|
Korban TPST Bojong
Sekali lagi nurani kita terusik melihat kejadian di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Suatu niat dan tujuan yang baik ternyata berujung pada jatuhnya korban pada masyarakat lemah dan korban materi. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Tentu kita semua mafhum, sampah adalah masalah kita bersama. Sampah yang tidak terurus akan menimbulkan berbagai macam efek negatif. Sampah anorganik seperti barang-barang dari plastik merupakan golongan sampah yang tidak dapat diurai secara alamiah sehingga jika dibiarkan dapat merusak keindahan dan kenyamanan lingkungan. Adapun sampah organik, misalnya daun-daun, sisa makanan, dan lain-lain, merupakan golongan sampah yang dapat diurai (biodegradable) oleh mikroba yang ada di alam. Tapi, akibatnya dapat menimbulkan bau yang tidak sedap dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan.
Penanganan sampah secara terpadu pada hakikatnya cara untuk mengatasi berbagai dampak negatif itu semua. Bahkan, dengan teknologi tinggi yang ada (melalui pembakaran, pengepresan, dan fermentasi), sampah tersebut dapat diubah menjadi bahan yang bermanfaat. Itulah tujuan mulia dibangunnya TPST Bojong.
Tidak dapat disangkal lagi, pembuatan TPST Bojong tidak melalui tahapan-tahapan yang tepat. Hanya berbekal izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan persetujuan DPRD, PT Wira Guna Sarana (WGS) sebagai investor langsung membangun dan mengoperasikan TPST tersebut. Padahal dari awal sudah diketahui ada pertentangan dan perlawanan dari masyarakat setempat. Masyarakat Bojong tentu tidak berharap dampak negatif sampah berpindah dari Kota Jakarta ke kampung mereka. Sementara Kota Jakarta menjadi bersih, di lain pihak Bojong menjadi daerah yang kotor dan berbau. Di benak mereka, tentu timbul pertanyaan: "Kalaulah proses penanganan sampah di TPST Bojong sudah modern, apakah bisa dijamin proses pengangkutan sampah tidak menimbulkan sampah berceceran dan bau yang tidak sedap?"
Agar tidak terjadi perlawanan dari masyarakat, seharusnya pihak pemerintah maupun perusahaan dengan sabar (butuh waktu cukup lama) memberikan pemahaman yang riil, menjelaskan dengan bukti-bukti dan contoh tentang ketiadaan efek (zero effect) dengan dibangunnya TPST di tempat tersebut kepada masyarakat setempat.
Langkah selanjutnya, bisa dibuat perjanjian secara tertulis antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat, dengan disaksikan oleh pihak birokrasi, anggota dewan, LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat. Di dalam perjanjian tersebut dibuat klausul yang memuat tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian ini dilakukan secara berkala (bulanan atau tahunan) sesuai dengan kesepakatan bersama. Apabila ada janji yang tidak ditepati atau dilanggar, masyarakat bisa menuntut kepada pihak perusahaan agar menghentikan aktivitasnya dan memberikan ganti rugi sebagai kompensasi yang sudah ditentukan bersama. Jadi, perjanjian ini merupakan garansi pihak perusahaan kepada masyarakat bahwa TPST Bojong tidak akan berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Yang tak kalah pentingnya dan jangan sampai ditinggalkan adalah rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). TPST harus bisa dibuktikan secara ilmiah tidak menimbulkan ekses negatif bagi lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitarnya. Memang sangat aneh apabila TPST yang katanya canggih dan modern itu dalam pembangunannya tidak disertai dengan amdal yang memadai.
Apabila tahapan di atas dilakukan dengan baik, Insya Allah, insiden yang terjadi di TPST Bojong tidak terulang. Masalahnya, bersediakah pihak perusahaan dan pemerintah melalui tahapan tersebut? Jika tidak sanggup, solusinya adalah cari lahan kosong atau pulau terpencil tak berpenghuni untuk dijadikan TPST. Pastilah perlawanan dari masyarakat tidak bakal terjadi.
AGUS MUNORO
Ketua Umum Himpunan Alumni Kimia IPB
Jalan Balau Ujung Kompleks Mushola No. 83
Budi Agung, Bogor
Teror terhadap Keluarga Munir
Direktur Eksekutif Imparsial, Rachlan Nashidik, menilai pelaku teror terhadap keluarga Munir ingin mengirimkan pesan bahwa TNI-lah pelaku pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu. Imparsial tidak mau terjebak peneror dan ikut menuding TNI.
