Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 38/XXXIII/15 - 21 November 2004
   
Laporan Khusus

Bola Pingpong Bernama Investor

Investor mengeluh banyaknya kendala berinvestasi. Banyak aturan lama yang harus dibongkar.

BERINVESTASI di Indonesia gampang-gampang susah. Bagi investor, bukanlah permintaan muluk jika mereka menginginkan kemudahan perizinan dan jaminan keamanan. ?Kalau semuanya rumit, investor akan mun-dur,? kata Ketua Eksekutif Asosiasi Pengusaha Efek Indonesia, Nur Hasyim, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Dibanding negara tetangga seperti Malaysia, Cina, dan Korea Selatan, Indonesia menurut Nur Hasyim kalah bersaing dalam menarik investor asing. Beberapa penyebab misalnya soal pajak, infrastruktur, birokrasi perizinan, dan keamanan. ?Inilah yang memicu investor berpikir dua kali bila hendak berinvestasi,? kata Hasyim.

Ia lalu menceritakan pengalaman buruk rekannya yang hendak berinventasi di salah satu daerah di Indonesia. Semula, rekan Hasyim menduga, soal birokrasi perizinan adalah urusan pemerintah daerah. Apa lacur, sesampai di sana, investor malang ini ditendang kian-kemarin bak bola pingpong: disuruh ke gubernur, lalu disepak ke Jakarta, lalu balik lagi ke gubernur. Ribet, mahal, menjengkelkan. ?Hasilnya? Izin sampai sekarang belum keluar,? kata Hasyim.

Problem besar Indonesia, menurut dia, adalah belum adanya pedoman hukum yang jelas bagi investor. ?Semua peraturan belum menciptakan situasi yang menarik.? Soal-soal seperti ini, menurut Hasyim, yang harus menjadi acuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal yang sedang disiapkan. ?Jangan sampai di daerah begini. Lalu di provinsi beda, di pusat beda lagi. Ini kan membingungkan,? katanya.

Senada dengan itu, pengamat ekonomi Chatib Basri menyebut, jika aturan main sudah jelas, konflik mengenai investasi asing bisa diatasi. Menurut dia, persoalan peraturan penanaman modal adalah pekerjaan yang tertunda ketika Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. Padahal, aturan ini sangat diperlukan. ?Sebab, peraturan yang lama tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang,? kata dia.

Selama ini aturan berinvestasi yang dipakai adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri?bayangkan, sudah berusia 37 tahun lebih. ?Dengan perekonomian yang kini sudah terbuka, tidak relevan bicara tentang asing atau domestik,? katanya.

Lalu bagaimana perkembangan RUU itu sendiri? Menurut Deputi Bidang Kebijakan BKPM, Yu?san, RUU tentang Penanaman Modal sudah pernah dibawa dan dibahas dalam rapat kabinet pada Agustus lalu. Presiden Megawati, ketika itu, bersiap meneruskannya ke DPR. ?Tapi sayangnya belum sempat dikirim.?

Hal ini juga dikarenakan adanya revisi UU Otonomi Daerah yang kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya perubahan itu, RUU itu perlu penyesuaian. ?Tentunya kami nanti akan meneruskan lagi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,? katanya.

Yu?san menjelaskan, penyesuaian dalam RUU itu adalah soal kelembagaan. Menurut dia, bagaimanapun, kelembagaan harus diharmoniskan. Kelembagaan itu, kata dia, menyangkut instansi yang menangani penanaman modal, baik di tingkat pusat maupun di provinsi dan kabupaten. ?Yang diatur dalam undang-undang penanaman modal ini adalah investasi langsung,? katanya.

Selain soal kelembagaan, dalam aturan itu, menurut Yus?an, beberapa poin penting diatur tentang investasi asing. Misalnya, kata dia, tidak adanya lagi pembatasan waktu berinvestasi. ?Dulu, waktu berinvestasi dibatasi selama 30 tahun. Kini tidak ada lagi.? Yang lebih penting lagi, dalam undang-undang baru nanti modal asing ataupun dalam negeri akan diperlakukan sama. ?Artinya, semuanya berbadan hukum Indonesia, hak dan kewajibannya pun sama,? kata dia.

Namun anggota Komisi VI DPR, Azwir Dainy Tara, mengatakan bahwa RUU Penanaman Modal itu belum sampai ke DPR. ?Masih dibahas tim interdep (antardepartemen) pemerintah,? katanya. Ia menjelaskan, RUU yang merupakan usul pemerintah itu masih dibahas di antara lima kementerian, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, badan usaha milik negara (BUMN), Menteri Hukum, dan BKPM.

