Direktur Indef
Sore itu, matahari hampir tenggelam di pasir putih Pantai Sawarna, sebuah pantai yang terlalu elok untuk dapat diungkapkan dengan kata-kata. Tak seperti Kuta, Anyer, dan Pelabuhanratu, Sawarna nyaris tidak tersentuh. Tak ada pelancong, tak ada kegiatan ekonomi. Tak jauh dari situ, terdapat hutan tropis yang teramat lebat. Di sebelahnya lagi terdapat gua walet dan stalaktit yang juga masih perawan. Di perbukitan sekitarnya, Anda bisa mengembangkan hobi panjat tebing atau gantole.
Di Sawarna dan sekitarnya mestinya berkembang sebuah resor wisata lengkap yang mencakup wisata pantai, hutan, tebing, dan gua. Anda seharusnya bisa berenang, berselancar, layang gantung, terbang layang, panjat tebing, atau sekadar berbaring di atas pasir. Tapi, ironisnya, mengapa tak ada pelancong yang datang ke sana? Padahal lokasi Sawarna hanya 60 kilometer dari Pelabuhanratu.
Hanya beberapa kilometer dari Sawarna, ada gunung kapur yang kalau dimanfaatkan mampu memasok pabrik semen seukuran Semen Gresik selama 250 tahun. Berbagai barang tambang dan galian mulai dari emas, batu bara, bentonit, zeolit, granit, pasir kuarsa, mangan, sampai batu akik (gem stone) juga masih sedang menunggu dieksploitasi.
Semua potensi kekayaan alam di wilayah Lebak Selatan tersebut masih dibiarkan menganggur alias tak ada satu pun investor yang berusaha menyentuhnya. Mestinya ada sesuatu yang salah dengan kebijakan dan lingkungan ekonomi kita yang menyebabkan wilayah yang jaraknya hanya empat jam dari Jakarta tersebut menjadi sangat terbelakang. Pendapatan per kapitanya hanya Rp 3 juta dan tergolong papan bawah dibandingkan dengan penduduk di bagian lain Jawa.
Dulu memang daerah ini sempat dilupakan oleh pemerintah pusat. Walaupun sekarang sudah dalam era desentralisasi, tetap saja daerah Lebak tak bisa serta-merta menyejajarkan dirinya dengan daerah tetangganya di Jawa. Dengan luas wilayah sekitar 304 ribu hektare, APBD-nya tergolong mini, yakni hanya Rp 351 miliar. Anggaran untuk infrastruktur lebih mini, yakni hanya Rp 40 miliar. Terang tak banyak yang bisa dilakukan dengan anggaran sebesar itu.
Kalau pemerintah daerah ingin memperbesar anggaran pembangunannya, UU Perimbangan Keuangan Pusat Daerah yang sudah diamendemen memang mengizinkan pemerintah daerah menerbitkan surat utang (obligasi) sendiri. Dengan dibukanya pintu tersebut, ada peluang bagi daerah meningkatkan kemampuan pendanaannya. Tapi, siapa yang bersedia membeli obligasi pemerintah Lebak, yang kapasitas fiskalnya teramat kecil?
Intinya, bagi daerah seperti Lebak, hampir tidak mungkin melakukan akselerasi pembangunan untuk mengikis ketertinggalan jika masih berpikir melalui kerangka fiskal daerah. Sejauh apa pun otonomi yang diberikan, masih sangat sulit mendorong mereka bangkit dari keterpurukan. Artinya, pemerintah daerah harus mencari jalan keluar secara kreatif yang tidak konvensional atau thinking outside the box. Apa inti dari hal tersebut?
Prinsip yang pertama, yaitu pemerintah harus berhenti berpikir bahwa pembangunan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Terdapat banyak public goods yang sebetulnya bisa diserahkan pembangunannya kepada swasta maupun masyarakat secara sebagian atau keseluruhan. Sebagai contoh adalah pembangunan jalan. Dalam hal ini pemerintah setempat cukup menyediakan alat berat dan aspal, sedangkan masyarakat secara tanggung renteng mempersiapkan jalan sampai siap diaspalkan. Swasta sekalipun bahkan dapat dilibatkan dalam proses pembangunan. Penyediaan listrik di desa, sebagai contoh, tidak harus dilakukan hanya oleh PLN. Swasta lokal sekalipun harus bisa diberi kesempatan untuk bersaing dalam menyediakan jasa tersebut.