Sikap Imparsial yang cenderung tidak reaktif dan tidak emosional tersebut dinilai sangat positif. Kalau saja aksi teror ini ditanggapi, bisa jadi akan muncul aksi-aksi teror lainnya yang lebih dahsyat. Memunculkan reaksi yang berlebihan itulah salah satu harapan dari pesan teror yang dialamatkan ke istri Munir.
Lebih jauh, tujuan para penabur teror sebenarnya bukan sekadar mengajak kita berspekulasi mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas kematian Munir. Mereka ingin mengaburkan dan membiaskan masalah dan perhatian atau malah menyesatkan penyidikan. Ingat, pihak yang sangat berkepentingan atas kematian Munir itu semakin banyak dan meluas.
Jadi, ada baiknya kita desak kepolisian untuk serius menangani kematian Munir, termasuk mengusut tuntas para pelaku teror terhadap keluarga Munir serta melindungi keluarga Munir. Siapa tahu pelaku teror itu adalah juga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Munir. Saatnya kita beri waktu Polri bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun, jika tidak berhasil mengungkap kasus ini berarti kinerja Polri memang sudah bobrok dan perlu pembenahan organisasi secara mendasar.
FANNY S. DOANSIBA
Mahasiswa hukum Universitas Atmajaya
Tomang Utara Raya 27
Jakarta, 11440.
Koreksi Nama Instansi
PADA Tempo edisi 15-21 November 2004 dimuat tulisan Sangkar Koruptor di Alcatraz Jawa (halaman 140-141). Di situ terdapat kesalahan penulisan nama Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam artikel itu tertulis Nurdjaman, yang benar adalah Drs. Mardjaman, Bc. I.P. Nama instansinya tertulis Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, seharusnya adalah kantor pusat Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
PRAYUDHA RACHADANY
Staf Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Departemen Hukum dan HAM
Putusan Soal Irian Jaya Barat
Masyarakat Papua hendaknya tetap bisa menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 45/1999 tentang Pemekaran Provinsi Papua. Dengan putusan tersebut berarti pemekaran Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Namun, MK menyebutkan Provinsi Irian Jaya Barat, yang sudah terbentuk dan telah mempunyai struktur dan perangkat pemerintahan, tetap sah. Putusan MK sudah tepat karena sudah dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat di Papua.
Selama ini masih ada upaya kelompok tertentu yang ingin mengusik kembali keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat. Ini tidak realistis lagi. Upaya ini kelihatan dengan adanya inisiatif jabatan Gubernur Irian Jaya Barat, yang sudah habis masa waktunya, untuk sementara waktu dikembalikan kepada Gubernur Papua. Demikian juga, DPRD Irjabar diharapkan bergabung dengan DPRD Papua. Keinginan ini sudah bukan waktunya lagi karena Provinsi Irjabar sudah memiliki hak otonomi sendiri. Tidak mungkin suatu provinsi baru yang sudah dinyatakan sah mau berinduk pada provinsi lain.
Pemekaran di wilayah Provinsi Papua memang harus mengacu pada Undang-Undang No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus. Tapi penerapan undang-undang ini otomatis tidak berlaku bagi Provinsi Irjabar dan kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah administrasi provinsi ini. Putusan MK yang menyatakan pemekaran Provinsi Irjabar sah tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun termasuk Provinsi Papua. Apalagi, masyarakat di Provinsi Irjabar pun mendukung sepenuhnya kelanjutan provinsi baru ini, baik masyarakat yang berada di kota-kota maupun yang berada di pedalaman dan yang berada di pesisir.
Dengan demikian, tidak ada persoalan bagi masyarakat Provinsi Irjabar, karena hak untuk mengatur rumah tangganya sudah bisa diatasi sendiri. Hanya, orang-orang yang tidak senang dengan kehadiran Provinsi Irjabar ini selalu saja berupaya mempolitisasi seakan-akan Provinsi Irjabar menyimpan persoalan yang cukup besar. Padahal bagi kami, baik di pemerintah daerah maupun masyarakat, sudah siap segala sesuatunya demi kelangsungan dan kemajuan Provinsi Irjabar. Sebagai provinsi baru, kami akan mempersiapkan pranata pemerintahan dan kelembagaan yang kuat sehingga Provinsi Irjabar ini bisa berdiri sejajar atau lebih maju sebagaimana provinsi-provinsi lainnya di Indonesia.
