Bola Pingpong Bernama Investor Investor mengeluh banyaknya kendala berinvestasi. Banyak aturan lama yang harus dibongkar. |
BERINVESTASI di Indonesia gampang-gampang susah. Bagi investor, bukanlah permintaan muluk jika mereka menginginkan kemudahan perizinan dan jaminan keamanan. ?Kalau semuanya rumit, investor akan mun-dur,? kata Ketua Eksekutif Asosiasi Pengusaha Efek Indonesia, Nur Hasyim, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Dibanding negara tetangga seperti Malaysia, Cina, dan Korea Selatan, Indonesia menurut Nur Hasyim kalah bersaing dalam menarik investor asing. Beberapa penyebab misalnya soal pajak, infrastruktur, birokrasi perizinan, dan keamanan. ?Inilah yang memicu investor berpikir dua kali bila hendak berinvestasi,? kata Hasyim.
Ia lalu menceritakan pengalaman buruk rekannya yang hendak berinventasi di salah satu daerah di Indonesia. Semula, rekan Hasyim menduga, soal birokrasi perizinan adalah urusan pemerintah daerah. Apa lacur, sesampai di sana, investor malang ini ditendang kian-kemarin bak bola pingpong: disuruh ke gubernur, lalu disepak ke Jakarta, lalu balik lagi ke gubernur. Ribet, mahal, menjengkelkan. ?Hasilnya? Izin sampai sekarang belum keluar,? kata Hasyim.
Problem besar Indonesia, menurut dia, adalah belum adanya pedoman hukum yang jelas bagi investor. ?Semua peraturan belum menciptakan situasi yang menarik.? Soal-soal seperti ini, menurut Hasyim, yang harus menjadi acuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal yang sedang disiapkan. ?Jangan sampai di daerah begini. Lalu di provinsi beda, di pusat beda lagi. Ini kan membingungkan,? katanya.
Senada dengan itu, pengamat ekonomi Chatib Basri menyebut, jika aturan main sudah jelas, konflik mengenai investasi asing bisa diatasi. Menurut dia, persoalan peraturan penanaman modal adalah pekerjaan yang tertunda ketika Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. Padahal, aturan ini sangat diperlukan. ?Sebab, peraturan yang lama tidak cocok lagi dengan kondisi sekarang,? kata dia.
Selama ini aturan berinvestasi yang dipakai adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri?bayangkan, sudah berusia 37 tahun lebih. ?Dengan perekonomian yang kini sudah terbuka, tidak relevan bicara tentang asing atau domestik,? katanya.
Lalu bagaimana perkembangan RUU itu sendiri? Menurut Deputi Bidang Kebijakan BKPM, Yu?san, RUU tentang Penanaman Modal sudah pernah dibawa dan dibahas dalam rapat kabinet pada Agustus lalu. Presiden Megawati, ketika itu, bersiap meneruskannya ke DPR. ?Tapi sayangnya belum sempat dikirim.?
Hal ini juga dikarenakan adanya revisi UU Otonomi Daerah yang kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya perubahan itu, RUU itu perlu penyesuaian. ?Tentunya kami nanti akan meneruskan lagi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,? katanya.
Yu?san menjelaskan, penyesuaian dalam RUU itu adalah soal kelembagaan. Menurut dia, bagaimanapun, kelembagaan harus diharmoniskan. Kelembagaan itu, kata dia, menyangkut instansi yang menangani penanaman modal, baik di tingkat pusat maupun di provinsi dan kabupaten. ?Yang diatur dalam undang-undang penanaman modal ini adalah investasi langsung,? katanya.
Selain soal kelembagaan, dalam aturan itu, menurut Yus?an, beberapa poin penting diatur tentang investasi asing. Misalnya, kata dia, tidak adanya lagi pembatasan waktu berinvestasi. ?Dulu, waktu berinvestasi dibatasi selama 30 tahun. Kini tidak ada lagi.? Yang lebih penting lagi, dalam undang-undang baru nanti modal asing ataupun dalam negeri akan diperlakukan sama. ?Artinya, semuanya berbadan hukum Indonesia, hak dan kewajibannya pun sama,? kata dia.