Dengan cara ini, posisi pemerintah menjadi semakin jelas, yakni mengerjakan segala sesuatu yang tidak bisa dikerjakan oleh masyarakat dan swasta. Implikasinya adalah segala sesuatu yang bisa diurus oleh masyarakat tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah. Selain itu, dengan sumber daya yang terbatas, pemerintah harus menentukan skala prioritas sehingga pembangunan menjadi lebih terfokus.
Prinsip yang kedua adalah bahwa pemerintah harus berhenti berpikir bahwa setiap masalah selalu melahirkan kesulitan dan biaya. Ada kasus ketika terjadinya suatu permasalahan mengakibatkan terciptanya peluang dan manfaat yang besar. Tidak semua masalah harus disikapi secara negatif.
Salah satu contoh yang menarik adalah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menangani masalah tingginya suku bunga di pasar kredit informal. Pedagang dan perajin biasanya meminjam uang kepada lintah darat dengan suku bunga 20 persen sampai 30 persen per bulan. Ini adalah peluang bagi badan usaha milik daerah untuk masuk ke bisnis perkreditan sambil berupaya menurunkan tingkat ketergantungan masyarakat kepada lintah darat. Walhasil, bank perkreditan rakyat di daerah menjadi berkembang lebih baik dan masyarakat menjadi senang karena bisa meminjam uang dengan bunga yang lebih rendah.
Prinsip yang ketiga adalah bahwa pemerintah harus berhenti berpikir sebagai seorang birokrat. Sebaliknya birokrat harus mulai bertindak seperti layaknya wirausaha. Bahkan, jalannya pemerintahan harus mulai dioperasikan sebagaimana layaknya sebuah entitas bisnis. Dengan cara ini, pelayanan publik menjadi lebih terukur dan cepat. Publik diperlakukan seperti layaknya konsumen yang bisa lari ke perusahaan lain jika pelayanan tidak memuaskan. Birokrat bukan penguasa tetapi pelayan.
Implikasi dari prinsip yang ketiga adalah lebih efisien dan bersihnya pelayanan publik, sehingga mampu menunjang penciptaan iklim usaha yang lebih baik. Ada ungkapan yang menarik dari Bupati Sragen, Untung Sarono W.S., untuk dipetik sebagai pelajaran. Di depan para pengusaha di Jakarta dia mengatakan, ?Seandainya syarat agar Anda mau berinvestasi di daerah saya adalah saya harus mengelap sepatu Anda, dengan senang hati hal tersebut akan saya lakukan.?
Seorang birokrat tulen selalu berpikir tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Tapi, sebaliknya, seorang birokrat entrepreneur selalu berpikir tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya dunia usaha bertambah maju.
Prinsip yang keempat adalah bahwa uang mengikuti ide dan tindakan (money follows the idea). Dengan prinsip ini, kondisi keuangan daerah, seberapa pun minimnya, tidak pernah dipandang sebagai sebuah kendala selama pemerintah tidak kehabisan ide. Fungsi utama dari pemerintah adalah menjual gagasan, dan gagasan tersebut bisa jadi dilaksanakan sepenuhnya oleh swasta. Contohnya adalah ide untuk membangun monorel di Kota Bandung. Jika pemerintah kota tersebut pandai menjual ide itu, niscaya investor akan berebut mengerjakannya.
Inti dari tulisan ini adalah bahwa desentralisasi terutama harus dibarengi dengan pergeseran mental dan cara bertindak ke arah yang lebih positif di kalangan para birokrat di daerah. Tentunya banyak kebijakan pusat yang bisa kita keluhkan. Tapi sekarang semuanya bergantung pada aparat di daerah untuk menyikapinya dan mengambil manfaat dari setiap masalah yang diciptakan oleh pusat. Bisakah?