Kami juga mengajak semua pihak untuk belajar menghargai keputusan MK. Kami akan tetap mendukung jika Undang-Undang Nomor 21/Tahun 2001 dijadikan acuan untuk pemekaran Provinsi Papua. Mengenai rencana pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri yang akan mengeluarkan payung hukum untuk menghindari kemungkinan timbulnya permasalahan baru, itu kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Harapan kami, payung hukum ini secepatnya segera dikeluarkan.
HERMANUS MALY
Manokwari, Provinsi Irjabar
hermanusmaly@yahoo.com
Muktamar NU (1)
Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar muktamar ke-31 di Boyolali pada akhir November 2004. Ini merupakan momentum penting dan strategis untuk membangun masa depan NU dengan lebih baik, terutama dalam menata organisasi ini sehingga bebas dari upaya pemanfaatan segelintir elite ataupun pucuk pimpinan untuk tujuan politiknya.
Supaya NU terhindari dari tarik-menarik politik, amat penting dan perlu dilakukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Tujuannya agar NU tidak lagi melenceng dari Khittah 1926, yang menekankan organisasi ini lebih berkiprah pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Untuk itu, NU perlu segera melakukan pergantian kepemimpinan dan mencari pemimpin yang jauh dari aktivitas politik namun memiliki visi Khittah 1926 yang tajam. Jadi, jangan beri kesempatan lagi pemimpin yang terbukti gagal dan telah membuat organisasi menjadi amburadul, terjebak pada konflik antar-kubu ulama, serta terjadinya keretakan solidaritas organik.
Saat ini muncul beberapa calon Ketua Umum PBNU yang relatif bersih dari ingar-bingar politik. Mereka antara lain K.H. Mustofa Bisri, K.H. Sahal Mahfudz, K.H. Tolchah Hasan, dan K.H. Salahuddin Wahid. Dari figur yang muncul itu tentunya ada kelemahan dan kelebihannya. Yang penting bagi NU adalah memilih figur yang diterima semua kalangan ulama, baik ulama politik maupun ulama struktural, sehingga ia mampu memperbaiki keretakan dan konflik yang terjadi di antara ulama NU.
Jika muktamirin salah dalam memilih pemimpin, ini akan berdampak pada organisasi NU. Kalau NU masih dipimpin oleh orang-orang yang sama dan terbukti telah membuat banyak masalah internal NU, kita tidak bisa berharap banyak. Dengan kata lain, terlaksana atau tidaknya Khittah 1926 bergantung kepada warga, pemimpin, dan ulama NU itu sendiri. Di sinilah arti penting dan strategisnya pelaksanaan muktamar kali ini.
SYIFA KOMARIAH
Warga Nahdliyin Jakarta
Jalan K.H. Hasyim Ashary 36A
Jakarta, 10140
Muktamar NU (2)
Muktamar NU yang akan digelar menjadi sorotan banyak kalangan, mulai dari warga NU sendiri, para pengamat, hingga politisi. Ini karena sekarang banyak permasalahan di tubuh NU, antara lain praktek politisasi yang menebarkan benih disintegrasi. Karena itulah peranan ketua umum untuk lima tahun ke depan sangatlah penting.
Dari sejumlah tokoh NU yang muncul dalam bursa ketua umum, ada nama K.H. Mustofa Bisri, pemimpin Pesantren Roudhotut Thalibin, Rembang, Jawa Tengah. Dia juga dikenal sebagai sepupu Abdurrahman Wahid. Kabar tentang pencalonan Mustofa Bisri disampaikan oleh Attabik Ali, pengasuh Pesantren Krapyak, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Pencalonan ini klop dan sesuai dengan keinginan para kiai sepuh pada pertemuan di Surabaya 23 November lalu. Saat itu mereka memang menginginkan agar Mustofa Bisri bersedia dicalonkan sebagai ketua umum. Bahkan, niat mendukung Mustofa Bisri telah disepakati dan pertemuan sebelumnya di Langitan, Tuban, Jawa Timur.
Dukungan terhadap Mustofa juga mulai mengalir dari Ketua NU Kabupaten Pati, Ahmad Muadz Thohir, Koordinator Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU Jawa Tengah, Muhsin Jamil. Mantan Menteri Agama Tolchah Hasan pun menyokongnya. Menurut dia, Mustofa cocok menjadi ketua umum karena tidak ambisius, sederhana, dan diterima semua kalangan.