Namun anggota Komisi VI DPR, Azwir Dainy Tara, mengatakan bahwa RUU Penanaman Modal itu belum sampai ke DPR. ?Masih dibahas tim interdep (antardepartemen) pemerintah,? katanya. Ia menjelaskan, RUU yang merupakan usul pemerintah itu masih dibahas di antara lima kementerian, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, badan usaha milik negara (BUMN), Menteri Hukum, dan BKPM.
Mestinya, kata dia, rancangan itu dibahas bersamaan dengan RUU Perdagangan Bebas Batam (Batam Free Trade Zone) di Komisi V DPR periode lalu (kini menjadi Komisi VI). Azwir mengatakan tidak mengetahui alasan RUU Penanaman Modal belum sampai ke DPR. Karena itu, Azwir berharap, pemerintah segera menyerahkan RUU itu untuk dibahas bersama DPR periode sekarang.
Ia memberikan saran, jika RUU itu hendak cepat dibahas lalu menjadi undang-undang, lima kementerian itu duduk bersama dan membahasnya segera. Setelah itu, baru hasilnya dibawa ke DPR untuk dibahas bersama. ?Tapi, jika tidak, DPR bisa mengajukan usul inisiatif,? katanya. Kendati demikian, menurut Azwir, DPR tetap menunggu dulu hasil pembahasan antardepartemen.
RUU Penanaman Modal menjadi salah satu tugas yang belum terselesaikan. Namun sebenarnya, selain soal aturan penanaman modal, masih ada 61 RUU yang belum dibahas DPR periode lalu. Untuk bidang ekonomi, menurut Ketua Komisi XI (dulu Komisi IX), Paskah Suzetta, ada sembilan RUU yang belum selesai dibahas DPR periode lalu. ?Jika pemerintah berkeinginan membahas bersama DPR, kami siap,? katanya.
Sukma N. Loppies dan Nurlis E. Meuko
Sisa RUU, tapi Masih Ditunda
Sekretariat Jenderal DPR menginventarisasi 61 rancangan undang-undang. Sembilan di antaranya RUU bidang ekonomi, yang belum diselesaikan DPR RI periode 1999-2004. Inilah hasil inventarisasi yang dilaporkan dalam rapat pimpinan DPR baru dengan Sekretariat Jenderal pada 2 November lalu. Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno menyebutkan, rapat sepakat bahwa RUU yang belum selesai adalah tanggung jawab masing-masing komisi di DPR. Selain itu, RUU juga akan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dikaji. ?Biar Baleg yang mengklarifikasi,? katanya. Inilah ke-sembilan RUU bidang ekonomi itu:
Kelompok I
RUU DPR yang harus disempurnakan kembali oleh Komisi/Pansus sebelum disampaikan ke Presiden:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Keterangan:
Menunggu koreksi Komisi IX
Amanat UUD 1945
Propenas (Program Pembangunan Nasional)
Prioritas/Hasil Pertemuan Konsultasi 5 Februari 2004
Mata Uang
Keterangan:
Menunggu koreksi Komisi IX
Amanat UUD 1945
Prioritas/Hasil Pertemuan Konsultasi 5 Februari 2004
Likuidasi Bank
Keterangan:
Menunggu koreksi Komisi IX
Propenas
Kelompok II
RUU dari DPR yang telah disampaikan ke Presiden, namun belum mendapat jawaban tentang Penugasan Menteri untuk membahas bersama-sama dengan DPR.
Perkreditan Bank
Keterangan:
Telah dikirim ke Presiden tanggal 9 Januari 2002 No. RU.02/065/DPR RI/2002
Propenas
Kelompok III
RUU dari pemerintah yang siap dan belum dibahas antara Dewan dan pemerintah
Otoritas Jasa Keuangan (*)
Keterangan:
Belum dibahas
Propenas
Perubahan atas UU Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian (*)
Keterangan:
Belum dibahas
Propenas
Perubahan Kedua atas UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan (*)
Keterangan:
Belum dibahas
Amanat UUD 1945
Propenas
Perubahan atas UU Nomor 11/1992 tentang Dana Pensiun (*)
Keterangan:
Belum dibahas
Propenas
Perubahan atas UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal (*)
Keterangan:
Belum dibahas
Propenas
Sumber : sekretariat Jenderal DPR
|