Mini tanpa Asuransi Tahun depan, industri farmasi diperkirakan tumbuh sekitar dua digit. Pengusaha farmasi menyambut rencana pemerintah memberlakukan sistem jaminan sosial negara. |
PERIBAHASA "kesehatan adalah harta termahal" ternyata tak dianut kebanyakan masyarakat Indonesia. Lihat saja data belanja obat per kapita di Indo
nesia, yang hanya US$ 4,8?sekitar Rp 43.200. Gaya hidup yang tak sehat akan kasatmata jika omzet total industri farmasi, termasuk jamu, yakni sekitar Rp 18 triliun, disandingkan dengan penerimaan cukai rokok, yang lebih dari Rp 20 triliun.
Tahun depan industri farmasi diperkirakan tumbuh sekitar dua digit. "Kami perkirakan pertumbuhan pasar sekitar 8 hingga 10 persen," kata Director/Corporate Secretary Kalbe Farma, Vidjongtius. Perkiraan lebih tinggi datang dari Rahma Fitri, analis BNI Securities. "Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen, industri farmasi bisa tumbuh hingga 18 persen," kata Rahma.
Laju pertumbuhan industri farmasi sebenarnya bisa dipercepat, andai ada lembaga pengelola jaminan kesehatan. Sekarang ini baru 15 persen dari total penduduk Indonesia yang dipayungi jaminan kesehatan. Kelompok kecil yang beruntung itu adalah para pegawai, swasta ataupun pemerintah, yang mendapat penggantian biaya pengobatan.
Sebagian besar, sekitar 65 persen, diperkirakan tak memiliki asuransi kesehatan sehingga harus merogoh kocek sendiri untuk membeli obat. "Mereka yang termasuk di sini adalah orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi," kata Kai Arif Iman Selomulya, Ketua Badan Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI). Di luar itu, sekitar 20 persen, adalah mereka yang benar-benar tak mampu membeli obat.
Tanpa perlindungan jaminan kesehatan, biaya pengobatan otomatis terasa mahal. "Apalagi masyarakat kita tak terbiasa menyisihkan uang untuk kepentingan darurat, seperti pengobatan," kata Kai. Tak aneh kalau kemudian para pengusaha farmasi menyambut hangat rencana pemerintah memberlakukan sistem jaminan sosial negara (SJSN).
Pada akhir September lalu, DPR telah mengetukkan palu pengesahan Undang-Undang SJSN. "Sebaiknya pelaksana SJSN tidak bersifat monopoli," ujar Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG). Kai menunjuk jaminan kesehatan yang diberlakukan pemerintah Australia sebagai contoh ideal. Di Negeri Kanguru itu, pemerintah mewajibkan penduduknya memiliki jaminan kesehatan dari National Health Insurance (NHI).
Produk yang ditawarkan NHI hanya menjamin fasilitas pengobatan standar. "Kalau ada yang mau menambah, mereka bisa membeli jenis asuransi kesehatan lain," tutur Kai. Namun, para pelaku industri farmasi sepertinya masih harus bersabar menanti munculnya sistem jaminan kesehatan nasional. "Sampai kini masih belum jelas bagaimana mekanisme pembiayaan dan siapa yang akan menjadi provider," kata sumber Tempo di Departemen Kesehatan. Pembiayaan yang ditawarkan pemerintah ditolak ramai-ramai oleh para pengusaha dan buruh, karena mereka harus menanggung subsidi kesehatan bagi yang tak mampu.
Thomas Hadiwinata
|