Memang, belakangan ini NU hadir dengan wajah yang sangat kontroversial setelah bergandengan tangan dengan politik. Itu sebabnya, saya berharap warga nahdliyin bisa memilih pemimpin yang pas dan memiliki kredibilitas yang tinggi.
R. WISANGGENI
Jalan Satrio Wibowo 54B
SURAKARTA
Rencana Pergantian Panglima TNI
Pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI versi DPR RI menjadi polemik yang disikapi secara berbeda oleh banyak pihak. Ada yang mendukung dan ada yang menolak pergantian itu. Kalau kondisi ini dibiarkan, tidak hanya institusi TNI yang dirugikan, tapi kinerja pemerintahan juga akan terganggu, dan akhirnya rakyat juga yang dirugikan.
Anehnya, manuver politisi di DPR seputar masalah itu sulit diredam. Bahkan Komisi I DPR RI sempat merekomendasikan agar rapat paripurna DPR RI menetapkan Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Endriartono Sutarto.
Keputusan Komisi I ini terlalu gegabah dan terkesan emosional, karena hanya didasari Pasal 13 Ayat (9) Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. Di situ dinyatakan, bila dalam 20 hari DPR tidak memberikan jawaban atas surat itu (surat dari presiden), maka dianggap menyetujui dan presiden berwenang menetapkan Panglima TNI baru sesuai dengan permintaan yang diajukan DPR. Alasan ini tidak cukup untuk mengambil keputusan yang amat penting, karena sebenarnya ada ketentuan yang lebih kuat dan mengikat, yaitu Undang-Undang No. 3/2002 dan Undang-Undang No. 34/2004. Dari kedua undang-undang ini bisa disimpulkan penetapan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. DPR hanya berhak menyetujui atau menolak usulan presiden.
Polemik seputar masalah tersebut harus segera diakhiri. Jangan sampai rakyat, yang sebagian besar sedang membidik kinerja DPR, meledak kemarahannya. Apalagi mahasiswa dan LSM di beberapa daerah sudah mulai teriak dan menilai negatif kinerja parlemen selama ini.
SYIFA KOMARIAH
Jalan K.H. Hasyim Ashary 36A
Jakarta, 10140.
Nasib kasus `Kaveling Gate'
PERJALANAN kasus 'kaveling gate' memasuki babak baru. Saat ini bekas wakil ketua DPRD Jawa Barat Kurdi Moekri tengah disidang di Pengadilan Jawa Barat. Tetapi mengapa cuma Kurdi Moekri yang diseret ke pengadilan? Padahal kasus pembobolan uang rakyat sebesar Rp 33,375 miliar itu dilakukan secara kolekif antara anggota dewan dan pihak eksekutif Pemda Ja-Bar. Tercatat 100 anggota DPRD Jawa Barat mendapatkan bagian uang jarahan masing-masing sebesar Rp 250 juta dan duapuluh orang dari pihak eksekutif diindikasikan menerima bagian uang masing-masing Rp 150 juta.
Seharusnya Kejaksaan bisa mengadili para dalang korupsi ini dimulai dari pucuk pimpinan legislatif saat itu yaitu ketua DPRD Eka Santosa, Wakil Ketua Kurdi Moekri, Suyaman, Suparno serta Ketua Komisi APBD Joel Pattipeilhy. Dari pihak eksekutif yang paling bertanggung Jawab adalah Gubernur Ja-Bar Nuriana dan Sekretaris Daerah Dany Setiawan selaku ketua Tim Penyusun Anggaran (TPA).
Mampukah Kejaksaan Jawa Barat menyeret para otak perampokan uang rakyat yang disebutkan di atas?
Rasanya mustahil! Karena untuk mengadili seorang tumbal bernama Kurdi Moekri Kejaksaan perlu waktu sampai dua tahun. Itupun karena desakan masyarakat yang gencar menuntut keadilan. Apalagi jika harus mengadili seorang Danny Setiawan yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Barat, Kejaksaan dijamin kecing berdiri!
Tetapi saya sebagai rakyat Jawa Barat tetap berdoa kepada Allah swt agar para koruptor itu mendapat perlakuan yang setimpal. Kalaupun di dunia mereka lolos, yakinlah di akhirat api neraka telah menanti.
RUCHYAT ARDIWINATA
Rancaekek, Bandung
|