Yang Terjerat dan yang Bebas |
Korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia.” Kalimat itu sudah terdengar dari Bung Hatta lebih dari 50 tahun yang lalu, ketika negeri ini masih terseok-seok baru lepas dari penjajahan; ketika negeri ini begitu miskin bahkan untuk membiayai kehidupan para pejabatnya. Sekarang, setelah setengah abad, Bung Hatta masih benar. Berkali-kali Indonesia masuk kelompok negara paling korup. Transparency International, misalnya, selalu menempatkan Indonesia di daftar enam besar negara terkorup sedunia. Bahkan pada 2003, Indonesia adalah negara paling korup se-ASEAN.
Tak perlu jauh-jauh melacak ke puluhan tahun lalu, sepanjang periode Januari 2002 sampai April 2004 saja, data resmi Kejaksaan Agung menunjukkan sudah 1.198 kasus korupsi yang diperiksa. Jangan lupa, ini data resmi. Artinya, masih banyak kasus korupsi lain yang belum ditangani. Dan dari data resmi itu saja, hanya selama dua tahun kerugian negara sudah mencapai Rp. 22 triliun—3,5 kali lipat anggaran pendidikan nasional 2004.
Dari sekian kasus korupsi, ada yang sudah diproses hukum, ditangkap lalu dipenjara, tapi banyak pula yang bebas karena berbagai sebab. Inilah sebagian kecil dari mereka:
1. Pande Nasorahona Lubis
Bekas Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional mulai menjadi penghuni Penjara Cipinang sejak 19 Mei 2004. Dia kemudian dikirim ke Nusakambangan, 3 November lalu. Kasusnya sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan dia tetap diputus bersalah dengan ganjaran 4 tahun penjara. Menurut hakim, Pande bersalah dalam perkara korupsi dana cessie Bank Bali Rp 546 miliar lebih. Perkara ini pula yang menyeret antara lain Syahril Syabirin, Gubernur Bank Indonesia. Pengadilan memvonis Syahril tiga tahun penjara, namun dia bebas di tingkat kasasi. Juga ada nama Djoko S. Tjandra, namun pengadilan membebaskannya. Beberapa tersangka lainnya, berkas perkaranya dinyatakan batal demi hukum. Alhasil, hanya Pande yang menanggung masalah Bank Bali ini.
2. Adrian Herling Waworuntu
Dituduh sebagai salah seorang pembobol uang BNI 46 Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 1,7 triliun. Di luar kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), inilah kasus pembobolan bank pemerintah dengan kerugian terbesar, melampaui kasus Edy Tansil yang membobol Bappindo sebesar Rp 1,3 triliun pada 1993. Kasus Adrian menyangkut manipulasi L/C yang terjadi pada 2002-2003. Ia kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Edy Tansil
Inilah legenda terbesar pada zamannya. Dengan kelihaiannya, melalui proyek pabrik kimia Golden Key pada 1993, dia menjebol uang Bank Bappindo sebesar Rp 1,7 triliun. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, namun keburu kabur sebelum sempat divonis. Sampai sekarang, ia belum tertangkap. Seiring dengan lenyapnya Edy Tansil, lenyap pula peluang mengusut beberapa nama pejabat dan orang penting yang sempat disebut-sebut terlibat kasus ini.
4. Budiadji
Angka yang dikorupsi terbilang kecil untuk ukuran sekarang, ”cuma” Rp 7,6 miliar. Tapi pada 1977, saat kasus ini terungkap, angka ini sangat fantastis. Tuduhan bagi Budiadji: menilap uang Depot Logistik Kalimantan Timur senilai Rp 7,6 miliar sejak 1973. Dia divonis kurungan seumur hidup, namun naik banding, lalu hukumannya berkurang menjadi 20 tahun penjara.
5. Nurdin Halid
Ketua Koperasi Distribusi Indonesia ini dituduh korupsi dalam penyaluran minyak goreng. Kamis pekan lalu, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia dituduh merugikan negara Rp 169 miliar. Nurdin sendiri sudah membantah tuduhan itu. Sebelumnya, ia pernah diadili dalam kasus korupsi dana cengkeh senilai Rp 115,7 miliar namun divonis bebas pada April 1999.
6. Sjamsul Nursalim
Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan Sjamsul Nursalim tersangka penyelewengan BLBI melalui Bank Dagang Negara Indonesia. Menurut Indonesia Corruption Watch, Sjamsul merugikan negara senilai Rp 10,1 triliun. Ia masuk tahanan Kejaksaan Agung pada 14 April 2001. Bos Gadjah Tunggal Group ini meminta izin berobat ke Jepang pada 29 Mei 2001. Setahun kemudian, Ketua BPPN Syarifuddin Temenggung memutuskan menyita aset milik Sjamsul.
Sjamsul akhirnya melunasi seluruh kekurangan utangnya kepada BPPN pada 6 Februari 2004. Dua bulan kemudian, Sjamsul menandatangani closing agreement dengan BPPN sebagai syarat mendapatkan surat keterangan lunas. Kasus ini ditutup ketika Kejaksaan Agung menghentikan pengusutan pada 15 Juli 2004.
7. Bob Hasan
Dituduh menyelewengkan dana reboisasi dan anggaran Departemen Kehutanan senilai Rp 791 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar Bob hukuman enam tahun penjara pada Maret 2001. Dia dikirim ke Nusakambangan, lalu bebas bersyarat pada Februari lalu karena ”berkelakuan baik”. Secara resmi, dia baru bebas 23 Mei 2006 nanti.
8. Soeharto
Bekas Presiden RI ke-2 ini dituduh korupsi melalui tujuh yayasan, yaitu Dana Karya Abadi (Dakab), Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong-royong, dan Trikora. Diduga kerugian negara mencapai Rp 1,4 triliun. Kasusnya sempat dibawa ke pengadilan, namun Soeharto tak pernah datang dengan alasan sakit. Belakangan, majelis hakim mengembalikan berkas-berkas kasusnya ke kejaksaan. Dan sekarang, setelah empat kali pergantian presiden, Soeharto tetap leluasa menikmati hari-hari pensiunnya.
Nurlis E. Meuko dari berbagai sumber.
|