Mestinya, kata dia, rancangan itu dibahas bersamaan dengan RUU Perdagangan Bebas Batam (Batam Free Trade Zone) di Komisi V DPR periode lalu (kini menjadi Komisi VI). Azwir mengatakan tidak mengetahui alasan RUU Penanaman Modal belum sampai ke DPR. Karena itu, Azwir berharap, pemerintah segera menyerahkan RUU itu untuk dibahas bersama DPR periode sekarang.

Ia memberikan saran, jika RUU itu hendak cepat dibahas lalu menjadi undang-undang, lima kementerian itu duduk bersama dan membahasnya segera. Setelah itu, baru hasilnya dibawa ke DPR untuk dibahas bersama. ?Tapi, jika tidak, DPR bisa mengajukan usul inisiatif,? katanya. Kendati demikian, menurut Azwir, DPR tetap menunggu dulu hasil pembahasan antardepartemen.

RUU Penanaman Modal menjadi salah satu tugas yang belum terselesaikan. Namun sebenarnya, selain soal aturan penanaman modal, masih ada 61 RUU yang belum dibahas DPR periode lalu. Untuk bidang ekonomi, menurut Ketua Komisi XI (dulu Komisi IX), Paskah Suzetta, ada sembilan RUU yang belum selesai dibahas DPR periode lalu. ?Jika pemerintah berkeinginan membahas bersama DPR, kami siap,? katanya.

Sukma N. Loppies dan Nurlis E. Meuko



Sisa RUU, tapi Masih Ditunda

Sekretariat Jenderal DPR menginventarisasi 61 rancangan undang-undang. Sembilan di antaranya RUU bidang ekonomi, yang belum diselesaikan DPR RI periode 1999-2004. Inilah hasil inventarisasi yang dilaporkan dalam rapat pimpinan DPR baru dengan Sekretariat Jenderal pada 2 November lalu. Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menyebutkan, rapat sepakat bahwa RUU yang belum selesai adalah tanggung jawab masing-masing komisi di DPR. Selain itu, RUU juga akan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dikaji. ?Biar Baleg yang mengklarifikasi,? katanya. Inilah ke-sembilan RUU bidang ekonomi itu:

Kelompok I
RUU DPR yang harus disempurnakan kembali oleh Komisi/Pansus sebelum disampaikan ke Presiden:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Keterangan:

  • Menunggu koreksi Komisi IX
  • Amanat UUD 1945
  • Propenas (Program Pembangunan Nasional)
  • Prioritas/Hasil Pertemuan Konsultasi 5 Februari 2004

    Mata Uang
    Keterangan:

  • Menunggu koreksi Komisi IX
  • Amanat UUD 1945
  • Prioritas/Hasil Pertemuan Konsultasi 5 Februari 2004

    Likuidasi Bank
    Keterangan:

  • Menunggu koreksi Komisi IX
  • Propenas

    Kelompok II
    RUU dari DPR yang telah disampaikan ke Presiden, namun belum mendapat jawaban tentang Penugasan Menteri untuk membahas bersama-sama dengan DPR.

    Perkreditan Bank
    Keterangan:

  • Telah dikirim ke Presiden tanggal 9 Januari 2002 No. RU.02/065/DPR RI/2002
  • Propenas

    Kelompok III
    RUU dari pemerintah yang siap dan belum dibahas antara Dewan dan pemerintah

    Otoritas Jasa Keuangan (*)
    Keterangan:

  • Belum dibahas
  • Propenas

    Perubahan atas UU Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian (*)
    Keterangan:

  • Belum dibahas
  • Propenas

    Perubahan Kedua atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan (*)
    Keterangan:

  • Belum dibahas
  • Amanat UUD 1945
  • Propenas

    Perubahan atas UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun (*)
    Keterangan:

  • Belum dibahas
  • Propenas

    Perubahan atas UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal (*)
    Keterangan:

  • Belum dibahas
  • Propenas

    Sumber : sekretariat Jenderal DPR


  •  
    buatan Radja|endro
    Majalah Tempo
    30/XXXVII/15 - 21 September 2008

     

    Berita lainnya

    Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
    Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
    Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
    Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
    Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
    Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
    BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
    Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
    Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
    >

    index berita

    buatan danendro | Registrasi | Help | About us
      copyright TEMPO 2003

    Kembali ke atas
    Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
    Majalah | Koran Tempo | Pusat Data