laporkan Dugaan Korupsi TVRI ke Kejaksaan - 28 Ags 2008 | 09:03 WIB
Klub Belarusia Ciptakan Sejarah di Liga Champion - 28 Ags 2008 | 09:01 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data