Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 38/XXXIII/15 - 21 November 2004
   
Opini

Perlu Aturan yang Jelas

SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 1969, yang mengatur pendirian tempat ibadah, sudah selayaknya dikoreksi. Harus ada kejelasan.

Undang-undang Dasar 1945 menjamin setiap orang memeluk dan menjalankan ibadah menurut agamanya. Tetapi, dalam pembangunan tempat ibadah, konteksnya lain. Memeluk agama dan bahkan berpindah agama adalah hak asasi setiap orang yang diayomi Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan membangun tempat ibadah harus melihat masalah sosialnya, memperhatikan lingkungan, peruntukan lahan, dan sebagainya.

Mungkin itu yang mendasari kenapa pada 1969 Menteri Agama K.H. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud membuat surat keputusan bersama. SKB dua menteri ini sebenarnya mengatur hal yang lebih luas mengenai siar agama, namun yang kerap dipersoalkan adalah pendirian tempat ibadah. Dalam SKB ini ditetapkan, izin pendirian tempat ibadah diberikan oleh kepala daerah setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai instansi. Jika dipandang perlu, bisa mendengarkan pendapat masyarakat sekitarnya dan memperhatikan jumlah pemeluk agama tersebut.

Ketidakjelasan ini menimbulkan diskriminasi terutama pada golongan minoritas di daerah-daerah urban. Kalau kepala daerah yang bersangkutan sampai meminta izin dari pemuka agama setempat, dan "izin lingkungan" (istilah yang tak ada dalam SKB tetapi populer di lapangan) tidak diberikan, tempat ibadah itu tak bisa dibangun. Apalagi kalau kepala daerah itu konsekuen menetapkan jumlah penduduk di sekitar lokasi sebanyak 40 kepala keluarga.

Masalah ini menyebabkan di daerah-daerah mayoritas yang toleransinya belum begitu kuat, golongan minoritas sulit memperoleh izin mendirikan tempat ibadah. Ini bisa menyangkut agama apa saja.

Umumnya, yang terlihat di daerah perkotaan, umat Kristiani?baik Protestan maupun Katolik?mengakalinya dengan mendirikan tempat ibadah di bangunan ruko atau mendompleng sekolah mereka. Umat Hindu lebih memilih cara aman dengan mendirikan tempat ibadah di kompleks TNI-Polri, dan akibatnya tempat ibadah Hindu di luar Bali sangat sedikit.

Tentu ini menimbulkan masalah karena secara formal tempat ibadah itu tak punya izin, terutama jika ruko dijadikan tempat kebaktian. Lingkungan sekitarnya terganggu, bisa disebabkan mobil parkir sembarangan atau jalan lingkungan tidak lagi nyaman.

Apa yang bisa dilakukan pemerintah? Sudah selayaknya SKB Tahun 1969 itu, yang kini dijadikan acuan dalam memberikan izin tempat ibadah, dikoreksi kembali. Pendapat masyarakat setempat harus dijelaskan, siapa yang berhak memberikan pendapat, kalau itu menjadi suatu keharusan. Apakah kepala desa/lurah, organisasi keagamaan, ulama, atau pendeta. Jumlah pemeluk agama di sekitar itu juga harus jelas, dalam radius berapa, apakah mengikuti teritorial wilayah desa atau kecamatan. Begitu pula di lingkungan sekolah, apakah boleh ada masjid, gereja, vihara, atau pura. Kalau boleh, apakah izinnya terpisah atau menyatu dengan izin pendirian sekolah.

Soal lahan juga harus diperinci. Berapa luas bangunan, berapa sarana parkir, bahkan mungkin diatur juga seberapa tinggi menara untuk memasang pengeras suara agar umat lain tidak terganggu. Kepala daerah yang memberikan izin diperjelas, apakah itu bupati/wali kota atau gubernur.

Aturan jelas ini dibutuhkan untuk menghindari gesekan, meskipun di beberapa daerah, karena toleransi pemeluk agama begitu kuat, banyak tempat ibadah agama berbeda yang berdampingan tanpa ada masalah, bahkan umatnya saling membantu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Kapal AS Temukan Peswat Filipina yang Hilang - 05 Sep 2008 | 11:35 WIB
Tim Khusus Akan Mengecek Kelayakan Gondola - 05 Sep 2008 | 11:24 WIB
Larikan Mobil Polisi, Pemabuk Tewas - 05 Sep 2008 | 11:15 WIB
Hillary Clinton Tolak Pencalonan McCain dan Palin - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Introspeksi Gaya PSP - 05 Sep 2008 | 11:12 WIB
Sejumlah Calon Legislator Dicalonkan Dua Partai - 05 Sep 2008 | 11:11 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cibitung, Satu Polisi Luka Parah - 05 Sep 2008 | 11:01 WIB
Badan Kehormatan DPR Tak Sempat Periksa Agus Condro - 05 Sep 2008 | 10:58 WIB
Spanyol Pakai Pengalaman Indah Euro 2008 - 05 Sep 2008 | 10:52 WIB
Ucapan Selamat Untuk Pasangan Alex dan Eddy - 05 Sep 2008 | 10:49 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data